Oleh : KH. M. Shiddiq Al-Jawi | Pakar Fiqih Kontemporer
Tanya :
Ustadz, di sebuah video Facebook saya lihat ada dua anak kambing menyusu kepada seekor anjing betina. Bagaimana hukum memakan kambing tersebut? (Hamba Allah)
Jawab :
Anak kambing yang menyusu kepada anjing itu dalam Fiqih Islam disebut jallālah, yaitu hewan yang sebagian besar makanannya berupa zat-zat yang najis, seperti ayam yang memakan kotoran hewan atau seperti ikan lele yang diberi makan kotoran manusia. Jika hanya sebagian kecil saja makanannya yang najis, tidak termasuk jallālah dan hukumnya boleh dimakan.
Hukum jallālah ini telah diperselisihkan hukumnya oleh para fuqaha (ahli fiqih) antara haram dan makruh. Jumhur fuqaha (mayoritas ahli fiqih) berpendapat jika daging jallālah mengalami perubahan, seperti berbau busuk, hukumnya makruh untuk dimakan. Menurut sebagian fuqaha, yaitu satu pendapat (qaul) ulama Syafi’iyah dan satu riwayat dari Imam Ahmad, hukumnya haram. Adapun jika dagingnya tak mengalami perubahan, ulama Syafi’iyyah menghukuminya boleh, tidak makruh atau haram. Menurut ulama Hanabilah hukumnya makruh. Sedang menurut ulama Malikiyyah, hukumnya boleh, baik dagingnya mengalami perubahan atau tidak. (Al-Mausū’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, 15/260; Syihabuddin Al-Syafi’i, Al-Tibyān Limā Yuharram wa Yuhallal min Al-Hayawān, hlm. 51).
Memang terdapat hadits Nabi SAW yang melarang memakan jallālah itu atau meminum air susunya. Haditsnya sbb :
عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ أَكْلِ الْجَلَّالَةِ وَأَلْبَانِهَا
Dari Ibnu ‘Umar RA bahwa Rasulullah SAW telah melarang memakan jallālah dan meminum air susunya. (HR Abu Dawud, no 3786; Al-Tirmidzi no 1825, Ibnu Majah no 3189; Al-Baihaqi 9/332. Menurut Imam Tirmidzi, hadits ini statusnya hadits hasan. Lihat Imam Shan’ani, Subulus Salām, 4/1830; Imam Syaukani, Nailul Authār, hlm. 1612).
Berdasarkan hadits itu, terdapat larangan memakan jallālah dalam Islam, yaitu yaitu hewan yang sebagian besar makanannya berupa zat-zat yang najis. Larangan ini apakah larangan makruh atau larangan haram, nanti akan kami jelaskan di bawah ini.
Dalam kasus yang ditanyakan, hewan kambing yang menyusu kepada anjing, dihukumi sebagai jallālah, karena air susu anjing itu hukumnya adalah najis, bukan benda yang suci (thāhir) seperti air susu kambing, dsb. Hal ini sejalan dengan pendapat jumhur (mayoritas) ulama, yaitu ulama dari mazhab Hanafi, Syafi’i, Hambali, yang menyatakan anjing itu najis. Maka segala sesuatu yang berasal dari anjing, seperti air susunya, air liurnya, dsb adalah najis, sesuai kaidah fiqih :
« اَلتَّابِعُ يَأْخُذُ حُكْمَ مَتْبُوْعِهِ»
Al-Tābi’u ya`khudzu hukma matbū’ihi. Artinya : “Segala sesuatu ikutan (yang mengikuti sesuatu yang lain) hukumnya sama dengan sesuatu yang diikuti.” (Taqiyuddin An-Nabhani, Al-Syakhshiyyah Al-Islāmiyyah, 2/141).
Menurut kami, pendapat yang rājih (lebih kuat) adalah hukum memakan daging jallālah (juga meminum air susunya) itu makruh, bukan haram, sebagaimana pendapat jumhur fuqoha (mayoritas ahli fiqih). Mengapa memakan daging jallālah hukumnya makruh, bukan haram, karena larangan (nahi) dalam hadits yang melarang memakan jallālah tidak disertai qarīnah jāzim (indikasi tegas) yang menunjukkan keharaman. Misalnya adanya ancaman azab Allah di dunia atau di akhirat, ancaman masuk neraka, mendapat laknat dari Allah dan Rasul-Nya, mendapat murka dari Allah, dsb, bagi orang pemakan jallālah.
Dalam ilmu Ushul Fiqih, sebagaimana dijelaskan oleh Syaikh ‘Atha Abu Rasytah, jika terdapat suatu larangan (nahi) namun tidak disertai dengan suatu qarīnah jāzim, yakni indikasi/petunjuk yang secara tegas yang menunjukkan keharaman, maka larangan itu adalah larangan makruh, bukan larangan haram. (‘Atha` Ibnu Khalil Abu Rasytah, Taisīr Al-Wushūl Ilā Al-Ushūl, hlm. 25-26).
Kesimpulannya, adalah adalah dua poin sebagai berikut;
Pertama, anak kambing yang menyusu kepada anjing itu dalam Fiqih Islam disebut jallālah, yaitu hewan yang sebagian besar makanannya berupa zat-zat yang najis.
Kedua, terdapat khilāfiyah (perbedaan pendapat) di kalangan ulama mengenai hukum memakan daging dan air susu dari jallālah ini. Sebagian ulama menghukuminya makruh, namun sebagian lainnya menghukuminya haram. Pendapat yang rājih (lebih kuat) menurut kami adalah hukum memakan daging jallālah itu makruh, bukan haram, sebagaimana pendapat jumhur fuqoha (mayoritas ahli fiqih) dalam masalah ini. Wallāhu a’lam.
Pontianak, 21 Januari 2026
Muhammad Shiddiq Al-Jawi
= = =
Referensi :
MEMAKAN IKAN YANG DIBERI MAKAN DENGAN NAJIS, BOLEHKAH?
https://fissilmi-kaffah.com/frontend/artikel/detail_tanyajawab/51
USAHA SALON ANJING



















