Ahli Fiqih Islam K.H. Muhammad Shiddiq Al-Jawi menegaskan, tidak diperbolehkan berdakwah dengan menggunakan cara-cara yang diharamkan syariah. Misalnya, “Berdakwah kepada para penjudi di tempat-tempat perjudian mereka seperti kasino-kasino,” tuturnya di YouTube Ngaji Shubuh TV, Kamis (05/01/2023)
Kiai Shiddiq mencontohkan, seperti mengisi pengajian di suatu event hiburan yang akan menampilkan penyanyi, penari, aurat, tabarruj, dan ikhtilath, baik posisi dai sebagai pihak yang diundang, maupun sebagai pihak yang turut menyelenggarakan event atas dasar kepanitiaan bersama. Semuanya diharamkan, tidak dibenarkan secara syariah.
“Tidak memperbolehkan mencampurkan kegiatan yang halal, dalam hal ini dakwah, dengan kegiatan yang haram, seperti hiburan yang menampilkan biduan,” ujarnya.
Kiai Shiddiq Al Jawi berpesan, andaikata seorang dai berniat baik untuk menyampaikan dakwah, maka niat yang baik tersebut tetap tidak dapat membenarkan hal-hal yang diharamkan, dasarnya adalah kaidah fiqih.
“Al-niyyat al-ḥasanah lā tubarrir al-ḥarām, niat yang baik tidak dapat membenarkan yang haram,” terangnya.
Ia mengajak, mengenai uslūb (cara) dalam dakwah, maka kaidahnya adalah carilah cara (uslūb) yang dihalalkan syariah, bukan uslūb yang haram, atau uslūb yang halal, tetapi berpotensi kuat dapat membawa kepada yang diharamkan.
“Menurut Syekh Ahmad al-Mahmud dalam kitabnya Al-Da’wah Ilā al-Islām, Lā yutawaṣṣalu ilā al-halāl bi al-harām (tidak boleh meraih yang halal melalui cara yang haram, Eng: it is not permissible to reach the halal by the haram). (Aḥmad Al-Maḥmūd, Al-Da’wah Ilā al-Islām, hlm. 101),” paparnya.
Oleh karena itu, Ia mengajak kaum Muslim untuk tidak menggunakan cara-cara yang diharamkan, walaupun tujuannya baik, yaitu menyampaikan dakwah Islam, karena Islam menolak dengan tegas kaidah umum dalam Peradaban Barat. “Yaitu, tujuan dapat menghalalkan segala cara,” pungkasnya.[]
Sumber :
https://www.tintasiyasi.com/2023/01/tidak-diperbolehkan-berdakwah-dengan.html?m=1
https://www.tintasiyasi.com/2023/01/tidak-diperbolehkan-berdakwah-dengan.html?m=1