Home News PP Nomor 28 Tahun 2024 Melegalisasi LGBT?

PP Nomor 28 Tahun 2024 Melegalisasi LGBT?

37
TintaSiyasi.id — Menyoroti Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 Tentang Kesehatan, Pakar Fikih Kontemporer Kiai Shiddiq Al-Jawi mengungkapkan bahwa ada pasal di dalamnya yang berpotensi melegalisasi kelompok LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender).
“Jadi pasal 104 ayat 3 huruf e merupakan pasal yang memberi legalisasi kelompok LGBT,” ungkapnya di kanal YouTube Khilafah Channel Reborn: Tolak Legalisasi Alat Kongtrasepsi untuk Siswa dan Remaja. Jum’at (9/8/2024).
Dia menjelaskan bahwa pada pasal 104 ayat 3 huruf e mengenai kesehatan reproduksi dewasa, disebutkan bahwa pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pasal ayat (1) paling sedikit berupa a. deteksi dini penyakit atau skrining, b.Pengobatan, c. rehabilitasi, d. konseling dan e. penyediaan alat kontrasepsi bagi pasangan usia subur dan kelompok yang berisiko.
“Ini kalimatnya kelompok yang berisiko, jadi bukan usia subur yang berisiko seperti yang disampaikan oleh juru bicara Kementerian Kesehatan,” ujarnya.
Menurutnya, kalau usia subur yang berisiko bisa diterima, mungkin usia subur yang berisiko dalam proses kehamilan, mengalami faktor-faktor komplikasi, tetapi kalimatnya tertulis kelompok yang berisiko bukan usia subur yang berisiko.
“Jadi komentar saya begini, mengapa untuk orang-orang yang mendapat penyediaan alat kontrasepsi harus ada frasa dan kelompok yang berisiko? Bukankah sudah cukup dengan frasa Pasangan usia subur? Lalu siapa yang dimaksud dengan frasa dan kelompok yang berisiko kalau bukan kelompok-kelompok durjana, manusia-manusia terkutuk, pelaku LGBT? Siapa lagi kalau bukan mereka,” imbuhnya.
Menurutnya, ayat 1 paling sedikit berupa a,b,c,d dan e tertulis penyediaan alat kontrasepsi bagi pasangan usia subur dan kelompok yang berisiko. Sementara itu ia mengutip keterangan resmi dari Juru bicara Kementerian Kesehatan yang mengatakan kalimatnya diubah bukan kelompok yang berisiko, tetapi usia subur yang berisiko.
Kok bisa-bisanya mengubah bunyi peraturan Pemerintah, berarti menyembunyikan, dia menyembunyikan bunyi yang asli, bunyi yang asli itu bukan usia subur yang berisiko, tetapi kelompok yang berisiko, berarti itu beda dengan usia pasangan usia subur, itu kelompok apa yang dimaksud kalau bukan LGBT?” tanyanya.
Ia pun menilai, pemerintah memberi keterangan atau klarifikasi dengan menutupi pasal atau mengganti bunyi pasal. Menurutnya, pasalnya itu bukan pasangan usia subur yang berisiko tetapi kelompok yang berisiko.
Kok bisa-bisanya juru bicara Kementerian Kesehatan itu membuat kalimat yang dia ubah, kelompok yang berisiko itu diubah kalimatnya itu menjadi pasangan usia subur yang berisiko,” ujarnya
Disisi lain ia mengungkapkan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28/2024 tersebut mengikuti peradaban Barat yang kafir yang membolehkan zina. Sedangkan penduduk Indonesia mayoritas Muslim yang mengharamkan zina.[] Aslan La Asamu
Sumber. www.tintasiyasi.id
https://www.tintasiyasi.id/2024/08/pp-nomor-28-tahun-2024-melegalisasi-lgbt.html