Home Fiqih Fiqih ibadah THAWAF DENGAN MEMAKAI PAMPERS KARENA TIDAK BISA MENAHAN KENCING

THAWAF DENGAN MEMAKAI PAMPERS KARENA TIDAK BISA MENAHAN KENCING

107

 

Oleh : KH. M. Shiddiq Al-Jawi

 

Tanya :

Ustadz, bagaimana hukumnya seseorang yang thawaf tetapi dia pakai pampers karena sudah tua (lansia) dan tidak bisa menahan kencing, padahal kan thawaf itu wajib dalam keadaan suci? (dr. Ferry, Surabaya).

 

Jawab :

Hukum asalnya memang kesucian menjadi syarat sah untuk melakukan thawaf di sekitar Ka’bah, sehingga thawaf tidak sah kecuali dilakukan oleh orang yang suci (thahārah), yaitu tidak berhadats besar dan berhadats kecil.

Namun, jika seorang sudah tua atau menderita penyakit Inkontinensia Urine, yaitu sering ngompol pada usia dewasa alias buang air kecil tanpa disengaja (tak bisa ditahan), dibolehkan tetap menjalankan thawaf, dengan memakai pampers atau semacamnya yang dapat menjaga air kecing sehingga tidak menetes dan membuat najis tempat thawaf di sekitar Ka’bah.

Dalil yang menunjukkan kebolehan mengunakan pampers bagi lansia yang sering mengompol saat thawaf tersebut, adalah hadits berikut ini :

عن عائشة رضي الله عنها قالت اعْتَكَفَتْ مع رَسولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ امْرَأَةٌ مِن أزْوَاجِهِ مُسْتَحَاضَةٌ، فَكَانَتْ تَرَى الحُمْرَةَ، والصُّفْرَةَ، فَرُبَّما وضَعْنَا الطَّسْتَ تَحْتَهَا وهي تُصَلِّي

Dari ‘A`isyah RA, dia berkata,”Telah beri’tikaf bersama Rasulullah SAW salah seorang istri beliau yang mengalami istiḥādhah. Dia melihat cairan yang keluar ada yang berwarna kemerahan dan ada yang berwarna kekuningan. Terkadang kami meletakkan baskom di bawahnya ketika dia sedang shalat.” (HR Bukhari, Shahīh Al-Bukhāri, no. 2037).

Berdasarkan hadits ini, dapat diistinbath hukum syara’ mengenai keabsahan i’tikaf dan juga keabsahan sholat dari wanita yang mustaḥādhah, dan demikian juga orang-orang yang dipersamakan hukumnya dengan wanita mustaḥādhah itu, seperti orang yang selalu keluar air kencing, madzi, atau wadzi, dengan syarat dia memakai sesuatu agar tidak mengotori masjid. (Syekh Muhammad Sulaymān Nashrullāh  Al-Farrā`, Al-Tsalātsūna Hadītsan Al-Ramadhāniyyah, Khan Yunis : Rābithah ‘Ulamā’ Filasthīn, Cet. I, 1438/2017, hlm. 166-167).

Keabsahan sholat dengan pampers ini mencakup juga keabsahan thawaf. Karena thawaf itu sendiri secara hukum Islam disamakan dengan sholat, sebagaimana pendapat Imam Ahmad bin Hanbal, raḥimahullāh, seperti yang diriwayatkan oleh putranya, Abdullah bin Imam Ahmad bin Hanbal, dalam riwayat berikut ini :

عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ أَحْمَدَ بْنِ حَنْبَلٍ قَالَ : سَأَلْتُ أَبِيْ عَنْ ذَلِكَ، فَقَالَ: أحَبُّ إليَّ ألاَّ يَطُوْفَ باِلْبَيْتِ وَهُوَ غَيْرُ مُتَوَضِّئِ؛ لِأنَّ الطَّوَافَ بِاْلبَيْتِ صَلاَةٌ

Dari Abdullah bin Ahmad bin Hanbal, dia berkata,”Aku pernah bertanya kepada ayahku mengenai hal itu (seseorang yang thawaf tanpa thaharah/bersuci). Maka ayahku menjawab,”Yang lebih aku sukai adalah seseorang itu hendaknya tidak berthawaf mengelilingi Baitullah (Ka’bah) sedangkan dia tidak berwudhu, karena thawaf mengelilingi Ka’bah itu adalah sholat.” (Masā`il Al-Imām Aḥmad bin Ḥanbal bi-riwayāti [i]bnihi ‘Abdullāh bin Aḥmad, Tahqiq oleh Zuhayr Al-Syāwisy, Beirut : Al-Maktab Al-Islāmi, Cet. I, 1401/1981, hlm. 211).

Imam Ahmad bin Hanbal, berpendapat thawaf itu sama hukumnya dengan sholat, kemungkinan bersandar pada hadits dari Ibnu ‘Abbas RA dalam riwayat Imam Tirmidzi sebagai berikut :

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: « اَلطَّوَافُ حَوْلَ الْبَيْتِ مِثْلُ الصَّلاةِ، إلَّا أنَّكُمْ تَتَكَلَّمُوْنَ فِيْهِ، فَمَنْ تَكَلَّمَ فِيْهِ فَلاَ يَتَكَلَّمَنَّ إلَّا بِخَيْرٍ »

Dari Ibnu ‘Abbas RA, dia berkata,”Sesungguhnya Nabi SAW telah bersabda,’Thawaf di sekeliling Ka’bah itu semisal sholat, hanya saja kamu boleh berakap-cakap saat thawaf. Dan barangsiapa yang bercakap-cakap saat thawaf, maka janganlah sekali-kali dia bercakap-cakap kecuali yang baik.” (HR Tirmidzi, Sunan Al-Tirmidzi, no. 960).

Dengan demikian, kebolehan mengunakan pampers bagi lansia yang sering mengompol saat i’tikaf dan sholat, berdasarkan hadits Imam Al-Bukhari, dapat disamakan hukumnya bagi lansia yang sedang thawaf di sekeliling Ka’bah, karena thawaf di sekeliling Ka’bah itu hukumnya adalah semisal hukum sholat, sebagaimana hadits dari Imam Tirmidzi. Wallāhu a’lam.

 

Yogyakarta, 23 Juni 2023

Muhammad Shiddiq Al-Jawi