Home Soal Jawab Fiqih UKURAN MAMPU BERZAKAT FITRAH

UKURAN MAMPU BERZAKAT FITRAH

6
Oleh : KH. M. Shiddiq Al-Jawi | Pakar Fiqih Kontemporer

 

Tanya :

Assalamualaikum ustadz. Mau bertanya kepada ustadz Shiddiq. Jika sampai menjelang Idul Fitri (H-1) belum ada keuangan untuk membayar zakat fitrah, fulan harus bagaimana? Apakah pinjam uang ke saudara atau meminta keluarga lain seperti saudara kandung membayarkan zakat fitrah kita atau bagaimana?

 

Jawab :

Wa ‘alaikumus salam wr. wb.

Zakat fitrah itu diwajibkan kepada orang yang mampu berzakat. Jadi jika seseorang kondisinya memang tidak mampu, gugur kewajiban fitrah atasnya dan atas orang-orang yang menjadi tanggungan orang itu.

Kriteria mampu berzakat fitrah menurut jumhur ulama, yaitu ulama mazhab Maliki, Syafi’i, dan Hambali, adalah jika seorang muslim mempunyai kelebihan (ziyādah/fādhil) makanan pokok pada malam Idul Fitri untuk dirinya dan untuk orang-orang yang menjadi tanggungannya. (Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, Juz Ke-23, hlm. 338; Entri “Zakat Al-Fithri”).

Dalilnya hadits dari Sahal bin Hanzhalah RA, bahwa Rasulullah SAW telah bersabda :

مَنْ سَأَلَ وَعِنْدَهُ مَا يُغْنِيْهِ فَإِنَّمَا يَسْتَكْثِرُ مِنْ النّارِ ، فَقَالُوا : يَا رَسولَ اللَّهِ ، وَمَا يُغْنِيْهِ ؟ قَالَ : أَنْ يَكُوْنَ لَهُ شِبَعُ يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ

“Barangsiapa yang meminta-minta padahal dirinya mempunyai apa yang mencukupinya, maka berarti telah memperbanyak api neraka.” Para shahabat bertanya,’Wahai Rasulullah, apa yang mencukupinya?’ Rasulullah SAW bersabda,”’Dia mempunyai makanan yang mengenyangkan dia untuk sehari semalam.” (HR. Abu Dawud, no. 1629; Ahmad, no. 17.625. Hadits hasan). (Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, 23/338).

Maka dari itu, jika pada malam Idul Fitri, seseorang hanya mempunyai makanan pokok untuk 2 jiwa padahal di rumahnya ada 5 jiwa, berarti dia belum dianggap mampu (qādir) untuk berzakat fitrah. Dengan demikian, bagi orang tersebut tidak wajib mengeluarkan zakat fitrah.

Adapun jika pada malam Idul Fitri, dia mempunyai bahan makanan pokok untuk 10 jiwa, padahal di rumahnya ada 5 jiwa, maka berarti dia dianggap mampu berzakat fitrah dan wajib membayar zakat fitrah untuk dirinya dan orang-orang yang ditanggungnya.

Ukuran kemampuan berzakat fitrah tersebut jika didetailkan secara kuantitatif adalah sbb :

Menurut data BPS (Badan Pusat Statistik), konsumsi beras untuk penduduk Indonesia rata-rata per kapita (per orang) per tahun adalah = 144 kg. (m.liputan6.com). Berarti, bertolak dari data tersebut, konsumsi beras per kapita per hari adalah = 144 kg : 365 hari = 0,39 kilogram. Dibulatkan menjadi = 0,4 kg = 400 gram per kapita per hari. Inilah insya Allah standar kuantitatif untuk konsumsi beras per kapita per hari untuk keluarga Indonesia. Contohnya sebagai berikut : Jika sebuah keluarga Indonesia beranggotakan 5 anggota keluarga, maka kebutuhan berasnya dalam 1 hari adalah = 5 x 400 gram = 2000 gram = 2 kilogram per hari.

Berdasarkan standar kuantitatif konsumsi beras tersebut, berarti kriteria mampu berzakat fitrah untuk keluarga itu adalah: seseorang itu mempunyai kelebihan dari kebutuhan beras untuk satu hari, yaitu 400 gram dikalikan jumlah anggota keluarganya (yakni orang-orang yang ditanggungnya). (atau mempunyai uang yang senilai).

Jika satu keluarga ada 5 jiwa, misalnya, maka kebutuhan beras dalam 1 hari adalah = 5 x 400 gram = 2000 gram = 2 kilogram. Jika seorang kepala keluarga tersebut pada malam Idul Fitri mempunyai beras lebih dari 2 kilogram, misal mempunyai 15 kilogram (atau uang yang senilai), maka dia wajib berzakat fitrah, karena mempunyai kelebihan beras yang dibutuhkan dalam 1 hari. Sebaliknya jika kepala keluarga itu pada malam Idul Fitri mempunyai beras yang kurang dari 2 kilogram, misal hanya 1 kilogram, (atau uang yang senilai), maka dia tidak wajib berzakat fitrah.

Kami tambahkan satu contoh kasus, bahwa boleh jadi di malam Idul Fitri awalnya seorang kepala keluarga kondisinya tidak mampu berzakat fitrah. Tetapi di malam itu pula, dia banyak menerima zakat fitrah dari orang lain dan akhirnya mempunyai kelebihan beras pada malam itu. Apakah dia diwajibkan berzakat fitrah pada malam Idul Fitri itu?

Misalnya begini, awalnya di waktu Maghrib malam Idul Fitri, seorang kepala keluarga dengan anggota keluarga 4 orang (total 5 orang), hanya mempunyai beras 1 kilogram, padahal kebutuhan berasnya dalam 1 hari untuk 5 orang itu adalah 5 x 400 gram = 2000 gram = 2 kilogram. Berarti dia saat Maghrib itu belum berkewajiban zakat fitrah.

Namun menjelang tengah malam, dia mendapat banyak zakat fitrah dari orang lain, sehingga akhirnya dia mempunyai beras 15 kilogram. Dalam kondisi demikian, dia yang awalnya tidak wajib berzakat fitrah, akhirnya berkewajiban mengeluarkan zakat fitrah, karena dia mempunyai beras yang lebih dari kebutuhan keluarganya untuk 1 hari pada malam Idul Fitri itu, walau pun beras yang dia miliki itu berasal dari pemberian orang lain kepadanya sebagai zakat fitrah. Wallāhu a’lam.

 

Yogyakarta, 18 Maret 2026
Muhammad Shiddiq Al-Jawi