
Oleh : KH. M. Shiddiq A-Jawi
Tanya :
Assalamu’alaykum, Nuwunsewu kiyai mohon izin bertanya, ada syabab pengusaha yang memiliki hutang ke bank dengan pokoknya saja sebesar 900 juta. Pada saat yang sama, beliau punya ruko yang akan dijual dengan harga 1,6 M dan kebutuhan sudah sangat mendesak. Lalu, ada orang yang berminat membeli ruko tersebut, namun pembeli akan menggunakan ruko tersebut usaha karaoke room, dan saat ini si pembeli mendesak segera memberikan keputusan, mohon kiranya pak kiyai berkenan segera memberikan penjelasan hukumnya menjual ruko tersebut? Jazakallahu khoiron katsiron. (Hamba Allah, Pekalongan)
Jawab :
Wa ‘alaykumus salam wr. wb.
Hukum menjual ruko untuk dijadikan tempat karaoke tersebut bergantung pada kegiatan karaoke yang akan dilaksanakan di ruko tersebut, apakah disertai keharaman atau tidak. Jika karaokenya disertai dengan keharaman, maka hukum menjual rukonya haram. Dan jika karaokenya tidak disertai keharaman, hukum menjual rukonya boleh dan tidak ada masalah.
Contoh-contoh keharaman (atau pelanggaran syariah) yang terjadi dalam karaoke, misalnya:
-lirik (syair) lagu bertentangan dengan Islam;
-disajikan khamr (minuman keras)
-terjadi ikhtilat (campur baur) antara laki-laki dengan wanita non-mahram,
-terjadi khalwat (bersepi-sepi) antara laki-laki dengan wanita non-mahram,
-terjadi kegiatan prostitusi
-terjadi transaksi dan/atau konsumsi narkoba di tempat karaoke.
-melalaikan sholat, dan sebagainya.
Jika kegiatan karaoke yang akan dilaksanakan di ruko itu disertai berbagai keharaman tersebut, walaupun si penjual hanya dapat menduganya dengan dugaan kuat (ghalabatuzh zhann), artinya tidak sampai memastikannya, maka jual beli ruko itu hukumnya haram dalam syariah Islam.
Ini karena jual beli tersebut, walaupun hukum asalnya halal, hukumnya menjadi haram karena telah mengantarkan kepada yang haram, sesuai kaidah fiqih :
اَلْوَسِيْلَةُ إِلىَ الْحَرَامِ حَرَامٌ
Al-wasīlatu ilal harāmi harāmun. Artinya, “Segala perantaraan kepada yang haram, hukumnya haram.” (Muhammad Shidqi Al-Burnu, Mausū’ah Al-Qawā’id Al-Fiqhiyyah, Juz VI, hlm. 30).
Dalam kaidah fiqih lain yang khusus berkaitan dengan jual beli, ditegaskan bahwa :
كُلُّ بَيْعٍ أَعَانَ عَلىَ مَعْصِيَةٍ حَرَامٌ
Kullu bai’in a’āna ‘ala ma’shiyatin harāmun. Artinya, “Setiap-tiap jual beli yang membantu terjadinya suatu kemaksiatan, maka jual beli itu haram hukumnya.” (Imam Syaukani, Nailul Authār, Juz V, hlm. 164).
Berdasarkan dalil-dalil tersebut, jelas haram hukumnya menjual rumah yang akan dijadikan karaoke room, yang diduga kuat akan terjadi berbagai macam keharaman atau pelanggaran syariah dalam kegiatan karaoke tersebut.
Adapun jika kegiatan karaoke yang akan dilaksanakan di ruko itu diduga kuat sebaliknya, yaitu tidak disertai berbagai keharaman, dengan berbagai indikasi yang diketahui pihak penjual, maka menjual ruko tersebut hukumnya boleh dan tidak ada masalah dalam Syariah Islam.
Indikasi tersebut misalnya, ternyata karaoke yang akan dilaksanakan diketahui adalah karaoke syariah, yang lagu-lagunya sudah diseleksi liriknya yang tidak bertentangan dengan Islam, ada pengawasan ketat agar tidak terjadi berbagai keharaman, seperti ikhtilath, khalwat, narkoba, seks bebas, khamr, dan berbagai keharaman lainnya. Jika demikian halnya, maka boleh menjual ruko untuk dijadikan karaoke syariah seperti itu.
Kegiatan karaoke itu sendiri hakikatnya adalah kegiatan seseorang yang bernyanyi seperti lagu yang sedang dinyanyikan oleh penyanyi dalam layar video, dengan lirik yang ikut tayang seperti running text dalam video tersebut. Bolehkah seseorang bernyanyi seperti dalam karaoke?
Jawabannya boleh, selama kegiatan bernyanyinya itu tidak disertai keharaman, dan selama liriknya Islami, misalnya sholawat Nabi SAW, dsb, atau minimal liriknya tidak bertentangan dengan syariah, misalnya liriknya justru memerangi judi, miras, narkotika, dsb.
Dalil bolehnya bernyanyi selama liriknya tidak bertentangan dengan syariah Islam, adalah hadits sbb :
عن الرُّبَيِّع بنت مُعَوِّذ قالت : جَاءَ النبيُّ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ فَدَخَلَ حِينَ بُنِيَ عَلَيَّ، فَجَلَسَ علَى فِرَاشِي كَمَجْلِسِكَ مِنِّي، فَجَعَلَتْ جُوَيْرِيَاتٌ لَنَا، يَضْرِبْنَ بالدُّفِّ ويَنْدُبْنَ مَن قُتِلَ مِن آبَائِي يَومَ بَدْرٍ، إذْ قالَتْ إحْدَاهُنَّ: وفينَا نَبِيٌّ يَعْلَمُ ما في غَدٍ، فَقالَ: دَعِي هذِه، وقُولِي بالَّذِي كُنْتِ تَقُولِينَ .رواه البخاري ، وأحمد ، والبيهقي.
Dari Rubayyi’ binti Mu’awwidz RA dia berkata,”Nabi SAW mendatangi pesta perkawinanku, lalu beliau duduk di atas dipan seperti dudukmu denganku, lalu mulailah beberapa orang hamba sahaya perempuan kami memukul gendang dan mereka menyanyi dengan memuji para leluhurku yang mati syahid pada perang Badar. Tiba-tiba salah seorang di antara mereka berkata,“Di antara kita ada Nabi SAW yang mengetahui apa yang akan terjadi kemudian.” Maka Nabi SAW bersabda,“Tinggalkan ucapan itu. Teruskanlah apa yang kamu (nyanyikan) tadi.” (HR. Al-Bukhari, Ahmad, dan Baihaqi). Wallāhu a’lam.
Yogyakarta, 8 Agustus 2025
Muhammad Shiddiq Al-Jawi