Home Afkar MENYOROTI DRAFT KHI DARI PERSPEKTIF IDEOLOGIS DAN METODOLOGIS

MENYOROTI DRAFT KHI DARI PERSPEKTIF IDEOLOGIS DAN METODOLOGIS

61
Menyoroti Draft KHI 

Dari Perspektif Ideologis Dan Metodologis

Oleh: M. Shiddiq al-Jawi

 

 

Pengantar

 

Draft KHI (Kompilasi Hukum Islam) yang kontroversial itu menurut para 
penggagasnya (Tim Pengarusutamaan Gender Depag) lahir sebagai upaya mencari 
alternatif dari tuntutan formalisasi Syari�at Islam yang kaffah pada satu sisi, 
dengan keharusan menegakkan demokrasi dalam nation-state Indonesia pada sisi 
yang lain. Agar menjadi hukum publik yang layak, maka menurut penggagas Draft 
KHI, setidak-tidaknya Syariat Islam perlu dikaji ulang dalam empat pendekatan 
utama, yakni gender, pluralisme, hak asasi manusia, dan demokrasi. Sementara 
itu KHI yang telah ada selama ini sejak tahun 1991 dianggap tidak memadai, 
kontradiktif dengan prinsip-prinsip universal, serta tidak sesuai dengan hukum 
nasional dan internasional. 

 

 

Secara metodologis Draft KHI lahir dari upaya pembaruan fiqih melalui tiga 
langkah yang dirumuskan sebagai berikut:

 

Pertama, Revitalisasi kaidah ushul, misalnya (1) al �ibrah bi khusus sabab laa 
bi umum al-lafazh (yang menjadi patokan adalah khususnya sebab, bukan keumuman 
lafazh), (2) takhsis bi al-aql wa bi al-�urf (pengkhususan dengan akal dan adat 
kebiasaan), (3) al amr idza dlaqa ittasa�a (suatu perkara jika sempit maka akan 
meluas).

 

Kedua, Jika langkah pertama tak cukup, maka dilakukan pembongkaran paradigma 
fiqih klasik, meliputi (1) melangkah dari teosentrisme ke antroposentrisme (2) 
melangkah dari eisegese ke exegese, (3) merelatifkan syariat, syariat sebagai 
wasilah (alat) bagi tujuan, (4) maslahah sebagai rujukan segala penafsiran, (5) 
melangkah dari berpikir deduktif ke induktif.

 

Ketiga, Dari upaya pembongkaran tersebut, diperoleh kaidah ushul alternatif 
berikut: (1) al �ibrah bil maqashid la bil alfazh (yang menjadi patokan adalah 
maksud/tujuan syariah, bukan lafazh/kata dalam teks), (2), jawaz naskh nushush 
bi al mashlahah (dibolehkan menasakh teks dengan maslahah), (3) tanqih nushush 
bi aql al-mujtama� (mengoreksi teks dengan akal publik).

 

Hasil dari langkah-langkah pembaruan tersebut, adalah Drat KHI yang membahas 
tentang perkawinan (116 pasal), kewarisan (42), perwakafan (20 pasal). 
Diharapkan Draft KHI yang kini menjadi RUU suatu saat akan disahkan oleh DPR 
menjadi UU sebagai pengganti KHI yang berlaku saat ini. 

 

Tulisan ini bertujuan menyoroti Draft KHI tersebut dari segi ideologis, 
metodologis, serta membahas beberapa pasal kontroversial. 

 

 

Muatan Ideologi Kapitalisme Dalam KHI 

 

Hal pertama yang harus disoroti adalah adanya muatan ideologi kapitalisme dalam 
Draft KHI yang ada. Ini nampak jelas melalui beberapa perspektif yang dipakai, 
yaitu gender, pluralisme, hak asasi manusia, dan demokrasi. Semua perspektif 
ini lahir dari ideologi kapitalisme yang berpangkal pada sekularisme. 

 

Kapitalisme pada asalnya adalah nama sistem ekonomi yang diterapkan di Barat. 
Milton H. Spencer (1977) dalam Contemporary Macro Economics mengatakan bahwa 
kapitalisme adalah sistem organisasi ekonomi yang bercirikan kepemilikan 
individu atas sarana produksi dan distribusi, serta pemanfaatan sarana produksi 
dan distribusi itu untuk memperoleh laba dalam mekanisme pasar yang kompetitif 
(lihat juga A. Rand, Capitalism: The Unknown Ideal, New York: A Signet Book, 
1970). Karena fenomena ekonomi ini sangat menonjol dalam peradaban Barat, maka, 
menurut SyaikhTaqiyyudin An-Nabhani, kapitalisme kemudian digunakan juga untuk 
menamai ideologi yang ada di negara-negara Barat, sebagai sistem sosial yang 
menyeluruh (An-Nabhani, Nizham Al-Islam, 2001:26; W. Ebenstein, Isme-Isme 
Dewasa Ini, terj., Jakarta: Erlangga, 1990).

 

Sebagai sebuah ideologi (Arab: mabda�), kapitalisme mempunyai aqidah (ide 
dasar) dan ide-ide cabang yang dibangun di atas aqidah tersebut. Aqidah di sini 
dipahami sebagai pemikiran menyeluruh (fikrah kulliyah) tentang alam semesta, 
manusia, dan kehidupan, serta tentang apa yang ada sebelum dan sesudah 
kehidupan dunia, serta hubungan kehidupan dunia dengan apa yang ada sebelum dan 
sesudah kehidupan dunia. Aqidah kapitalisme adalah pemisahan agama dari 
kehidupan (sekularisme), sebuah ide yang muncul di Eropa sebagai jalan tengah 
antara dua ide ekstrem, yaitu keharusan dominasi agama (Katolik) dalam segala 
aspek kehidupan di satu sisi, dan penolakan total eksistensi agama (Katolik) di 
sisi lain. Akhirnya, sebagai jalan tengah, agama tetap diakui eksistensinya, 
hanya saja perannya dibatasi pada aspek ritual, tidak mengatur urusan kehidupan 
seperti politik, ekonomi, sosial, dan sebagainya (An-Nabhani, 2001:28).

 

Di atas aqidah (ide dasar) sekularisme ini, dibangunlah berbagai ide cabang 
dalam ideologi kapitalisme, seperti demokrasi dan kebebasan. Ketika agama sudah 
dipisahkan dari kehidupan, berarti agama dianggap tak punya otoritas lagi untuk 
mengatur kehidupan. Jika demikian, maka manusia itu sendirilah yang mengatur 
hidupnya, bukan agama. Dari sinilah lahir demokrasi, yang berpangkal pada ide 
menjadikan rakyat sebagai sumber kekuasaan-kekuasaan (legislatif, eksekutif, 
yudikatif) sekaligus pemilik kedaulatan (pembuat hukum) (An-Nabhani, 2001:27).

 

Demokrasi ini, selanjutnya membutuhkan prasyarat kebebasan. Sebab tanpa 
kebebasan, rakyat tidak dapat mengekspresikan kehendaknya dengan sempurna, baik 
ketika rakyat berfungsi sebagai sumber kekuasaan, maupun sebagai pemilik 
kedaulatan. Kebebasan ini dapat terwujud dalam kebebasan beragama (hurriyah 
al-aqidah), kebebasan kepemilikan (hurriyah at-tamalluk), kebebasan berpendapat 
(hurriyah al-ar`y), dan kebebasan berperilaku (al-hurriyah asy-syakhshiyyah) 
(Abdul Qadim Zallum, Ad-Dimuqrathiyah Nizham Kufr, 1993).

 

Dari penjelasan ini, jelaslah bahwa gagasan-gagasan yang menjadi perspektif 
Draft KHI, yaitu pluralisme, HAM, dan demokrasi adalah ide-ide pokok dalam 
kapitalisme (Abdul Qadim Zallum, Al-Hamlah Amirikiyyah lil Qadha` `ala 
Al-Islam, 1996). Ide gender (feminisme) juga dapat dipahami sebagai bagian dari 
kapitalisme. 

 

Semua perspektif tersebut bertentangan dengan Islam. Konsep gender bertentangan 
dengan Islam karena dalam konsep gender semua hak dan kewajiban laki-perempuan 
disamakan. Tidak ada pembedaan, atau perkecualian. Sedang dalam Islam, pada 
dasarnya (al-ashl) hak dan kewajiban laki-perempuan adalah sama. Namun, dalam 
Islam diterima adanya pembedaan, jika terdapat dalil yang mengkhususkan (dalil 
takhsis). Ini sesuai kaidah ushul: al-`aam yabqaa `ala umumihi maa lam yarid 
dalil at-takhsis (dalil umum tetap dalam keumumannya selama tidak ada dalil 
yang mengkhususkan).

 

Konsep HAM bertentangan dengan Islam, karena HAM berpangkal pada ide kebebasan 
(al-hurriyat), yang terwujud dalam empat macam kebebasan, yaitu kebebasan 
beragama (hurriyatul aqidah), kebebasan berpendapat (hurriyatur ra`yi), 
kebebesan kepemilikan (hurriyatut tamalluk), dan kebebasan berperilaku (al 
hurriyat asy syakhshiyyah). Islam tidak mengenal kebebasan dalam pengertian 
Barat, karena dalam Islam perbuatan manusia terikat dengan hukum syara�.

 

Konsep demokrasi juga bertentangan dengan Islam. Sebab aspek terpenting dalam 
demokrasi, adalah ketetapannya bahwa pihak yang berhak membuat hukum (Al 
Musyarri�) adalah manusia itu sendiri, bukan Allah SWT. Ini logis saja bagi 
penganut ide pemisahan agama dari kehidupan (sekularisme), karena pemisahan 
agama dari kehidupan itu berarti memberikan otoritas menetapkan hukum kepada 
manusia, bukan kepada Allah SWT. Bagi kaum muslimin, hal itu berarti tindak 
pembangkangan dan pengingkaran terhadap seluruh dalil yang qath�i tsubut (pasti 
sumbernya) dan qath�i dalalah (pasti pengertiannya) yang mewajibkan kaum 
muslimin untuk mengikuti syari'at Allah dan membuang peraturan apa pun selain 
syari�at Allah. Na�udzu billah min dzalik. Kewajiban di atas diterangkan oleh 
banyak ayat dalam al-Qur�an. Dan lebih dari itu, ayat-ayat yang qath�i tadi 
menegaskan pula bahwa siapa pun yang tidak mengikuti atau menerapkan syari'at 
Allah, berarti dia telah kafir, dzalim, atau fasik (Qs. al-Maa�idah [5]: 44,
 45, 47).

 

Konsep pluralisme juga bertentangan dengan Islam. Pluralisme bukan pluralitas. 
Pluralitas adalah fakta. Yaitu kemajemukan dalam masyarakat, seperti beragamnya 
suku, agama, ras, dan seterusnya. Sedang pluralisme adalah paham bagaimana 
menyikapi dan mengatur kemajemukan yang ada itu menurut pandangan hidup 
tertentu. Pluralisme dalam hal ini artinya adalah memandang dan mengatur 
kemajemukan dalam perspektif ideologi kapitalisme sekuler. Sehingga berbagai 
pranata dan sistem kehidupan yang mengatur kemajemukan, adalah sistem sekuler. 
Padahal pluralitas dalam Islam haruslah dipandang dari perspektif Aqidah 
Islamiyah serta diatur hanya dengan hukum-hukum syara� yang lahir dari aqidah 
tersebut.

 

Kesimpulannya, Draft KHI yang ada sesungguhnya tidaklah mencerminkan Hukum 
Islam, melainkan mencerminkan dan mengekspresikan ideologi kapitalisme yang 
kafir. Dengan kata lain, Draft KHI adalah sarana pemaksaan nilai-nilai asing 
atas umat Islam Indonesia dengan kedok �hukum Islam�. Tegasnya, Draft KHI 
adalah alat penjajahan Barat atas umat Islam di bidang hukum keluarga. 

 

 

Problem Metodologis Draft KHI

 

Muatan ideologi kapitalisme tersebut akhirnya berdampak lebih lanjut dalam 
aspek metodologinya, yang menjadi jalan (thariqah) untuk merumuskan 
ketentuan-ketentuan hukum Islam dalam Draft KHI.

 

Beberapa catatan kritis patut diberikan bagi metodologi yang digunakan tersebut:

 

Pertama, maslahat telah digunakan sebagai standar bagi segala sesuatu. Hal ini 
tentu tidak benar, sebab standar perbuatan dan aktivitas manusia dalam Islam 
adalah halal-haram (hukum syara�). Sesuai kaidah syariah: Al-Hasan maa 
hassanahu asy-syar�u wa al-qabiih maa qabbahahu asy-syar�u (apa yang baik 
adalah yang baik menurut pandangan hukum syara�, sedang apa yang buruk adalah 
yang buruk dalam pandangan hukum syara� ) (M. Muhammad Ismail, Al-Fikr 
Al-Islami, 1958). Kontras dengan ini, adalah pandangan ideologi kapitalisme 
yang menjadikan manfaat (an-naf�iyyah) sebagai standar perbuatannya. Standar 
ini kadang bernama utilitarianisme atau pragmatisme (Lihat Richard T. De 
George, �Applying Utilitarianism�, Business Ethics, 1995:73-77). Jadi, ketika 
para penggagas menyatakan bahwa maslahat menjadi rujukan penentuan hukum, 
sesungguhnya yang dimaksud adalah menjadi utilitarianisme sebagai standar bagi 
penentuan baik buruknya perbuatan manusia. 

 

Adapun maslahat, bukanlah standar perbuatan, dan bukan pula dalil hukum syara�. 
Pemahaman yang benar tentang posisi maslahat terhadap syariah, seharusnya 
adalah haitsuma yakunu asy-syar�u takunu al-maslahah (di mana ada penerapan 
syariah, maka di sana akan ada maslahat). Itulah yang benar, bukan aynama 
wujidat al-maslahah fa tsamma syar�ullah (dimana ada maslahat maka di sana ada 
hukum Allah) (M. Muhammad Ismail, Al-Fikr Al-Islami, 1958).

 

Kedua, penggagas Draft KHI terjerumus dalam kekeliruan yang parah dalam hal 
hubungan kenyataan (al-waqi�) dengan hukum syara�. Mereka berpandangan bahwa 
kenyataan adalah sebagai faktor determinan yang menentukan suatu hukum syara�. 
Ini jelas keliru, dan sekaligus secara telanjang menunjukkan pola berpikir 
Barat dalam memandang kaitan fakta dengan hukum. Sebab dalam falsafah hukum 
Barat, realitas sosial masyarakat dipandang sebagai ibu kandung yang melahirkan 
nilai dan norma hukum. Dalam falsafah hukum Barat salah satu prinsipnya adalah 
�al-qaanuun waliid az-zuruf al-ijtima�iyyah� (undang-undang adalah anak kandung 
yang lahir dari situasi dan kondisi sosial masyarakat) (Mufti & Al-Wakil, 
At-Tasyri� wa Sannul Qawanin fi Ad-Dawlah Al-Islamiyah, 1992:10).

 

Dalam Islam, fakta masyarakat bukanlah sumber hukum, bukan pula faktor yang 
dapat mengubah hukum, seperti halnya dalam falsafah hukum Barat. Hukum Islam 
bersumberkan pada wahyu, bukan realitas. Wahyu itu terwujud dalam Al-Kitab dan 
As-Sunnah, serta sumber hukum lain yang ditunjukkan keduanya, seperti Ijma� 
Shahabat dan Qiyas.

 

Namun dalam proses istinbath hukum, pemahaman terhadap realitas empiris, memang 
diperlukan. Menurut Syaikh Taqiyuddin An-Nabhani (1953) ada 3 (tiga) langkah 
yang harus ditempuh mujtahid dalam menggali hukum:

 

Pertama, memahami fakta/problem secara apa adanya (fahmul musykilah al-qaimah).

 

Kedua, memahami nash-nash syara� yang berkaitan dengan fakta tersehut,

 

Ketiga, mengistinbath hukum dari nash, dan menerapkannya pada fakta.

 

Jadi, dalam proses istinbath hukum, memang benar bahwa pemahaman terhadap fakta 
empiris sangat diperlukan bahkan mutlak. Tapi, posisinya bukanlah sebagai 
penentu status hukum, melainkan sebagai langkah awal yang mutlak harus 
dilakukan untuk memahami fakta yang akan menjadi sasaran penerapan hukum. Fakta 
inilah yang diistilahkan sebagai manath.

 

Ketiga, langkah pembaruan fiqih yang dirumuskan sangatlah gegabah, yang 
hasilnya justru akan akan menghancurkan fiqih, bukan memperbaruinya. 
Langkah-langkah itu hanyalah operasionaliasi kaidah-kaidah berpikir 
kapitalistik-sekularistik dengan memperalat bahasa-bahasa fiqih. 

 

Misalkan tentang revitalisasi kaidah ushul al ibrah bi khusus sabab laa bi umum 
al-alfazh, sangatlah absurd. Sebab terkesan hanya mencomot kaidah marginal 
(marjuuh). Absurditas itu menjadi jelas karena tidak ada penjelasan sama sekali 
dari mana kaidah dirumuskan atau bagaimana argumentasinya. Mungkin 
argumentasinya, �pokoknya� sesuai dengan tujuan sempit para pengggagas Draft 
KHI. 

 

Kaidah takhsis bi al-aql wa bi al-�urf juga sangat absurd, sebab akal telah 
diposisikan setara dengan nash. Padahal akal manusia sangatlah terbatas dan 
hanya mampu menjangkau hal-hal yang terindera. Berbeda dengan nash yang 
diyakini sebagai wahyu Allah, Dzat Maha Mengetahui yang dapat menjangkau segala 
hal-hal di balik realitas yang tidak dapat dijangkau manusia.

 

Demikian pula dengan langkah membongkar paradigma fiqih klasik, sangat jelas 
menggambarkan pola berpikir sekuler. Langkah teosentrisme (lahutaniyyah) menuju 
ke antroposentrisme (nasutaniyyah), misalkan, hanyalah jiplakan dari ide Adonis 
(nama aslinya Ali Ahmad Said), seorang pemikir yang sangat fanatik mendukung 
sekularisme (Lihat Khawatir Hawla Mazahir At-Takhalluf al-Fikri fi al-Mujtama� 
al-`Arabi, dalam Al-Adab, no. 5, tahun 1975). 

 

Sudah barang tentu dari langkah-langkah pembaruan yang keliru tadi dan 
mengandung muatan ideologi penjajah (sekularisme), dihasilkan kaidah ushul 
alternatif yang menjadi pisau analisis untuk mencincang Syari�at Islam, yaitu 
kaidah (1) al �ibrah bil maqashid la bil alfazh, (2), jawaz naskh nushush bi al 
mashlahah, (3) tanqih nushush bi �aql al-mujtama�.

 

Kaidah pertama dan kedua tidak ada dalam khazanah Islam, sebab keduanya adalah 
kaidah berpikir sekularistik yang menjadikan manfaat sebagai standar segala 
sesuatu. Substansinya adalah utilitarianisme atau pragmatisme, bukan ide-ide 
Islam. Kaidah ketiga juga tidak ada dalam khazanah fiqih Islam, karena hanya 
merupakan ekspresi dari cara berpikir sekuler yang menjadikan akal sebagai 
pengganti wahyu. Atau dengan kata lain, manusialah yang pembuat hukum, bukan 
Tuhan. Ini adalah cara berpikir demokrasi yang menjadikan manusia sebagai 
pembuat aturan kehidupan bagi dirinya sendiri.

 

Walhasil, semua kaidah ushul yang ditawarkan memang seakan-akan hebat dan baru. 
Tapi sesungguhnya itu adalah ungkapan-ungkapan lain ideologi kapitalisme, 
ideologi kaum penjajah yang kafir.

 

 

Beberapa Pasal Kontroversial

 

Muatan ideologis, lalu langkah metodologis yang ada, kemudian melahirkan 
berbagai pasal dalam Draft KHI. Berikut contoh dan tinjauan kritis beberapa 
pasal yang kontroversial:

 

1. Asas perkawinan adalah monogami. Perkawinan di luar itu harus dinyatakan 
batal secara hukum (pasal 3 ayat 2).

 

Aneh, sesuatu yang dimubahkan Allah mereka larang, namun yang sudah jelas 
haramnya malah didiamkan atau bahkan didukung, seperti pasal-pasal yang 
membolehkan perjanjian perkawinan dalam jangka waktu tertentu. Allah telah 
menghalalkan poligami sebagai solusi atas suatu permasalahan, bukan untuk 
membuat permasalahan baru. Allah SWT berfirman:

 

�Jika kalian takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan 
yatim (bilamana kalian mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang 
kalian senangi: dua, tiga, atau empat. Kemudian jika kalian takut tidak akan 
dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja.� (Qs. an-Nisaa� [4]: 3).

 

Ayat ini bersifat umum, yang membolehkan poligami. Ayat ini memang turun 
berkaitan dengan konteks lelaki yang mengasuh anak-anak yatim perempuan, lalu 
lelaki tersebut mencampurkan hartanya dan harta mereka sehingga khawatir tidak 
bisa beraku adil, jika mengawini mereka. Tapi ayat ini bersifat umum dan tidak 
harus dikaitkan dengan konteks tersebut. Sebab tujuan ayat tersebut adalah 
membatasi jumlah isteri maksimal empat, karena sebelum turunnya ayat ini, 
jumlah wanita yang boleh diperisteri tidak ada batasannya. Dalilnya antara lain 
hadits Ghaylan bin Salamah RA, yang telah masuk Islam dan dia mempunyai sepuluh 
isteri, lalu mereka masuk Islam bersama Ghaylan. Maka Nabi SAW memerintahkan 
Ghaylan untuk memilih empat orang di antara mereka [HR. Ahmad dan at-Tirmidzi]. 

 

Berdasarkan ayat itu, poligami jelas adalah sesuatu yang halal. Bukan sesuatu 
yang haram. Lalu, atas dasar apa kita berani mengharamkan sesuatu yang telah 
dihalalkan Allah?

 

2. Calon suami dan istri bisa melakukan perjanjian perkawinan dalam jangka 
tertentu (pasal 28).

 

Ini adalah fatwa legalisasi pelacuran terselubung. Alih-alih membasmi 
pelacuran, serta mengentaskan para pelacur dengan memperbaiki moralnya dan 
memberinya ketrampilan kerja, pasal ini malah semakin menjerumuskan para 
pelacur untuk terus melacur, karena ada dalih yang membolehkan kawin �dalam 
jangka waktu tertentu�. 

 

Mungkin perlu ditanya hati nurani para pembuat draf ini, maukah anak perempuan 
mereka atau saudara perempuan mereka dinikah dengan kontrak, misalnya sejam, 
sehari, atau seminggu? 

 

Dalam hal ini, Rabi� bin Sabrah menuturkan hadis dari bapaknya:

 

�Sesungguhnya Nabi saw. telah mengharamkan menikahi wanita secara mut'ah (nikah 
�kontrak�).� [HR. Ahmad dan Abu Dawud].

 

3. Perkawinan beda agama boleh (pasal 54).

 

Para penggagas Draft KHI menganggap perkawinan antara orang Islam dan bukan 
orang Islam, adalah boleh. Mutlak dibolehkan. Mereka menilai pelarangan 
perkawinan beda agama melanggar prinsip pluralisme dalam Islam. Padahal Allah 
memang telah jelas mengharamkan kita menikahi orang-orang musyrik:

 

�Janganlah kalian menikahi wanita-wanita musyrik sebelum mereka beriman. 
Sesungguhnya wanita budak yang Mukmin lebih baik daripada wanita musyrik 
walaupun dia menarik hati kalian. Janganlah kalian menikahkan orang-orang 
musyrik (dengan wanita-wanita Mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya 
budak yang Mukmin lebih baik daripada orang-orang musyrik walaupun dia menarik 
hati kalian.� (Qs. al-Baqarah [2]: 221).

 

Jelaslah, bahwa para penggagas Draft KHI telah menjadikan pluralisme sebagai 
alasan untuk membuang ayat di atas. Ini suatu tindakan yang sangat keterlaluan 
dan kurang ajar, karena mengutamakan pikiran manusia di atas ayat Allah yang 
mulia.

 

4. Bagian warisan untuk anak laki-laki dan anak perempuan sama, 1:1 (pasal 8 
ayat 3).

 

Terlihat jelas, pasal ini menjadikan kesetaraan jender sebagai prinsip dan 
menganggap Islam menyamakan laki-laki dan perempuan dalam semua hal. Padahal, 
Islam menyamakan hak laki-laki perempuan dalam beberapa hal, dan membedakannya 
dalam hal yang lain. Allah SWT berfirman:

 

�Sesungguhnya laki-laki dan perempuan Muslim, laki-laki dan perempuan Mukmin, 
laki-laki dan perempuan yang tetap dalam ketaatannya, laki-laki dan perempuan 
yang benar, laki-laki dan perempuan yang sabar, laki-laki dan perempuan yang 
khusyuk, laki-laki dan perempuan yang bersedekah, laki-laki dan perempuan yang 
berpuasa, laki-laki dan perempuan yang memelihara kehormatannya, laki-laki dan 
perempuan yang banyak menyebut (nama) Allah, Allah telah menyediakan untuk 
mereka ampunan dan pahala yang besar.� (Qs. al-Ahzab [33]: 35).

 

�Allah mensyariatkan bagi kalian tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anak 
kalian, yaitu: bagian seorang anak lelaki sama dengan bagian dua orang anak 
perempuan.� (Qs. an-Nisaa� [4]: 11).

 

Jadi, pada dasarnya Islam mensyariatkan untuk memberi imbalan yang sama atas 
prestasi yang sama, tidak pandang laki-laki atau perempuan, sedangkan soal 
waris bukanlah soal prestasi. Hukum ini harus didudukkan bersama-sama dengan 
hukum nafkah. Laki-laki wajib menafkahi isterinya, sedangkan perempuan tidak 
wajib menafkahi siapapun. Tanggung jawab keluarga dibebankan pada lelaki. Jika 
tanggungjawab ini tidak dijalankan, negara berhak campur tangan dan memaksanya 
sehingga hak-hak si perempuan itu tetap terpenuhi.

 

Jadi syari�at Islam tidak berdiri sendiri-sendiri. Nikah, waris, nafkah saling 
berkaitan erat. Tidak bisa dipandang secara parsial. Para penggagas Draft KHI 
gagal total memahami karakter Syari�at Islam yang holistik-komprehensif ini.

 

 

Penutup

 

Dari seluruh uraian di atas, kesimpulannya adalah Draft KHI harus ditolak. 
Bahkan wajib dihancurkan dan digagalkan. Karena di dalamnya mengandung muatan 
ideologi kapitalisme yang kufur, menggunakan metodologi yang rancu dan absurd, 
serta menghasilkan pasal-pasal kontroversial yang sangat jauh dari Syari�at 
Islam.

 

Draft KHI tujuan akhirnya adalah untuk menghambat perjuangan menerapkan 
syari�at Islam secara kaffah, mempertahankan dominasi sekularisme yang kufur, 
serta memaksakan ideologi penjajah atas umat Islam dengan kedok �hukum Islam�. 

 

Itu adalah tujuan yang sangat keji dan jahat, yang tidak mungkin dilakukan, 
kecuali oleh antek-antek penjajah kafir yang tidak lagi punya rasa malu, 
kehormatan, dan harga diri, karena mereka mau dibayar murah untuk menghancurkan 
Islam.

 

Allah SWT berfirman:

 

�Mereka ingin hendak memadamkan cahaya (agama) Allah dengan mulut 
(ucapan-ucapan) mereka, dan Allah tetap menyempurnakan cahaya-Nya meskipun 
orang-orang kafir benci.� (Qs. ash-Shaff [61]: 8). 

Sumber :
https://www.mail-archive.com/kmnu2000@yahoogroups.com/msg01593.html