Home Soal Jawab Fiqih PENJUAL MIE MUSLIM MENJUAL MIE YANG DIMASAK DENGAN ANG CIU KEPADA PEMBELI...

PENJUAL MIE MUSLIM MENJUAL MIE YANG DIMASAK DENGAN ANG CIU KEPADA PEMBELI NON-MUSLIM, BOLEHKAH?

179

Oleh : KH. M. Shiddiq Al-Jawi | Pakar Fiqih Kontemporer

 

Tanya :

Mohon jawaban. Seorang penjual mie, menggunakan Ang Ciu untuk penyedap mie yang dia jual untuk nonis (China). Kalau untuk muslim, dia tidak memakai Ang Ciu karena hukumnya haram. Pertanyaan;

  1. Bagaimana hukum menjual mie (dengan Ang Ciu) kepada nonis (non-Islam)?
  2. Bolehkah seorang muslim membeli mie di tempat itu (tidak memakai Ang Ciu tapi wajan yang digunakan sama dengan mie yang dimasak menggunakan Ang Ciu)? (Hamba Allah).

 

Jawab :

Jawaban untuk pertanyaan pertama, tidak boleh seorang muslim menjual mie (dengan Ang Ciu) baik kepada pembeli muslim maupun kepada pembeli non-Islam, karena penjual muslim itu telah melakukan perbuatan yang diharamkan bagi seorang muslim, yaitu pemanfaatan barang najis, yaitu Angciu. Sebab, Angciu itu hakikatnya adalah arak alias khamr, dan khamr itu najis.

Dalam Wikipedia dikatakan bahwa Ang Ciu (Huangjiu) adalah arak masak atau bumbu penyedap khas masakan Tiongkok yang terbuat dari fermentasi beras, yang disebut juga kecap cina. (https://id.wikipedia.org/wiki/Huangjiu).

Mengenai najisnya khamr, Imam Taqiyuddin An-Nabhani mengatakan :

وَأَمَّا الْخَمْرُ فَنَجَسَةٌ بِالْإِجْمَاعِ

“Adapun khamr, maka dia adalah najis menurut Ijma’ (kesepakatan ulama).” (‘Ali Ar-Raghib [Taqiyuddin An-Nabhani], Ahkāmush Sholāt, hlm. 14).

Padahal pemanfaatan najis secara mutlak tidak boleh dilakukan oleh seorang muslim, kecuali untuk kepentingan pengobatan (al-tadāwī). Kaidah fiqih menegaskan :

لَا يَجُوزُ الْإِنْتِفَاعُ بِالنَّجَسِ مُطْلَقًا

“Tidak boleh memanfaatkan najis secara mutlak.” (Muhammad Shidqi Al-Burnu, Mausū’ah Al-Qawā’id Al-Fiqhiyyah, 8/978; Mahmud Abdul Lathif ‘Uwaidhah, Al-Jāmi’ li Ahkām Al-Shalāh, 1/115)

Imam Taqiyuddin An Nabhani menjelaskan makruhnya memanfaatkan zat najis atau zat haram untuk berobat, dengan berkata :

فَكَوْنُ الرَّسُولِ يُجِيزُ التَّدَاوِيَ بِالنَّجَسِ وَالْمُحَرَّمِ، فِي الْوَقْتِ الَّذِي يَنْهَى عَنْ التَّدَاوِي بِهِمَا، قَرِينَةً عَلَى أَنَّ نَهْيَهُ عَنْ التَّدَاوِي بِهِمَا لَيْسَ نَهْيًا جَازِمًا فَيَكُونُ مَكْرُوهًا

“Maka fakta bahwa Rasulullah SAW membolehkan berobat dengan zat yang najis dan dengan zat yang diharamkan, padahal pada waktu yang sama Rasulullah SAW melarang berobat dengan keduanya, merupakan qarinah (petunjuk, indikasi) bahwa larangan tersebut bukanlah larangan tegas, maka hukumnya makruh.” (Taqiyuddin An-Nabhani, Al-Syakhshiyyah Al Islamiyyah, Juz III, hlm. 116).

Adapun pertanyaan kedua, bolehkah seorang muslim membeli mie di tempat itu (tidak pakai Ang Ciu) tapi wajan yang digunakan sama dengan wajan yang digunakan untuk memasak mie menggunakan Ang Ciu, maka jawabannya sebagai berikut;

Tidak boleh seorang muslim membeli mie di tempat itu, walau pun mienya tidak memakai Ang Ciu, tetapi wajan yang digunakan sama dengan wajan yang digunakan untuk memasak mie dengan Ang Ciu. Hal ini karena wajan tersebut hakikatnya sudah menjadi benda yang terkena najis (mutanajis), dan tidak boleh wajan mutanajis itu digunakan oleh muslim kecuali disucikan terlebih dahulu dengan air.

Dalilnya hadits dari Abu Tsa’labah Al-Khusyani RA, dia pernah bertanya kepada Nabi SAW :

إِنَّا نُجَاوِرُ أَهْلَ الْكِتَابِ ، وَهُمْ يَطْبُخُونَ فِي قُدُورِهِمْ الْخِنْزِيرَ ، وَيَشْرَبُونَ فِي آنِيَتِهِمْ الْخَمْرَ ، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : إِنْ وَجَدْتُمْ غَيْرَهَا فَكُلُوا فِيهَا وَاشْرَبُوا ، وَإِنْ لَمْ تَجِدُوا غَيْرَهَا فَارْحَضُوهَا بِالْمَاءِ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا . صححه الألباني في صحيح أبي داود

“Sesungguhnya kami bertetangga dengan Ahli Kitab sedang mereka memasak babi dalam panci-panci mereka dan meminum khamr dalam bejana-bejana mereka.” Nabi SAW menjawab, ”Jika kamu dapati wadah lainnya, makan dan minumlah dengannya. Jika tidak kamu dapati wadah lainnya, cucilah wadah-wadah mereka dengan air dan gunakan untuk makan dan minum.” (HR. Ahmad & Abu Dawud, dengan isnād sahīh). (Imam Shan’ani, Subulus Salām, 1/33; Imam Syaukani, Nailul Authār, hlm. 62).

Hadits ini menunjukkan najisnya alat masak yang digunakan untuk memasak atau menyimpan sesuatu yang najis dan wajib hukumnya alat masak itu disucikan lebih dulu dengan air sebelum dipakai memasak. Jika alat masak itu tidak disucikan terlebih dulu, maka statusnya tetap benda yang terkena najis (mutanajis) yang tidak boleh dimanfaatkan oleh muslim. Dalam satu satu riwayat dari Imam Al-Daraquthni, bahwa Nabi SAW bersabda :

فَارْحَضُوهَا بِالْمَاءِ فَإِنَّ الْماَءَ طَهُوْرُهاَ

(farhadhūhā bil-mā’i fa-inna al-mā’a thahūruhā) “Maka cucilah wadah-wadah mereka dengan air karena air itu akan menyucikannya.” (Lihat Mahmud ‘Abdul Lathief ‘Uwaidhah, Al-Jāmi’ Li Ahkām Al-Shalāh, 1/45).

Dengan demikian, bagi penjual mie yang muslim itu, tidak boleh hukumnya penjual tersebut menjual mie-nya kepada muslim meskipun tidak memakai Ang Ciu, tetapi memakai wajan yang digunakan sebelumnya untuk memasak mie dengan Ang Ciu.

Adapun bagi pembeli, hukumnya juga tidak boleh membeli mie di tempat tersebut, jika dia mengetahui wajan yang dipakai adalah wajan yang sama yang digunakan sebelumnya untuk memasak mie dengan Ang Ciu. Wallahu a’lam.

 

Yogyakarta, 18 September 2025

Muhammad Shiddiq Al-Jawi