Home Fiqih Fiqih Muamalah HUKUM MEMBELI EMAS BATANGAN SECARA INDENT

HUKUM MEMBELI EMAS BATANGAN SECARA INDENT

21

Oleh : KH. M. Shiddiq Al-Jawi | Pakar Fikih Kontemporer

 

Tanya :

Assalamu’alaikum Ustadz. Mohon jawabannya. Apa hukum dari pembelian emas batangan secara indent? Jazakallah khoiron. (Siti Matul, Yogyakarta).

 

Jawab :

Wa ‘alaikumus salām wa rahmatullāhi wa barakātuhu.
Pembelian emas batangan secara indent tidak diperbolehkan atau tegasnya diharamkan dalam Syariah Islam, karena tidak terjadi serah terima secara kontan di majelis akad jual beli (al-taqābudh fī majlis al-‘aqad) yang disyaratkan untuk jual beli emas. Padahal syarat serah terima kontan ini wajib ada untuk menghindarkan diri dari riba. Jadi dengan kata lain, jual beli emas secara indent, tidak hanya haram, tetapi juga menimbulkan riba yang merupakan dosa besar (al-kabā`ir). Na’ūzhubillāhi min dzālik.

Penjelasannya lebih detailnya begini. Bahwa mekanisme pembelian emas batangan secara indent, atau pemesanan di muka, umumnya melibatkan 4 (empat) langkah/tahapan sebagai berikut;

Pertama, Anda harus memilih tempat membeli emas lebih dulu. Mungkin Anda akan mendatangi Pegadaian, atau Logam Mulia (Antam), atau toko emas lainnya yang menawarkan sistem indent.

Kedua, Anda mengisi formulir pemesanan dan memberikan informasi pribadi serta detail pembelian yang diinginkan (jenis, ukuran, dan jumlah emas).

Ketiga, Anda melakukan pembayaran sesuai dengan harga yang berlaku saat pemesanan.

Keempat, Anda akan menunggu waktu yang ditentukan kapan emas siap diambil atau dikirimkan ke alamat Anda.

Dengan memperhatikah langkah-langkah tersebut, jelas bahwa dalam pembelian emas batangan dengan cara indent, terjadi pembayaran lebih dulu oleh pembeli kepada penjual, sedangkan penyerahan emas dari penjual kepada pembeli, terjadi penundaan (al-ta`khīr/al-nasā`/delay) untuk beberapa waktu kemudian, mungkin satu minggu lagi, atau satu bulan lagi, dan sebagainya sesuai kesepakatan antara penjual dan pembeli.

Padahal syariah Islam telah mengharamkan jual beli emas dengan emas, kecuali terjadi secara kontan, yaitu ada serah terima di majelis akad (al-taqābudh fī majlis al-‘aqad). Uang kertas saat ini (al-nuqūd al-waraqiyyah/fiat money), seperti rupiah, atau riyal (Arab Saudi), dolar AS, ringgit Malaysia, dsb, dihukumi sama dengan emas, karena sama-sama berlaku sebagai harga (al-tsamaniyyah) dan sebagai alat tukar (an-naqdiyyah).

Dalil keharamannya adalah hadits dari ‘Ubadah bin Al-Shamit RA, sebagai berikut :

 

عَنْ عُبَادَةَ بْنِ الصَّامِتِ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالِمِلْحُ بِالْمِلْحِ، مِثْلًا بِمِثْلٍ، سَوَاءً بِسَوَاءٍ، يَدًا بِيَدٍ، فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الْأَصْنَافُ فَبِيْعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ

Dari ‘Ubādah bin Al-Shāmit RA bahwa Rasulullah SAW telah bersabda,”Emas ditukar (diperjualbelikan) dengan emas, perak ditukar dengan perak, gandum ditukar dengan gandum, jewawut ditukar dengan jewawut, kurma ditukar dengan kurma, garam ditukar dengan garam, harus semisal dan sama (takaran/timbangannya) (mitslan bi-mitslin sawā`an bi-sawā`in), dan harus terjadi secara kontan (yadan biyadin). Kemudian jika barang yang dipertukarkan itu berbeda jenis-jenisnya, maka juallah sesuka kamu, asalkan tetap dilakukan secara kontan (yadan biyadin).” (HR. Muslim, no. 1587).

Hadits tersebut dengan jelas menunjukkan bahwa ketika emas dijualbelikan dengan emas, atau ketika emas dijualbelikan dengan uang kertas (fiat money) yang dihukumi sama dengan emas, wajib dilakukan secara kontan (yadan biyadin). Atau dalam ungkapan para fuqohā`, wajib terjadi serah terima di majelis akad (al-taqābudh fī majlis al-‘aqad). Dengan kata lain, tidak boleh terjadi penundaan penyerahan emasnya, atau pembayaran uangnya, atau penundaan keduanya (emas dan uang). (‘Athā’ Abū Rasytah, Jawāb Su’āl Haulā Al-Ashnāf Al-Ribāwiyyah Al-Sittah, 21 Muharram 1437/3 Nopember 2015; Ali Ahmad As-Sālūs, Mausū’ah Al-Qadhāyā Al-Fiqhiyyah Al-Mu’āshirah wa Al-Iqtishād Al-Islāmī, Qatar : Dār al-Tsaqāfah, cetakan ke-9, 2006, hlm. 331).

Berdasarkan penjelasan di atas, jelaslah bahwa pembelian emas batangan secara indent telah diharamkan dalam Syariah Islam, karena tidak terjadi serah terima secara kontan di majelis akad jual beli (al-taqābudh fī majlis al-‘aqad) yang disyaratkan untuk jual beli emas.

Perlu kami tambahkan bahwa memang Islam membolehkan jual beli pesan (indent) yang dalam fiqih Islam disebut dengan istilah bai’ as-salam. Dalam jual beli pesan ini, pembeli membayar lunas di muka pada saat akad jual beli, sedangkan barangnya akan diserahkan oleh penjual secara tertunda beberapa waktu yang akan datang. Akan tetapi, para ulama menjelaskan, jika yang dijualbelikan dalam jual beli pesan ini adalah emas, jual beli pesan ini hukumnya haram.

Dalam situs fatwa www.islamqa.info ditegaskan bahwa :

.. (بَيْعُ السَّلَمِ) لَا تَصِحُّ فِي بَيْعِ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ وَالْعُمُلَاتِ، لِأَنَّ شَرْطَ الِاتِّجَارِ فِي هَذِهِ الْأُمُورِ: حُصُولُ الْقَبْضِ الْفَوْرِيِّ، فَلَا يَجُوزُ بَيْعُهَا مُؤَجَّلًا، أَوْ بِالتَّقْسِيطِ.

“Jual beli pesan (bai’ as-salam) tidak boleh dilakukan pada jual beli emas atau perak atau uang (money exchange), karena syarat untuk menjualbelikan benda-benda ini (emas, perak, dan uang) adalah terjadinya serah terima secara segera (di majelis akad). Jadi, tidak boleh hukumnya menjualbelikan benda-benda tersebut secara tunda atau secara cicilan (angsuran).” (https://islamqa.info/ar/answers/175364/).

Kesimpulannya, tidak boleh atau haram hukumnya jual beli emas batangan dengan sistem indent, karena terjadi penundaan penyerahan emasnya, atau dengan kata lain karena tidak terjadi serah terima emasnya secara segera/kontan di majelis akad (al-taqābudh fī majlis al-‘aqad). Inilah pendapat yang kami rajihkan (kami anggap kuat). Wallāhu a’lam.

 

Yogyakarta, 16 Agustus 2025
Muhammad Shiddiq Al-Jawi