Home News Piagam PBB Tertolak sebagai Sumber Hukum Islam

Piagam PBB Tertolak sebagai Sumber Hukum Islam

89

Founder Institut Muamalah Indonesia KH Muhammad Shiddiq al-Jawi menegaskan, Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tertolak sebagai sumber hukum Islam.

“Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tertolak sebagai sumber hukum Islam, berdasarkan 4 (empat) alasan sebagai berikut,” tuturnya kepada Mediaumat.id, Senin (13/2/2023).

Pertama, tertolak secara normatif, yaitu tertolak berdasarkan ilmu Ushul Fiqih. “Imam Syafi’i, berkata, ‘Sesungguhnya suatu pendapat tidaklah menjadi keharusan (berlaku mengikat) dalam setiap-tiap keadaan, kecuali berdasarkan Kitabullah atau Sunnah Rasul-Nya SAW, dan sesungguhnya apa saja selain keduanya [haruslah] mengikuti keduanya (Kitabullah dan Sunnah Rasul-Nya), ujarnya mengutip Imam Syafi’i, Jimā’ al-’Ilmi, hlm. 11; Al-Umm, Juz VII, hlm. 285.

“Ini berarti sumber hukum Islam wajib bersumber dari Al-Qur`an dan As-Sunnah, sesuai dalil-dalil yang memerintahkan umat Islam untuk menaati Allah dan Rasul-Nya,” tambah Kiai Shiddiq.

Maka, kata Kiai Shiddiq, Piagam PBB tak dapat menjadi sumber hukum Islam, karena Piagam PBB tidak bersumber dari Al-Qur’an dan As-Sunnah, melainkan bersumber dari kesepakatan wakil 50 negara yang hadir dalam dalam Konferensi PBB di San Francisco pada tanggal 26 Juni 1945.

Kedua, tertolak secara historis, karena cikal bakal PBB justru adalah aliansi negara-negara kafir yang menjadi musuh Islam. “Aliansi ini terdiri dari negara-negara Kristen Eropa untuk menghadapi futūḥāt Khilafah Utsmaniyyah yang pada akhir abad ke-15 dan awal abad ke-16 M, berhasil menaklukkan negeri-negeri Kristen Eropa, seperti Yunani, Romania, Albania, Yugoslavia dan Hungaria. Aliansi ini bertransformasi menjadi LBB (Liga Bangsa-Bangsa) pada tahun 1920, lalu pada menjadi PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa) pada tahun 1945,” bebernya mengutip Syaikh Taqiyuddin An-Nabhani, Mafāhīm Siyāsiyyah, hlm. 160-163.

Jadi, katanya, mengikuti PBB dan piagamnya, berarti memberikan walā’/muwālah (loyalitas) kepada kaum kafir, sesuatu yang jelas haram dilakukan seorang Muslim.

Ketiga, tertolak secara empiris, yaitu tertolak berdasarkan fakta empiris bahwa PBB telah gagal mewujudkan perdamaian dan mencegah berbagai perang di berbagai kawasan dunia. PBB akhirnya dinilai lembaga yang impoten, gagal (failure), serta un-faedah/useless (tak berguna), dengan contoh nyata perang Rusia-Ukraina yang terus berlangsung sejak Pebruari 2022 lalu.

“Kegagalan PBB mencegah perang, artinya PBB adalah lembaga sumber dharar (bahaya) karena banyak terjadi kematian akibat perang. Padahal Islam telah melarang terjadinya dharar (bahaya), sesuai sabda Nabi SAW, ‘Tidak boleh menimbulkan bahaya bagi diri sendiri (dharar) dan bahaya bagi orang lain (dhirār),” terangnya mengutip HR Ahmad, Al-Musnad, no. 2865 dan Ibnu Majah, Sunan Ibnu Majah, no. 2341.

Keempat, tertolak secara politis, yaitu tertolak karena PBB sebenarnya sekadar alat politik negara-negara kafir penjajah, seperti Amerika Serikat, Inggris, dan Prancis, untuk terus mendominasi dan menghisap kekayaan alam di seluruh dunia.

“Mendukung PBB dan Piagamnya berarti melanggengkan dominasi kafir atas umat Islam, sesuatu yang haram hukumnya dilakukan Muslim,” jelasnya.

Kesimpulannya, kata Kiai Shiddiq, PBB adalah organisasi yang didirikan oleh negara-negara kafir penjajah dan piagamnya tidak bersumber dari Islam. Maka dari itu, Piagam PBB tidak boleh dijadikan sumber hukum Islam secara mutlak.

“Berhukum kepada PBB dan Piagam PBB, untuk menolak khilafah misalnya, hakikatnya adalah berhukum kepada thāghūt dan syariah kufur yang sama sekali tidak halal dilakukan oleh Muslim mana pun di seluruh penjuru dunia hingga Hari Kiamat kelak,” pungkasnya.[] Achmad Mu’it

Sumber :

Piagam PBB Tertolak sebagai Sumber Hukum Islam