Home Fiqih Fiqih ibadah SYARAT MAHRAM LAKI-LAKI YANG MENEMANI PEREMPUAN BERSAFAR: WAJIB BALIGH ATAU CUKUP MUMAYYIZ?

SYARAT MAHRAM LAKI-LAKI YANG MENEMANI PEREMPUAN BERSAFAR: WAJIB BALIGH ATAU CUKUP MUMAYYIZ?

86

 Oleh : KH. M. Shiddiq Al-Jawi

 

Tanya :

Assalamualaikum wr. wb. Afwan Ustadz, saya Wa Ode Rahmatia Syaban, mahasiswa angkatan 2012 STEI Hamfara, Yogya. Saya mau bertanya, terkait kakak perempuan saya yang hendak melakukan safar dari Sanana, Maluku Utara, ke Baubau Sulawesi Tenggara. Beliau memiliki anak laki-laki (mumayyiz) sekitar kelas 3 SD. Dari tulisan Ustadz terkait safar, mahram yang menemani wanita bersafar harus terkategori mahrom abadi itu, termasuk anak laki-laki. Apakah ini mensyaratkan harus anak laki-laki yang sudah baligh? Ataukah bisa kalau usia mumayyiz? Lama perjalanannya 3 hari, 3 malam, Ustadz. Tapi itu pun kapalnya beberapa kali sandar di pelabuhan karena menurunkan penumpang. Apakah boleh dengan kondisi tersebut, kakak perempuan saya tetap mudik dengan anak lelakinya yang berumur 9 tahun? Jazakumullahu khoiron katsiron, Ustadz. Semoga Allah SWT senantiasa memberikan kesehatan kepada Ustadz. (Wa Ode Rahmatia Syaban, Bau-Bau, Sulawesi Tenggara).

 

Jawab :

Wa ‘alaikumus salam wr. wb.

Sebelum dijawab, ada baiknya kita refresh dulu pemikiran kita, bahwa memang ada dalil syar’i yang mengharamkan seorang wanita muslimah melakukan safar (perjalanan) tanpa mahram atau tanpa suami, jika lama perjalanannya pulang dan pergi adalah sehari semalam (atau lebih). Di antaranya adalah hadits dari Ibnu Abbas RA, bahwa Nabi SAW telah bersabda :

لا يَحِلُّ لاِمْرَأَةٍ تُؤْمِنُ باللَّهِ وَالْيَومِ الآخِرِ، تُسَافِرُ مَسِيرَةَ يَومٍ وَلَيْلَةٍ إلَّا مع ذِي مَحْرَمٍ عَلَيْهَا

“Tidak halal bagi seorang perempuan yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir, untuk melakukan perjalanan yang lama perjalanannya sehari dan semalam, kecuali perempuan itu disertai mahramnya.” (HR. Muslim, no. 1339).

Terkait mahram laki-laki yang menemani perempuan bersafar itu, apakah disyaratkan sudah baligh atau tidak? Cukupkah mahram laki-laki itu anak kecil yang sudah mumayyiz (berumur sekitar 7 tahun atau lebih)? Di sini ada khilāfiyah (perbedaan pendapat) di kalangan ulama mengenai syarat mahram laki-laki yang menemani perempuan bersafar tersebut, menjadi 3 (tiga) pendapat ulama sebagai berikut, sebagaimana dijelaskan oleh Nūrah binti Ibrāhim bin Sulaymān Al-‘Umar dalam kitabnya Ahkām Al-Mahram fī Al-Fiqh Al-Islāmī (hlm. 25-26):

Pertama, mahram laki-laki itu tidak disyaratkan sudah baligh, tetapi sudah dianggap cukup jika dia adalah laki-laki remaja (al-murāhiq, Eng: adolescence/teen ages), yaitu remaja yang umurnya hampir mendekati baligh, sekitar anak laki-laki murid SMP di bawah usia baligh (15 tahun).  Ini adalah pendapat sebagian ulama Hanafiyah (Ibnu Abidin, Raddul Muhtār, 2/465), dan pendapat yang rājih (dianggap lebih kuat) menurut ulama Syafi’iyyah. (Ibnu Ḥajar Al-Haitsamī, Tuhfatul Muhtāj, 4/25).

Kedua, mahram laki-laki itu tidak disyaratkan sudah baligh, tetapi cukup anak laki-laki itu mumayyiz (sekitar umur 7 tahun ke atas). Ini adalah pendapat ulama Malikiyyah. (Muḥammad bin Abdurraḥmān al-Maghribī, Mawāhibul Jalīl, 2/525).

Ketiga, mahram laki-laki disyaratkan harus sudah baligh dan berakal. Ini adalah pendapat ulama dalam mazhab Hanafi (Al-Kasani, Badā`i’u Al-Shanā`i’, 2/125), pendapat ulama Syafi’iyyah (Ibnu Hajar Al-Haitsami, Tuhfatul Muhtāj, 4/25), dan pendapat ulama Hanabilah (Ibnu Qudamah, Al-Mughnī, 5/34).

Pendapat yang rājih (lebih kuat dalilnya), wallāhu a’lam, adalah pendapat pertama, yaitu mahram laki-laki itu tidak disyaratkan sudah baligh, tetapi cukup dia itu sudah remaja (al-murāhiq), yaitu berusia menjelang baligh, dengan dua alasan : Pertama, karena yang menjadi tujuan adanya mahram laki-laki adalah dapat menjaga perempuan yang ditemaninya dalam bersafar, dan ini sudah dapat terwujud dengan adanya laki-laki remaja (al-murāhiq). Kedua, karena tidak terdapat dalil yang tegas (jāzim) bahwa laki-laki yang menemani perempuan bersafar itu harus sudah baligh, maka diamalkan hukum asal (atau mengamalkan istish-hāb), yakni berpegang dengan hukum asal bahwa tidak harus laki-laki mahram itu sudah baligh. (Nūrah binti Ibrāhim bin Sulaymān Al-‘Umar, Ahkām Al-Mahram fī Al-Fiqh Al-Islāmī, hlm. 26).

Kesimpulannya, berdasarkan penjelasan mengenai pendapat yang kami rajihkan di atas, maka mahram laki-laki yang masih kelas 3 SD (mumayyiz) atau berumur 9 tahun, belumlah cukup untuk menemani ibu kandungnya dalam perjalanan, yang lamanya sehari semalam atau lebih (pulang pergi), sebagaimana yang ditanyakan di atas. Kami nasehatkan kepada ibu tersebut untuk mencari mahram laki-laki lain yang sudah memenuhi syarat-syarat syariahnya, atau jika tidak didapat, bersabarlah dan jangan memaksakan diri melakukan perjalanan. Seorang perempuan yang melakukan safar seorang diri, sangat rawan menjadi korban kejahatan atau pelecehan seksual, di zaman yang rusak ini. Wallāhu a’lam.

 

Yogyakarta, 6 April 2024/27 Ramadhan 1445

Muhammad Shiddiq Al-Jawi