Home Soal Jawab Fiqih WAJIB MENUTUPI ANTARA DAGU DAN LEHER BAGI WANITA MUSLIMAH

WAJIB MENUTUPI ANTARA DAGU DAN LEHER BAGI WANITA MUSLIMAH

54
Oleh : KH. M. Shiddiq Al-Jawi | Pakar Fiqih Mu’amalah & Kontemporer

 

Tanya :

Apakah bagian antara dagu dan leher termasuk wajah yang boleh ditampakkan bagi wanita muslimah? Ataukah bagian tersebut termasuk aurat yang wajib ditutupi bagi wanita muslimah? (Nita, Yogyakarta).

 

Jawab :

Bagian antara dagu dan leher tidak termasuk wajah yang boleh ditampakkan oleh wanita muslimah. Dengan kata lain, bagian antara dagu dan leher itu adalah aurat yang tidak boleh ditampakkan bagi wanita muslimah. Maka dari itu, bagian antara dagu dan leher tersebut wajib hukumnya ditutupi oleh wanita muslimah.

Untuk dapat memahami jawaban kami tersebut, perlu kita pahami dulu definisi “wajah” dalam syariah Islam, karena “wajah” ini terkait dengan beberapa hukum syara’ yang ada sangkut pautnya dengan “wajah”. Misalnya, hukum wajibnya membasuh wajah dalam berwudhu` (QS Al-Mā`idah ; 6), hukum wajibnya mengusap wajah dengan debu saat tayammum (QS An-Nisā` : 43; QS Al-Mā`idah :6), hukum mengusap wajah setelah selesai berdoa, dan bolehnya menampakkan wajah dan dua tangan bagi wanita dewasa (QS An-Nūr : 31, HR. Abu Dawud), dan sebagainya.

Apa pengertian wajah? Pengertian wajah dalam kitab Al-Mausū’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah adalah sebagai berikut :

اَلْوَجْهُ فِي اْلإِنْسَانِ هُوَ مَا بَيْنَ مَنَابِتِ الشَّعْرِ غَالِباً وَإِلىَ أَسْفَلِ ذَقْنِهِ طُوْلاً، وَمَا بَيْنَ شَحْمَتَيْ اْلأُذُنَيِنِ عَرْضاً، لِأَنَّ الْوَجْهَ مَا تَقَعُ بِهِ الْمُوَاجَهَةُ وَهِيَ تَقَعُ بِذَلِكَ

“Wajah seseorang adalah apa-apa yang terletak di antara tempat-tempat tumbuhnya rambut pada umumnya hingga ke bagian bawah dagunya dari segi panjangnya, adapun dari segi lebarnya adalah apa-apa yang terdapat di antara daun cuping telinga, karena wajah adalah apa-apa yang terdapat pada saat muwājahah (berhadapan-hadapan muka/wajah) dan apa-apa yang disebutkan itu adalah apa yang terdapat pada saat berhadap-hadapan.” (Al-Mausū’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, 42/364).

Pengertian wajah menurut Syekh Rawwās Qal’ah Jiy, dalam kitabnya Mu’jam Lughat Al-Fuqohā` adalah sebagai berikut :

وَجْهُ اْلإِنْسَانِ هُوَ مَا يُقْبِلُ بِهِ مِنْ رَأْسِهِ، وَفِيْهِ الْعَيْنَانِ وَالْفَمُّ، وَحَدُّهُ طُوْلاً مِنْ مَبْدَأِ سَتْحِ الْجَبْهَةِ إِلىَ أَسْفَلِ الذَّقْنِ، وَحَدُّهُ عَرْضاً مَا بَيْنَ شَحْمَتَيْ اْلأُذُنَيْنِ

“Wajah manusia adalah bagian kepala yang dia gunakan untuk menghadap, berisi dua mata dan mulut, panjangnya mulai dari pangkal dahi sampai ke bawah dagu, dan lebarnya antara dua cuping [tempat anting-anting] pada daun telinga (syahmatay al-udzun).” (Rawwās Qal’ah Jiy, Mu’jam Lughat Al-Fuqohā`, hlm. 470; Al-Mu’jam Al-Wasīth, hlm. 1015; A.W. Munawwir, Kamus Al-Munawwir, hlm. 698).

Imam Taqiyuddin An-Nabhani dalam kitab Ahkāmush Sholāt menjelaskan definisi wajah sebagai berikut :

اَلْوَجْهُ مَا بَيْنَ مَنَابِتِ شَّعْرِ الرَّأْسِ الْمُعْتَادَةِ إِلىَ الذَقْنِ وَمُنْتَهىَ اللِّحْيَةِ طُوْلاً، وَمِنَ اْلأُذُنِ إِلىَ اْلأُذُنِ عَرْضاً… لِأَنَّ الْمُوَاجَهَةَ تَقَعُ بِهِ

“Wajah adalah apa-apa yang terletak di antara tempat-tempat tumbuhnya rambut pada umumnya hingga ke dagu dan ujung janggut dari segi panjangnya, adapun dari segi lebarnya adalah apa-apa yang terdapat di antara telinga yang satu ke telinga yang lain… karena pada saat muwājahah (berhadapan-hadapan muka/wajah) bagian itulah yang terdapat [sebagai wajah].” (‘Ali Rāghib, Ahkamush Sholat, Beirut : Dār Al-Nahdhah Al-Islāmiyyah, 1991, Cetakan I, hlm. 11).

Definisi yang disebut oleh Imam Taqiyuddin An-Nabhani tersebut, kemungkinan mengambil definisi dari Imam Abu Ishaq Al-Syirazi (bermazhab Syafi’i) dalam kitabnya Al-Muhadzdzab. Imam Abu Ishaq Al-Syirazi berkata :

ثُمَّ يَغْسِلُ وَجْهَهُ وَذَلِكَ فَرْضٌ لِقَوْلِهِ تَعَالَى: فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ. وَالْوَجْهُ مَا بَيْنَ مَنَابِتِ شَعْرِ الرَّأْسِ إِلَى الذَّقَنِ وَمُنْتَهَى اللَّحْيَيْنِ طُولًاً، وَمِنْ الْأُذُنِ إِلَى الْأُذُنِ عَرْضًاً.

”…kemudian dia (orang yang berwudhu) membasuh wajahnya, dan ini hukumnya fardhu berdasarkan firman Allah Ta’ala (artinya),”Maka basuhlah wajah-wajahmu.” (QS Al-Mā`idah : 6). Sedangkan wajah adalah apa-apa yang terletak di antara tempat-tempat tumbuhnya rambut hingga ke dagu dan ujung janggut dari segi panjangnya, adapun dari segi lebarnya adalah apa-apa yang terdapat di antara telinga yang satu ke telinga yang lain.” (Imam Abu Ishaq Al-Syirazi, Al-Muhadzdzab, 2/38).

Imam Nawawi mengomentari definisi wajah dalam kitab tersebut dengan berkata :

هَذَا الَّذِي ذَكَرَهُ الْمُصَنِّفُ فِي حَدِّ الْوَجْهِ هُوَ الصَّوَابُ الَّذِي عَلَيْهِ الْأَصْحَابُ وَنَصَّ عَلَيْهِ الشَّافِعِيُّ رَحِمَهُ اللَّهُ فِي الْأُمِّ

“Yang disebut oleh penulis kitab (Imam Al-Syirazi) ini mengenai batasan wajah, adalah benar yang menjadi pegangan para ulama mazhab Syafi’i, dan disebutkan secara nash [termaktub dalam teks/kutipan langsung] oleh Imam Al-Syafi’i, semoga Allah menyayanginya, dalam kitabnya Al-Umm.” (Imam Nawawi, Al-Majmū’ Syarah Al-Muhadzdzab, Juz II, hlm. 292).

Dari penjelasan mengenai definisi wajah di atas, jelaslah bahwa dagu (al-dzaqn, Eng : chin) merupakan batas wajah bagian bawah, sedangkan bagian antara dagu dan leher (al-raqabah), tidak termasuk wajah. Bagian ini tidak diwajibkan untuk dibasuh dengan air dalam saat berwudhu, dan tidak pula diwajibkan untuk diusap dengan debu saat bertayammum. Dengan kata lain, bagian antara dagu dan leher (al-raqabah) ini termasuk aurat wanita muslimah yang wajib hukumnya untuk ditutupi. Bagian ini tidak boleh dibiarkan terbuka oleh wanita muslimah sehingga dapat dilihat oleh laki-laki non mahram, karena bagian ini adalah aurat.

Dalam situs fatwa www.islamweb.com ditegaskan bahwa :

مَا بَيْنَ الرَّقَبَةِ إِلَى الذَّقَنِ لَيْسَ مِنْ الْوَجْهِ، وَلِذَلِكَ يَجِبُ عَلَى الْمَرْأَةِ سَتْرُهُ

“Apa-apa yang terletak di antara leher hingga ke dagu, bukanlah wajah. Maka dari itu, bagian itu wajib atas muslimah menutupinya.” (https://www.islamweb.net/ar/fatwa/143593/وجوب-ستر-المرأة-ما-بين-الرقبة-والذقن).

Padahal sudah jelas bahwa Islam telah mengharamkan umatnya baik laki-laki maupun perempuan untuk memperlihatkan auratnya, sesuai sabda Rasulullah SAW :

إِنَّا نُهِيْنَا أَنْ تُرَى عَوْرَاتُنَا

“Sesungguhnya kita telah dilarang untuk memperlihatkan aurat-aurat kita.” (HR. Al-Hakim, Al-Mustadrak ‘Alā Al-Shahīhaini, 3/222; hadits shahih, lihat Nashiruddin Al-Albani, Silsilah Al-Ahādīts  Al-Shahīhah, 4/281-282, nomor 1706).

Kesimpulannya, bagian antara dagu dan leher tidak termasuk wajah yang boleh ditampakkan bagi wanita muslimah. Dengan kata lain, bagian tersebut adalah aurat yang wajib hukumnya ditutupi oleh wanita muslimah. Wallāhu a’lam.

 

Yogyakarta, 17 Nopember 2023
Muhammad Shiddiq Al-Jawi