Home Soal Jawab Fiqih HUKUM BERUTANG UNTUK MELAKSANAKAN AQIQAH

HUKUM BERUTANG UNTUK MELAKSANAKAN AQIQAH

26

Oleh : KH. M. Shiddiq Al-Jawi

 

Tanya :

Bolehkah kita berutang untuk melaksanakan aqiqah? (Hamba Allah, Yogyakarta).

 

Jawab :

Boleh hukumnya kita meminjam uang (istiqrādh) untuk melaksanakan aqiqah, dengan syarat kita mempunyai kemampuan membayar utang tersebut. Imam Ibnu Taimiyyah berkata :

وَمَن عَدِمَ مَا يُضَحِّيْ بِهِ وَيَعُقُّ اقْتَرَضَ وَضَحَّى وَعَقَّ مَعَ القُدْرَةِ عَلَى الْوَفاَءِ

“Barangsiapa yang tidak mempunyai harta yang dapat digunakan untuk berkurban atau ber-aqiqah, maka dia boleh meminjam uang untuk berkurban atau beraqiqah, namun dia harus mempunyai kemampuan untuk membayar pinjamannya itu.” (Imam Ibnu Taimiyyah, Al-Fatāwā Al-Kubrā, 4/468).

Bahkan sebagian ulama, seperti Imam Ahmad bin Hanbal, rahimahullah, juga Imam Ibnul Mundzir, Imam Ibnul Qayyim, mensunnahkan meminjam uang (istiqrādh) untuk aqiqah, karena termasuk menghidupkan Sunnah Nabi SAW (ihyā`us sunnah). (Husāmuddin ‘Ifānah, Al-Mufashshal fī Ahkām Al-’Aqīqah, hlm. 41-42).

Syeikh Husāmuddin ‘Ifānah menjelaskan hukum berutang untuk aqiqah tersebut dengan berkata:

وَقاَلَ بَعْضُ أَهْلِ الْعِلْمِ إِنَّهاَ مَشْرُوْعَةٌ فَيْ حَقِّ الْفَقِيْرِ الَّذِيْ لاَ يَمْلِكُ ثَمَنَهاَ ، بَلْ إِنَّ اْلإِماَمَ أَحْمَدُ يَرَىْ أَنَّهُ يُسْتَحَبُّ لِلْمُسْلِمِ إِنْ كاَنَ مُعْسِراً أَنْ يَسْتَقْرِضَ وَيَشْتَرِيَ عَقِيْقَةً وَيَذْبَحَهاَ إِحْياَءً لِلسُّنَةِ

Artinya :

“Sebagian ‘ulama mengatakan bahwa beraqiqah itu disyariatkan bagi orang faqir yang tidak mempunyai uang untuk beraqiqah, bahkan Imam Ahmad memandang disunnahkan bagi seorang muslim jika dia dalam kesulitan untuk meminjam (qardh) dan membeli hewan aqiqah lalu menyembelihnya untuk menghidupkan Sunnah Nabi SAW.” (Husāmuddin ‘Ifānah, Al-Mufashshal fī Ahkām Al-’Aqīqah, hlm. 41)

Pendapat Imam Ahmad tersebut diriwayatkan dalam kitab Tuhfatul Maudūd bi Ahkām Al-Maulūd karya Ibnul Qayyim Al-Jauziyyah hlm. 50-51 sebagai berikut :

وَقَالَ لَهُ صالِحٌ ابْنُهُ : الرَّجُلُ يُوْلَدُ لَهُ وَلَيْسَ عِنْدَهُ مَا يُعَقُّ أَحَبُّ إِلَيْكَ أَنْ يَسْتَقْرِضَ وَيُعِقَّ عَنْهُ أَمْ يُؤَخِّرَ ذَاكَ حَتَّى يُوْسِرَ؟ قَالَ : أَشَدُّ مَا سَمِعْنَا فِي الْعَقِيقَةِ حَدِيْثُ الْحَسَنِ عَنْ سَمُرَةَ عَنْ النَّبيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ  : ( كُلُّ غُلامٍ مُرْتَهَنٌّ بِعَقِيقَتِهِ ) وَإِنِّي لَأَرْجُوْ إِنْ اسْتَقْرَضَ أَنْ يُعَجِّلَ اللَّهُ الخَلَفَ لِأَنَّهُ أَحْيَا سُنَّةً مِنْ سُنَنِ رَسُوْلِ اللَّهِ

Artinya :

“Shalih putra Imam Ahmad bertanya kepada Imam Ahmad,’Seorang laki-laki mempunyai anak namun dia tidak punya uang untuk membeli hewan aqiqah, manakah yang lebih Engkau sukai, dia meminjam uang lalu menyembelih hewan aqiqah dengan uang itu, ataukah dia menunda hingga dia mampu?’ Imam Ahmad menjawab,’Hadits paling tegas mengenai aqiqah adalah hadits dari Al-Hasan bin Samurah, bahwa Rasulullah SAW bersabda,”Setiap-tiap anak yang dilahirkan, tergadai dengan aqiqahnya,’ Maka sungguh saya berharap jika dia meminjam uang (untuk aqiqah), Allah akan mempercepat gantinya, karena dia telah menghidupkan satu sunnah di antara sunnah-sunnah Nabi SAW.” (Ibnul Qayyim Al-Jauziyyah, Tuhfatul Maudūd bi Ahkām Al-Maulūd, hlm. 50-51, dikutip oleh Husāmuddin ‘Ifānah, dalam Al-Mufashshal fī Ahkām Al-’Aqīqah, hlm. 41)

Imam Ibnul Mundzir mengomentari pendapat Imam Ahmad tersebut dengan berkata :

صَدَقَ أَحْمَدُ إِحْياءُ السُّنَنِ وَاتِّبَاعُهَا أَفْضَلُ وَقَدْ وَرَدَ فِيهَا مِنْ الأَخْبارِ اَلَّتِي رَوَيْنَاهَا مَا لَمْ يَرِدْ فِي غَيْرِهاَ وَلِأَنَّهَا ذَبيحَةٌ أَمَرَ النَّبيُّ بِهَا فَكَانَتْ أوْلَىَ كَاَلْوَلِيْمَةِ وَالْأُضْحِيَّةِ

Artinya :

“Pendapat Imam Ahmad benar, (bahwa) menghidupkan dan mengikuti sunnah-sunnah Nabi SAW adalah lebih utama. (Hal itu karena) telah terdapat mengenai masalah itu hadits-hadits yang kami riwayatkan, yang tidak terdapat di kitab lainnya, dan karena aqiqah itu adalah sembelihan yang diperintahkan oleh Nabi, maka dia lebih utama seperti halnya walimah atau qurban.” (Ibnu Qudamah, Al-Mughni, 9/460, dikutip oleh Husāmuddin ‘Ifānah, dalam Al-Mufashshal fi Ahkām Al-’Aqīqah, hlm. 41).

Imam Ibnul Qayyim mengomentari pendapat Imam Ahmad tersebut dengan berkata :

وَهَذَا لِأَنَّهُ سُنَةٌ وَنَسِيْكَةٌ مَشْرُوْعَةٌ بِسَبَبِ تَجَدُّدِ نِعْمَةِ اللَّهِ عَلَى الوَالِدَيْنِ وَفِيهَا سِرُّ بَدِيْعٌ مَوْرُوْثٌ عَنْ فِداءِ إِسْماعيلَ بِالْكَبْشِ اَلَّذِي ذُبِحَ عَنْهُ وَفَدَاهُ اللَّهُ بِهِ فَصَارَ سُنَّةً فِي أَوْلادِهِ بَعْدَهُ أَنْ يَفْدِيَ أَحَدُهُمْ عِنْدَ وِلادَتِهِ…

Artinya :

“Dan ini (pendapat Imam Ahmad bahwa sunnah berutang untuk aqiqah) karena aqiqahnya sendiri adalah sunnah, dan aqiqah itu telah disyariatkan disebabkan oleh terbarukannya kenikmatan dari Allah bagi kedua orang tua, dan pada aqiqah itu ada rahasia yang indah yang diwarisi dari penebusan Nabi Ismail AS dengan kambing kibasy, yang (awalnya) Ismail itu yang akan disembelih, lalu Allah menebus dia dengan kambing kibasy itu, maka ini menjadi suatu sunnah untuk anak-anak dia sesudahnya, yakni anak-anak mereka itu ditebus saat kelahiran dia…” (Ibnul Qayyim, Tuhfatul Maudūd bi Ahkām Al-Maulūd, hlm. 51, dikutip oleh Husāmuddin ‘Ifānah, dalam Al-Mufashshal fi Ahkām Al-’Aqīqah, hlm. 41)

Imam Nawawi berkomentar dalam masalah ini dengan mengatakan :

فِعْلُ الْعَقِيْقَةِ أَفْضَلُ مِنَ التَّصَدُّقِ بِثَمَنِهاَ عِنْدَناَ ، وَبِهِ قاَلَ أَحْمَدُ وَابْنُ الْمُنْذِرِ

Artinya :

“Melaksanakan aqiqah itu lebih utama daripada bersedekah dengan uang yang senilai menurut kami, dan demikianlah pendapat Imam Ahmad dan Imam Ibnul Mundzir.” (Imam Nawawi, Al-Majmū’ Syarah Al-Muhadzdzab, 8/433, dikutip oleh Husāmuddin ‘Ifānah, dalam Al-Mufashshal fi Ahkām Al-’Aqīqah, hlm. 41)

 

Kesimpulan:

Boleh hukumnya kita meminjam uang (istiqrādh) untuk melaksanakan aqiqah, dengan syarat kita mempunyai kemampuan membayar pinjaman tersebut. Demikian menurut Imam Ibnu Taimiyyah.

Bahkan menurut Imam Ahmad, sunnah hukumnya meminjam uang (istiqrādh) untuk melaksanakan aqiqah, mengikuti hukum aqiqahnya itu sendiri (yaitu sunnah), karena orang yang berutang itu dianggap telah menghidupkan satu sunnah di antara sunnah-sunnah Nabi SAW. Wallāhu a’lam.

 

 

Yogyakarta, 20 Juni 2024

Muhammad Shiddiq Al-Jawi