Home Fiqih Fiqih Muamalah BOLEHKAH BERKURBAN DENGAN MENYEMBELIH AYAM?

BOLEHKAH BERKURBAN DENGAN MENYEMBELIH AYAM?

59

Diasuh Oleh: Ust M Shiddiq Al Jawi

 

Tanya :

Ustadz, bolehkah kita berkurban dengan menyembelih ayam? Benarkah ada ulama yang membolehkannya? (Arief Demang, Bandung)

 

Jawab :

            Jumhur ulama termasuk ulama mazhab yang empat telah sepakat (ijma’) jenis binatang yang sah disembelih dalam kurban hanya binatang ternak (bahiimatul al an’aam), yaitu unta (al ibil), sapi (al baqar), dan domba (al ghanam), baik jantan maupun betina, baik yang dikebiri maupun yang tidak, termasuk kerbau (al jamus) yang disamakan hukumnya dengan jenis sapi (al baqar), dan kambing (al ma’iz) yang disamakan hukumnya dengan domba (al ghanam).

 

Adanya ijma’ ulama tersebut telah diriwayatkan oleh para ulama, di antaranya oleh Imam Kasani (Bada`i`ush Shana`i’, IV/205), Imam Qurthubi (Tafsir Al Qurthubi, XV/109), Imam Nawawi (Al Majmu’ Syarah Al Muhadzdzab, XVIII/394), Imam Ibnu Abdil Barr (At Tamhid, XXIII/188), Imam Ibnu Qudamah (Al Mughni, IX/440), dan Imam Syaukani (As Sailul Jarrar, IV/78). (Lihat Husamuddin ‘Ifanah, Al Mufashshal fi Ahkam Al Udh-hiyyah, hlm. 47; Nada Abu Ahmad, Al Jami’ li Ahkam Al Udh-hiyyah, hlm. 11).

 

Dalil syar’i bahwa binatang kurban terbatas pada unta, sapi, dan domba adalah Al Qur`an dan As Sunnah. Dalil Al Qur`an adalah firman Allah SWT (yang artinya),”Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak (bahiimatul al an’aam) yang telah direzkikan oleh Allah kepada mereka.” (QS Al Hajj [22] : 34). Imam Qurthubi menafsirkan ayat tersebut dengan mengatakan,”Yang dimaksud binatang ternak (bahiimatul al an’aam), hanyalah unta, sapi, dan domba.” (Tafsir Al Qurthubi, XI/44).

 

Adapun dalil As Sunnah, bahwa tidak pernah diriwayatkan dari Nabi SAW bahwa beliau pernah menyembelihkan binatang kurban selain unta, sapi, dan domba. (Husamuddin ‘Ifanah, Al Mufashshal fi Ahkam Al Udh-hiyyah, hlm. 47).

 

Berdasarkan penjelasan di atas, maka tidak sah hukumnya berkurban dengan menyembelih banteng atau sapi liar (al baqar al wahsyi), kijang (al ghazaal), juga berbagai macam unggas (al thuyuur) seperti ayam, bebek, dan sebagainya. Pendapat jumhur ulama inilah yang kami anggap lebih kuat (rajih) dalam masalah ini.

 

Memang ada sebagian ulama yang membolehkan berkurban dengan menyembelih ayam. Imam Ibnu Hazm berkata,”Berkurban itu boleh dengan setiap-tiap hewan yang halal dimakan yang berkaki empat dan burung (unggas) seperti kuda (al faras), unta, banteng (baqar al wahsy), ayam (ad diik), dan semua jenis burung (unggas) yang halal dimakan.” (Ibnu Hazm, Al Muhalla, VI/29).

 

Dalil-dalil Imam Ibnu Hazm antara lain; (1) bahwa nash umum dalam QS Al Hajj : 77 menunjukkan berkurban itu merupakan perbuatan baik (fi’lul khair) yang boleh dilakukan dengan apa saja selama tidak ada dalil yang melarangnya; (2) bahwa sebagian shahabat Nabi SAW ada yang berkurban dengan selain binatang ternak. Bilal pernah berkata,”Aku tak peduli kalau aku berkurban dengan ayam.” Ibnu Abbas pernah membeli daging dan berkata,”Ini adalah kurbannya Ibnu Abbas.” (Ibnu Hazm, Al Muhalla, VI/30-31).

 

Namun dalil-dalil tersebut sangat lemah dan tidak dapat diterima, karena nash umum dalam QS Al Hajj : 77 tersebut telah dikhususkan oleh nash-nash lain bahwa berkurban itu hanya terbatas pada binatang unta, sapi, dan domba saja. Kaidah ushuliyah menyebutkan al ‘aam yabqa ‘alaa ‘umuumihi maa lad yarid daliil at takhshish (dalil umum tetap dalam keumumannya selama tidak terdapat dalil yang mengkhususkannya). (Imam Taqiyuddin An Nabhani, Al Syakhshiyyah Al Islamiyyah, Juz I). Selain itu ijtihad shahabat secara perorangan (mazhab al shahabi) bukanlah sumber hukum yang kuat (mu’tabar). (Imam Taqiyuddin An Nabhani, Al Syakhshiyyah Al Islamiyyah, III/417). Wallahu a’lam.