Home Soal Jawab Fiqih HUKUM IMPLAN GIGI

HUKUM IMPLAN GIGI

41
Oleh : KH. M. Shiddiq Al-Jawi | Pakar Fiqih Kontemporer

 

Tanya :

Assalamu ‘alaikum wr wb. Apa kabar Ustad? Semoga selalu dalam lindungan Allah SWT. Izin mau tanya Ustadz, apa hukumnya memasang gigi palsu dengan menggunakan metode implant (tanam di gusi). Terima kasih sebelumnya. (Abbas Adam, Tidore).

 

Jawab :

Wa ‘alaikumus salam wr. wb.
Implan gigi (dental implants) adalah prosedur penanaman akar gigi buatan yang berbentuk seperti baut di tulang rahang untuk mengganti akar gigi yang hilang. Akar gigi palsu ini kebanyakan terbuat dari titanium, tapi ada juga yang terbuat dari keramik. Prosedur implan gigi ini mampu mengamankan gigi tiruan atau gigi palsu, seperti mahkota gigi, jembatan gigi atau gigi palsu, agar tetap berada pada tempatnya.

Implan gigi menjadi salah satu pilihan solusi untuk mengganti satu atau lebih gigi yang hilang atau rusak, baik akibat gigi tanggal, berlubang, infeksi, penyakit gusi, maupun akibat cedera. Tujuan penggantian gigi dengan prosedur ini adalah untuk mengembalikan fungsi gigi dalam pengunyahan makanan (oklusi), atau untuk memperbaiki penampilan, atau untuk memperbaiki pengucapan (bicara) yang kurang jelas ketika ada gigi yang hilang.

Selain implan gigi, ada beberapa pilihan yang juga dapat dilakukan untuk mengganti gigi yang hilang atau rusak, seperti gigi tiruan jembatan (dental bridge) dan gigi palsu lepas-pasang (removable denture). Dibandingkan dengan kedua pilihan pengganti gigi tersebut, implan gigi memiliki sejumlah kelebihan. (Lihat : https://www.alodokter.com/implan-gigi-ini-yang-harus-anda-ketahui, https://www.halodoc.com/kesehatan/implan-gigi; https://hellosehat.com/gigi-mulut/perawatan-gigi/seberapa-lama-gigi-palsu-bisa-digunakan/).

Demikianlah sekilas manāth (fakta yang akan dihukumi) mengenai implan gigi. Bolehkah implan gigi ini dalam fiqih Islam? Jawabannya, tidak apa-apa (boleh hukumnya) menurut syara’ seseorang yang giginya hilang atau rusak, karena berbagai sebab, untuk memasang gigi palsu, baik gigi palsu yang sifatnya bisa lepas-pasang maupun gigi palsu yang sifatnya tetap, seperti implan gigi. Gigi palsu ini tidak perlu dicabut pada saat pemasangnya meninggal dunia, dan tidak perlu dilepas pada saat pemasangnya berwudhu, sebagaimana dugaan keliru pada sebagian orang.

Dalil kebolehannya ada 2 (dua) dalil syar’i sebagai berikut :

Pertama, pemasangan gigi palsu, termasuk dengan metode implan gigi, dibolehkan karena dianggap sebagai upaya berobat ketika terjadi kondisi yang tidak normal pada gigi, akibat gigi yang hilang atau rusak karena berbagai sebab. Padahal dalam Islam terdapat dalil umum yang menganjurkan umat Islam untuk berobat (al-tadāwī) ketika mengalami kondisi sakit atau tidak normal secara kesehatan, sesuai sabda Rasulullah SAW ketika ditanya apakah kita berobat kalau sakit, dalam hadits berikut ini :

عَنْ أُساَمَةَ بْنِ شُرَيْكٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قاَلَ : قَالَتْ الأَعْرَابُ : يَا رَسُولَ اللَّهِ ، أَلا نَتَدَاوَى ؟ قَالَ : ( نَعَمْ ، يَا عِبَادَ اللَّهِ تَدَاوَوْا ، فَإِنَّ اللَّهَ لَمْ يَضَعْ دَاءً إِلا وَضَعَ لَهُ شِفَاءً ، إِلاَّ دَاءً وَاحِدًا ، قَالُوا : يَا رَسُولَ اللَّهِ ، وَمَا هُوَ ؟ قَالَ : الْهَرَمُ ) . رواه الترمذي (2038) وصححه الألباني في صحيح الترمذي

Dari Usamah bin Syuraik RA, dia berkata,”Orang-orang Baduwi bertanya,’Wahai Rasulullah bolehkah kita berobat (jika kita sakit)?’ Rasulullah SAW menjawab,’Ya, wahai hamba-hamba Allah, berobatlah kalian, karena sesungguhnya Allah tidaklah menciptakan suatu penyakit, kecuali menciptakan obat baginya, kecuali satu penyakit (yang tidak ada obatnya).’ Mereka bertanya,’Wahai Rasulullah, penyakit apa itu?’ Rasulullah SAW menjawab,’Penyakit tua.’ (al-haram). (HR. Al-Tirmidzi, no. 2038, dan dinilai sebagai hadits shahih oleh Syaikh Nashiruddin Al-Albani dalam kitabnya Shahīh Al-Tirmidzī).

Kedua, Islam membolehkan pemasangan organ buatan (palsu) ketika organ aslinya hilang atau mengalami kerusakan, misalnya gigi yang tanggal, baik hilangnya itu karena sebab alamiah seperti usia tua maupun karena sebab-sebab lain seperti kecelakaan, cedera (misal karena dipukul orang), terjadi infeksi, penyakit gusi, dan sebagainya. Dalilnya adalah hadits dari ‘Arfajah bin As’ad RA sebagai berikut :

عَنْ عَرْفَجَةَ بْنِ أَسْعَدَ أَنَّهُ أُصِيْبَ أَنْفُهُ يَوْمَ الْكُلاَبِ فَيِ الْجاَهِلِيَّةِ فَاتَّخَذَ أَنْفاً مِنْ وَرِقٍ (أَيْ : فِضَّةٍ) فَأَنْتَنَ عَلَيْهِ ، فَأَمَرَهُ النَّبِيُّ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَتَّخِذَ أَنْفاً مِنْ ذَهَبٍ .رواه الترمذي برقم 1770 وأبو داود برقم 4232  والنسائي برقم 5161،  وحسَّنه الشيخ الألباني في إرواء الغليل ص 824

Dari ‘Arfajah bin As’ad RA, bahwa hidungnya pernah terpotong pada saat Perang Kulab yang terjadi pada masa Jahiliyyah, lalu dia memakai hidung palsu yang terbuat dari perak. Namun terjadi pembusukan pada hidungnya, sehingga kemudian Rasulullah SAW memerintahkan ‘Arfajah untuk memakai hidung palsu yang terbuat dari emas. (HR. Al-Tirmidzi, nomor 1770; Abu Dawud, nomor 4232; Al-Nasa`i, nomor 5161, dan dinilai sebagai hadits hasan oleh Syaikh Nashiruddin Al-Albani dalam kitabnya Irwā`ul Ghalīl).

Berdasarkan dalil-dalil syar’i di atas, boleh hukumnya implan gigi menurut syara’ (hukum Islam), sebagai salah satu metode untuk mengatasi problem kesehatan gigi karena ada gigi yang hilang atau rusak, baik akibat gigi tanggal karena usia tua, atau karena gigi berlubang, terjadi infeksi, terjadi penyakit gusi, maupun akibat cedera seperti dipukul orang atau karena kecelakaan.

Hanya saja, jika implan gigi ini dilakukan sekedar untuk memperbaiki penampilan, dan sama sekali bukan karena indikasi medis, yaitu karena ada alasan-alasan medis seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, hukum implan gigi menjadi haram dalam hukum Islam.

Dali keharaman implan gigi yang semata-mata untuk keperluan estetik (keindahan), bukan karena indikasi medis, adalah hadits Ibnu Mas’ud RA sebagai berikut :

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بنِ مَسْعُوْدٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قاَلَ : لَعَنَ اللَّهُ الْوَاشِمَاتِ وَالْمُسْتَوْشِمَاتِ وَالنَّامِصَاتِ وَالْمُتَنَمِّصَاتِ وَالْمُتَفَلِّجَاتِ لِلْحُسْنِ الْمُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللَّهِ.  رواه مسلم برقم 2125

Dari Abdullah bin Mas’ud RA dari Nabi SAW, beliau bersabda,”Allah telah melaknat wanita-wanita yang mentatto, wanita-wanita yang minta ditatto, wanita-wanita yang mencabut alisnya, wanita-wanita yang minta dicabut alisnya, dan wanita-wanita yang merenggangkan giginya semata untuk mencari keindahan (kecantikan) yang telah mengubah ciptaan Allah.” (HR. Muslim, nomor 2125).

Imam Nawawi telah memberi penjelasan (syarah) hadits di atas dengan mengatakan :

( الْمُتَفَلِّجَاتِ لِلْحُسْنِ ) مَعْناَهُ يَفْعَلْنَ ذَلِكَ طَلَباً لِلْحُسْنِ , وَفِيْهِ إِشاَرَةٌ إِلىَ أَنَّ الْحَراَمَ هُوِ الْمَفْعُوْلُ لِطَلَبِ الْحُسْنِ , أَماَّ لَوِ احْتاَجَتْ إِلَيْهِ لِعِلاَجٍ أَوْ عَيْبٍ فِي السِّنِّ وَنَحِوِهِ فَلاَ بَأْسَ

 “Kalimat “wanita-wanita yang merenggangkan giginya” ( الْمُتَفَلِّجَاتِ لِلْحُسْنِ ) maknanya adalah wanaita-wanita itu melakukan perenggangan gigi semata-mata dikarenakan mencari keindahan (kecantikan). Jadi dalam kalimat tersebut terdapat isyarat (indikasi, petunjuk) bahwa yang hukumnya haram adalah yang dilakukan semata untuk mencari keindahan (kecantikan). Adapun kalau wanita-wanita itu membutuhkan hal itu (yaitu perenggangan gigi) karena pengobatan, atau karena ada cacat pada gigi, atau karena alasan lain yang semisal itu, maka hukumnya tidak apa-apa (boleh).” (Imam Nawawi, Syarah Shahīh Muslim, 14/106-107).

Berdasarkan penjelasan Imam Nawawi tersebut, dapat dipahami bahwa ada perbedaan hukum antara pengobatan atau terapi untuk gigi karena alasan medis, dengan perlakuan pada gigi yang semata-mata untuk mencari keindahan atau kecantikan, tanpa ada indikasi medis.

Kesimpulannya, meskipun implan gigi itu hukumnya boleh, namun kebolehan ini adalah untuk implan gigi yang dilakukan karena indikasi medis, misalnya karena ada gigi yang hilang atau rusak, baik hilangnya gigi itu karena usia tua, atau karena gigi itu berlubang, atau karena ada infeksi atau penyakit pada gusi, maupun akibat cedera seperti dipukul orang hingga ada gigi yang tanggal, atau karena kecelakaan yang mengakibatkan gigi tanggal. Adapun jika gigi seseorang masih normal dan tidak ada masalah secara tinjauan medis, kemudian gigi itu sengaja dicabut dan dipasang implan gigi hanya untuk alasan estetika atau kosmetika, maka implan gigi seperti ini hukumnya haram. Wallāhu a’lam.

 

Yogyakarta, 5 Agustus 2024
Muhammad Shiddiq Al-Jawi

 

Referensi (al-marāji’) :

https://www.google.com/amp/s/islamqa.info/amp/ar/answers/98519
https://www.google.com/amp/s/islamqa.info/amp/ar/answers/82647
https://www.mobtada.com/religion/446651/حكم-الشرع-فى-زرع-الأسنان
https://ar.islamway.net/fatwa/37087/-حكم-تركيب-الأسنان
https://www.google.com/amp/s/www.islamweb.net/amp/ar/fatwa/23571/