Home Fiqih Fiqih Muamalah HUKUM UANG TANDA JADI (HĀMISY JIDDIYYAH) DAN BEDANYA DENGAN DP (‘URBŪN).

HUKUM UANG TANDA JADI (HĀMISY JIDDIYYAH) DAN BEDANYA DENGAN DP (‘URBŪN).

118
Oleh : KH. M. Shiddiq Al-Jawi | Pakar Fiqih Mu’amalah & Kontemporer

 

Tanya :

Ustadz, mohon dijelaskan hukum uang tanda jadi (hāmisy jiddiyyah)? Apa bedanya antara uang muka (DP/’urbūn) dengan uang tanda jadi (hāmisy jiddiyyah)? (Hamba Allah)

 

Jawab :

Uang tanda jadi (hāmisy jiddiyyah) (هامش الجدية) dalam Bahasa Inggris disebut dengan istilah earnest money.

Definisi uang tanda jadi (hāmisy jiddiyyah) adalah sejumlah uang yang dibayarkan oleh calon pembeli kepada calon penjual, sebelum terjadinya akad jual beli, sebagai tanda keseriusan untuk melakukan akad jual beli, dengan ketentuan, jika akad jual belinya terjadi, maka uang tanda jadi akan mengurangi total harga, dan jika akad jual belinya tidak terjadi, maka uang tanda jadi itu wajib dikembalikan oleh calon penjual kepada calon pembeli. (Muhammad Taqi al-Utsmani, Fiqhul Buyū’ ‘Ala Al-Madzāhib Al-Arba’ah, Juz I, hlm. 115).

Uang tanda jadi (hāmisy jiddiyyah) (هامش الجدية) hukumnya boleh (jā’iz) asalkan memenuhi 4 (empat) syaratnya sebagai berikut :

Pertama, uang tanda jadi diberikan oleh calon pembei kepada calon penjual, sebelum terjadinya akad jual beli.

Kedua, uang tanda jadi statusnya adalah titipan (wadī’ah) di tangan calon penjual, jadi uang itu tidak boleh di-tasharruf-kan (dimanfaatkan) oleh calon penjual, misalnya digunakan untuk berjual-beli, dijadikan gaji karyawan, dsb.

Ketiga, uang tanda jadi itu mengurangi total harga jika calon pembeli jadi melakukan akad jual beli.

Keempat, uang tanda jadi wajib dikembalikan kepada calon pembeli jika calon pembeli itu tidak jadi membeli. (Muhammad Taqi al-Utsmani, Fiqhul Buyū’ ‘Ala Al-Madzāhib Al-Arba’ah, Juz I, hlm. 115).

Uang tanda jadi (hāmisy jiddiyyah) (هامش الجدية) ini mempunyai persamaan dan perbedaan dengan DP (uang muka/down payment/’urbūn).

Persamaan uang tanda jadi (hāmisy jiddiyyah) dengan DP (uang muka/down payment/’urbūn) adalah : “Uang tanda jadi dan DP sama-sama akan mengurangi total harga jika akad jual belinya terjadi atau tidak dibatalkan oleh pembeli.” (Muhammad Taqi al-Utsmani, Fiqhul Buyū’ ‘Ala Al-Madzāhib Al-Arba’ah, Juz I, hlm. 118).

Adapun perbedaan uang tanda jadi (hāmisy jiddiyyah) dengan DP (uang muka/down payment/’urbūn), terdapat dalam 3 (tiga) hal sebagai berikut :

Pertama, perbedaan dari segi waktunya apakah sebelum atau sesudah akad jual beli. Uang tanda jadi (hāmisy jiddiyyah) diberikan saat pra akad (sebelum terjadinya akad jual beli) (qabla injāzi al-bay’).

Sedangkan DP (urbūn) diberikan pasca akad atau bersamaan saat akad (berbarengan atau sesudah terjadinya akad jual beli) (ma’a injāzi al-bay’ aw ba’dahu). (Muhammad Taqi al-Utsmani, Fiqhul Buyū’ ‘Ala Al-Madzāhib Al-Arba’ah, Juz I, hlm. 118).

Kedua, perbedaan dari segi terjadi perpindahan hak milik (naqlul milkiyyah, transfer of ownership) atau tidak. Uang tanda jadi (hāmisy jiddiyyah) jika diberikan, sifatnya adalah titipan (amanah), yaitu wadī’ah, di tangan pihak penjual. Artinya, uang tersebut belum menjadi hak milik pihak penjual, dan dengan demikian, pihak penjual tidak boleh melakukan tasharruf (pemanfaatan) uang tersebut, misalnya digunakan untuk berjual beli sesuatu, atau untuk menyewa sesuatu, atau diberikan sebagai gaji karyawan, dsb.

Adapun DP (urbūn), jika diberikan, sudah menjadi hak milik penjual, dan dengan demikian pihak penjual berhak melakukan tasharruf (pemanfaatan) terhadap uang DP tersebut. (Muhammad Taqi al-Utsmani, Fiqhul Buyū’ ‘Ala Al-Madzāhib Al-Arba’ah, Juz I, hlm. 115-116).

Ketiga, perbedaan dari segi jika akad jual beli tak terjadi atau dibatalkan. Jika akad jual beli tidak terjadi, uang tanda jadi (hāmisy jiddiyyah) wajib hukumnya dikembalikan oleh penjual kepada pembeli. Hal itu karena, uang tanda jadi itu sebenarnya belum menjadi hak milik penjual, dan dengan demikian, penjual wajib mengembalikannya jika akad jual beli tidak terjadi.

Adapun DP (urbūn), jika akad jual belinya dibatalkan pembeli, DP itu sudah menjadi hak milik pihak kedua (penjual), sehingga o∆leh karenanya tidak dikembalikan oleh penjual kepada pembeli (yakni, DP hangus). (Muhammad Taqi al-Utsmani, Fiqhul Buyū’ ‘Ala Al-Madzāhib Al-Arba’ah, Juz I, hlm. 118). Wallāhu a’lam.


Yogyakarta, 10 Februari 2023

Muhammad Shiddiq Al-Jawi