Home Soal Jawab Fiqih RIBA PADA TUKAR KOIN MIE GACOAN

RIBA PADA TUKAR KOIN MIE GACOAN

157
Oleh : KH. M. Shiddiq Al-Jawi | Pakar Fiqih Mu’amalah & Kontemporer

 

Tanya :

Ustadz, siapa tahu berkenan menjawab, muamalah berikut ini termasuk riba atau tidak ya? Jadi ada iklan di Mie Gacoan yang berbunyi, tukarkan koin Anda di sini, dan dapatkan gratis 1 paket Mie Gacoan. Ketentuannya, orang yang punya uang koin (recehan), berupa koin Rp 500-an dan Rp 1000-an, dapat menukar koinnya tersebut dengan uang fisik kertas senilai Rp 150.000 (sebagai jumlah minimal menurut S & K dari Mie Gacoan). Orang tersebut akan mendapat gratis 1 paket Mie Gacoan. Apakah paket Mie Gacoan ini riba? Terimakasih sebelumnya. (Hamba Allah, Bandung).

 

Jawab :

Secara syariah tidak diperbolehkan penukaran koin Rp 150.000 itu dengan uang fisik kertas Rp 150.000, namun dengan hadiah gratis 1 paket Mie Gacoan bagi pemilik koin Rp 150.000. Tambahan 1 paket Mie Gacoan ini adalah riba. Muamalah yang benar dan syar’i, penukaran koin Rp 150.000 itu dengan uang fisik kertas Rp 150.000, wajib tanpa ada tambahan (ziyādah) apapun dari Mie Gacoan kepada pemilik koin Rp 150.000. Atau boleh juga Mie Gacoan menjual 1 paket Mie Gacoan dengan akad yang terpisah dari akad penukaran koin dan bersifat tak mengikat.

Dalil tidak bolehnya muamalah tukar koin Mie Gacoan tersebut, adalah hadits berikut ini :

عَنْ فَضَالَةَ بْنِ عُبَيْدٍ، قَالَ: “أُتِيَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَامَ خَيْبَرَ بِقِلَادَةٍ فِيهَا ذَهَبٌ وَخَرَزٌ – قَالَ أَبُو بَكْرٍ، وَابْنُ مَنِيعٍ : فِيهَا خَرَزٌ مُعَلَّقَةٌ بِذَهَبٍ –  ابْتَاعَهَا رَجُلٌ بِتِسْعَةِ دَنَانِيرَ ، أَوْ بِسَبْعَةِ دَنَانِيرَ، قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ:  لَا ؛ حَتَّى تُمَيِّزَ بَيْنَهُ وَبَيْنَهُ 

Dari Fadhalah bin ‘Ubaid RA, dia berkata,”Telah ditunjukkan kepada Nabi SAW pada saat perang Khaibar, sebuah kalung yang padanya terdapat emas dan manik-manik (al-kharaz). Abu Bakar dan Ibnu Mani’ berkata,’Pada kalung itu terdapat manik-manik yang diikat dengan emas, yang dibeli oleh seseorang dengan harga sembilan dinar atau tujuh dinar.’ Nabi SAW bersabda,”Tidak boleh, hingga Engkau memisahkan antara emas dan manik-manik (al-kharaz)-nya…” (HR. Abu Dawud, Sunan Abu Dawud, no. 3351, dishahihkan oleh Syeikh Nashiruddin Al-Albani).

Imam Nawawi dalam kitabnya Syarah Shahīh Muslim menjelaskan hadits di atas dengan  mengatakan :

وَفِي هَذَا الْحَدِيثِ أَنَّهُ لَا يَجُوزُ بَيْعُ ذَهَبٍ مَعَ غَيْرِهِ بِذَهَبٍ حَتَّى يُفْصَلَ ، فَيُبَاعُ الذَّهَبُ بِوَزْنِهِ ذَهَبًا ، وَيُبَاعُ الْآخَرُ بِمَا أَرَادَ…

“Dalam hadits ini, terdapat hukum syara’ bahwa tidak boleh hukumnya menjual emas yang menyatu dengan barang lainnya, dengan emas, hingga barang lain itu dipisahkan, sehingga emasnya dijual dengan sesama emas yang sama beratnya, dan barang lain itu dijual dengan harga yang dikehendaki (oleh penjual)…” (Imam Nawawi, Shahīh Muslim Bi-Syarhi An-Nawawi, 11/15, Kitab Al-Musaqat).

Berdasarkan hadits dan syarah (penjelasan)-nya di atas, jelaslah bahwa tidak boleh terjadi penukaran koin Rp 150.000 itu dengan uang fisik kertas Rp 150.000, yang ternyata penukaran uang fisik kertas ini disatukan dengan 1 paket Mie Gacoan, sebagai hadiah yang sifatnya free (gratis) bagi pemilik koin.

Jadi, seharusnya ada pemisahan antara uang fisik kertas Rp 150.000, dengan 1 paket Mie Gacoan, yakni tidak boleh keduanya dijadikan satu kesatuan. Jika keduanya dipisahkan barangnya, dan dipisahkan pula akadnya, maka hukumnya boleh. Jadi, muamalah yang benar secara syariah dan yang seharusnya adalah, melaksanakan dua akad secara terpisah sebagai berikut. Pertama, penukaran koin Rp 150.000 dengan uang fisik kertas Rp 150.000, tanpa tambahan apa pun. Kedua, jual beli 1 paket Mie Gacoan. Dan jual beli ini sifatnya terpisah dari akad tukar koin dan opsional, yakni tak mengikat (ghairu mulzim) atas Mie Gacoan.

Jika muamalah ini dilakukan secara apa adanya, seperti yang diiklankan, yakni tanpa pemisahan antara penukaran koin dengan hadiahnya berupa 1 paket Mie Gacoan, apakah 1 paket Mie Gacoan ini dianggap riba? Jawabannya, ya, 1 paket Mie Gacoan itu hakikatnya adalah riba. Dalilnya adalah hadits berikut :

عَنْ أَبِيْ سَعِيْدٍ الْخُدْرِيِّ، قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : اَلذَّهَبُ بالذَّهَبِ، والْفِضَّةُ بالفِضَّةِ، والْبُرُّ بالبُرِّ، والشَّعِيرُ بالشَّعِيرِ، والتَّمْرُ بالتَّمْرِ، والْمِلْحُ بالمِلْحِ، مِثْلًا بمِثْلٍ، يَدًا بِيَدٍ، فَمَنْ زَادَ، أوِ اسْتَزَادَ، فَقَدْ أرْبَى، اَلآخِذُ والْمُعْطِي فَيْهِ سَوَاءٌ

Dari Abu Sa’id Al-Khudri RA, dia berkata,”Rasulullah SAW telah bersabda,’Emas ditukar emas, perak ditukar perak, gandum ditukar gandum, jewawut (al-sya’īr) ditukar jewawut (al-sya’īr), kurma ditukar kurma, garam ditukar garam, harus sama beratnya (atau takarannya) (mitslan bi mitslin), dan harus dilakukan secara kontan (yadan biyadin). Maka barangsiapa yang menambah, atau yang meminta tambahan, maka sungguh dia telah melakukan riba, yang mengambil dan yang memberi sama saja (dosanya).” (HR. Muslim, Shahīh Muslim, no.1584 dan 4064).

Hadits di atas menunjukkan bahwa dalam pertukaran emas dengan emas, yang bisa disamakan hukumnya dengan pertukaran uang rupiah dengan uang rupiah, yakni penukaran uang yang sama jenisnya, syaratnya adalah di samping harus kontan (yadan biyadin), juga harus sama nilainya, yakni tidak boleh ada tambahan. Hadits di atas juga menegaskan, bahwa tambahan dalam tukar menukar barang ribawi yang sejenis (seperti emas dengan emas) adalah riba, baik tambahan itu berupa uang yang sejenis, yaitu uang rupiah, maupun berupa barang lain yang bukan emas, akan tetapi menyatu dengan emas, seperti hadits riwayat Imam Abu Dawud di atas, ketika emas yang terdapat dalam kalung telah menyatu dengan manik-maniknya (al-kharaz).

Kesimpulannya, haram hukumnya penukaran koin Rp 150.000 itu dengan uang fisik kertas Rp 150.000, dengan hadiah gratis 1 paket Mie Gacoan, karena paket Mie Gacoan ini sesungguhnya adalah riba. Solusinya, lakukan penukaran koin Rp 150.000 dengan uang fisik kertas Rp 150.000 tersebut, tanpa ada tambahan (ziyādah) apapun dari Mie Gacoan kepada pihak pemilik koin. Atau boleh juga Mie Gacoan menjual (bukan memberikan secara gratis) 1 paket Mie Gacoan kepada pemilik koin, dengan akad jual beli yang terpisah dari akad penukaran koin dan bersifat tak mengikat (ghairu mulzim). Wallāhu a’lam.

 

Yogyakarta, 17 September 2023
Muhammad Shiddiq Al-Jawi