Home Fiqih Fiqih Siyasah BENARKAH PAJAK SAMA DENGAN ZAKAT DAN WAKAF? (MENGKRITISI PERNYATAAN SRI MULYANI)

BENARKAH PAJAK SAMA DENGAN ZAKAT DAN WAKAF? (MENGKRITISI PERNYATAAN SRI MULYANI)

67

Oleh : KH. M. Shiddiq Al-Jawi | Pakar Fiqih Kontemporer

 

Pengantar

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyebut membayar pajak sama dengan membayar zakat dan wakaf. Sri Mulyani mengatakan itu dalam acara Sarasehan Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah, Rabu (13/8/2025),”Dalam setiap rezeki dan harta yang kamu dapatkan ada hak orang lain. Caranya hak orang lain itu diberikan ada yang melalui zakat, wakaf, ada yang melalui pajak, dan pajak itu kembali kepada yang membutuhkan.” [1]

 

Kritik

Pernyataan Sri Mulyani tersebut ada benarnya, jika pajak yang dimaksudkan adalah Pajak Syariah, yaitu pajak yang dipungut sesuai Syariah Islam. Adapun jika pajak yang dimaksudkan adalah Pajak Non-Syariah, yaitu pajak yang dipungut tanpa mempedulikan syariah Islam, seperti pajak yang dipraktikkan saat ini, maka menyamakan zakat, wakaf, dan pajak non-syariah, adalah suatu kekeliruan yang sangat fatal.

Dalam Islam, ada istilah infaq, yang maknanya adalah memberikan harta tanpa imbalan (badzlul mali bila ‘iwadhin). (Taqiyuddin An-Nabhani, Al-Nizham Al-Iqtishadi fi Al-Islam).

Contoh-contoh infaq itu misalnya :

Pertama, nafkah kepada anak istri.
Kedua, shadaqah kepada fakir miskin.
Ketiga, zakat fitrah dan zakat mal.
Keempat, wakaf.
Kelima, pajak syariah, dll.

Jadi pernyataan Sri Mulyani tersebut ada benarnya, jika pajak yang dimaksudkan adalah Pajak Syariah, sehingga baik zakat, wakaf, dan pajak syariah, semuanya termasuk kategori yang sama, yaitu INFAQ, meskipun tentu saja ada perbedaan dari segi hukum, syarat-syarat, rukun-rukun, dan ketentuan-ketentuan lain antara zakat, wakaf, dan pajak syariah.

Masalahnya, apakah pajak yang dipaktikkan saat ini, pajak syariah atau pajak non syariah? Pajak syariah, menurut Imam Taqiyuddin An-Nabhani dalam kitabnya Al-Nizham Al-Iqtishadi fi Al-Islam, ada 4 (empat) syarat syariah yang wajib dipenuhi. Jika ada satu saja dari syarat-syarat syariah tersebut yang tidak terpenuhi, maka pajaknya menjadi pajak non syariah yang haram dipungut oleh negara dari rakyat.

Ada 4 (empat) syarat untuk Pajak Syariah;

Pertama, pajak dipungut untuk melaksanakan kewajiban finansial bersama antara kewajiban negara dengan umat Islam. Misalnya : pajak untuk menyantuni fakir dan miskin.
Kedua, pajak dipungut pada saat dana di Kas Negara (Baitul Mal) tidak ada atau kurang.
Ketiga, pajak dipungut dari warga muslim saja, tidak dipungut dari warga non-muslim.
Keempat, pajak dipungut hanya dari warga yang mampu, tidak dipungut dari warga yang miskin. (Taqiyuddin An-Nabhani, Al-Nizham Al-Iqtishadi fi Al-Islam).

Dengan memperhatikan 4 (empat) syarat untuk Pajak Syariah tersebut, jelaslah bahwa pajak yang dipraktikkan saat ini, bukanlah pajak syariah, melainkan pajak non syariah, yang hukumnya tidak boleh (haram) dipungut oleh negara dari rakyatnya.

Buktinya, pajak dipungut dari orang miskin, misalnya PBB (Pajak Bumi dan Bangunan), pajak pertambahan nilai (PPN), dsb. Padahal seharusnya orang miskin itu bebas pajak (lihat syarat keempat Pajak Syariah).

Terlebih lagi, pajak yang dipraktikkan saat ini, jelas tidak memenuhi syarat pertama, pajak dipungut untuk melaksanakan kewajiban finansial bersama antara kewajiban negara dengan umat Islam. Artinya, peruntukan pajak itu jelas-jelas wajib sesuatu yang disyariatkan (masyrū’) dengan bukti ada dalilnya dari Al-Qur`an dan As-Sunnah.

Adapun praktik pajak saat ini, peruntukannya ada yang dimaksudkan untuk sesuatu yang haram, misalnya membayar bunga utang. Pada tahun 2025 ini, bunga utang yang harus dibayar pemerintah diperkirakan mencapai Rp 552,1 triliun. [2]

Apakah bunga dalam utang piutang sesuatu yang halal dalam Syariah Islam? Jelas haram, sesuai Fatwa MUI Pusat nomor 1 tahun 2004, yang memfatwakan bahwa bunga dalam utang piutang adalah riba yang hukumnya haram. Jadi, bagaimana mungkin, pajak yang peruntukannya untuk sesuatu yang haram, yaitu membayar riba, dikategorikan Pajak Syariah? Tidak mungkin, bukan?

Kesimpulannya, pernyataan Sri Mulyani bahwa membayar pajak sama dengan membayar zakat dan wakaf, tidak dapat diterima, karena pajak saat ini adalah Pajak Non Syariah, karena tidak memenuhi 4 (empat) syarat untuk Pajak Syariah.

Menyamakan pajak saat ini, yang kategorinya Pajak Non-Syariah, dengan zakat dan wakaf yang jelas-jelas bagian dari Syariah, adalah seperti menyamakan daging babi yang haram dengan dengan daging sapi yang halal. Jelas ini tidak benar, dan hanya memperalat agama Islam untuk menghalalkan sesuatu yang haram. Wallāhu a’lam.

Yogyakarta, 15 Agustus 2025
Muhammad Shiddiq Al-Jawi

= = =

Catatan Akhir :
[1] https://www.detik.com/hikmah/ziswaf/d-8059634/sri-mulyani-sebut-bayar-pajak-sama-dengan-zakat-dan-wakaf-begini-menurut-islam.
[2] https://www.cnbcindonesia.com/research/20250704121122-128-646286/sri-mulyani-bakal-bayar-bunga-utang-rp-500-triliun-lebih-tahun-ini