Home Soal Jawab Fiqih PENGURUS MASJID BEKERJASAMA DENGAN LEMBAGA PRO ZIONIS, BOLEHKAH?

PENGURUS MASJID BEKERJASAMA DENGAN LEMBAGA PRO ZIONIS, BOLEHKAH?

69
Oleh : KH. M. Shiddiq Al-Jawi | Pakar Fiqih Kontemporer

 

Tanya :

Ustadz, mohon dijelaskan hukumnya kunjungan Imam Besar Masjid Istiqlal ke AS? (Rohandi, Jakarta).

Jawab :

Kunjungan Imam Besar Masjid Istiqlal tersebut sebenarnya hanya salah satu kegiatan kerjasama antara lembaga AJC (American Jewish Committee) dengan Majid Istiqlal Jakarta. Padahal AJC jelas lembaga pro Yahudi Zionis, karena di situsnya (www.ajc.org) jelas ada tulisan “AJC stands with Israel”, artinya AJC mendukung Israel. Hingga kini sudah terbongkar ke publik 3 (tiga) bentuk kerjasama AJC dengan Majid Istiqlal Jakarta, sbb;

Pertama, program beasiswa (fellowship) yang diselenggarakan oleh AJC (American Jewish Committee) selama 6 minggu di Amerika Serikat. Program yang diikuti Imam Besar Masjid Istiqlal ini mencakup studi akademis (belajar agama Yahudi dan Nashrani), pertemuan dengan pejabat pemerintah, serta partisipasi dalam dialog antaragama di Amerika Serikat. (https://www.ajc.org/news/, 21/7/2024)

Kedua, program PKUMI (Pendidikan Kader Ulama Masjid Istiqlal) yang dilaksanakan Rabu 10 Juli 2024 di Majid Istiqlal Jakarta. Dr. Ari Gordon (orang Yahudi), sebagai Director of Muslim-Jewish Relation di AJC, ternyata hadir di Masjid Istiqlal untuk memberikan kuliah kepada kader-kader ulama dalam kegiatan tersebut. (Channel Off The Record FNN, Eps. 683, judul : Berkat 5 Tokoh Muda NU, Hubungan Imam Besar Istiqlal Dengan Zionis Yahudi AS Terkuak!).

Ketiga, program seminar di Masjid Istiqlal Jakarta, yang rencananya menghadirkan Dr. Ari Gordon tersebut pada Rabu 17 Juli 20204, bertema Relations Among Abrahamic Religious Communities in History and Today. Kegiatan ini dibatalkan karena protes masyarakat, tapi Imam Besar Istiqlal cuci tangan dan bilang tidak tahu menahu. (Channel Off The Record FNN, ibid.).

Demikian sekilas manāth (fakta yang hendak dihukumi) seputar kerjasama Masjid Iqtiqlal dengan AJC. Bagaimanakah hukumnya dalam Islam? Jawabannya, haram hukumnya pengurus masjid Istiqlal mengadakan kerjasama dengan kaum kafir Yahudi Zionis, apalagi kaum kafir harbi fi’lan, yaitu kafir yang nyata (de facto) memerangi kaum muslimin. Ada paling tidak 3 (tiga) alasan keharamannya :

Pertama, karena Islam mengharamkan kaum kafir untuk turut serta dalam kegiatan memakmurkan masjid (‘imāratul masjid), termasuk kegiatan fellowship bagi pengurus masjid, atau kegiatan pengkaderan ulama dan seminar di masjid.

Firman Allah SWT :

ما كَانَ لِلْمُشْرِكِيْنَ اَنْ يَّعْمُرُوْا مَسٰجِدَ اللّٰهِ شٰهِدِيْنَ عَلٰٓى اَنْفُسِهِمْ بِالْكُفْرِۗ اُولٰۤىِٕكَ حَبِطَتْ اَعْمَالُهُمْۚ وَ فِى النَّارِ هُمْ خٰلِدُوْنَ

“Tidaklah pantas bagi orang-orang musyrik itu memakmurkan masjid-masjid Allah, sedangkan mereka bersaksi bahwa diri mereka kafir. Itulah orang-orang yang sia-sia amal mereka dan di dalam nerakalah mereka kekal.” (QS At-Taubah : 17).

Imam Thabari mengatakan :

إِنَّ الْمَساَجِدَ إِنَّماَ تُعْمَرُ لِعِباَدَةِ اللهِ فِيْهاَ، لاَ لِلْكُفْرِ بِهِ, فَمَنْ كاَنَ بِاللهِ كاَفِرًا، فَلَيْسَ مِنْ شَأْنِهِ أَنْ يَعْمُرَ مَساَجِدَ اللهِ

“Sesungguhnya masjid-masjid dimakmurkan hanya untuk beribadah kepada Allah, bukan untuk berbuat kufur (ingkar) kepada Allah. Maka barangsiapa yang kafir kepada Allah, tidaklah dia berhak untuk memakmurkan masjid-masjid Allah.” (Tafsīr Al-Thabarī, 16/165).

Kedua, karena kerjasama itu bertentangan dengan dasar hubungan perang (‘alāqat harbiyyah) antara umat Islam dengan Yahudi Zionis (kāfir harbi fi’lan). Respon kepada Zionis Yahudi yang menjajah dan membunuh umat Islam, adalah berperang, bukan bekerjasama dalam bentuk apa pun. (Lihat QS Al-Baqarah : 190-191).

Firman Allah SWT :

وَقَاتِلُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ الَّذِينَ يُقَاتِلُونَكُمْ وَلَا تَعْتَدُوا إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ الْمُعْتَدِينَ واقْتُلُوهُمْ حَيْثُ ثَقِفْتُمُوهُمْ وَأَخْرِجُوهُمْ مِنْ حَيْثُ أَخْرَجُوكُمْ

“Dan perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kamu, (tetapi) janganlah kamu melampaui batas, karena sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas. Dan bunuhlah mereka di mana saja kamu jumpai mereka, dan usirlah mereka dari tempat mereka telah mengusir kamu.” (QS. Al-Baqarah: 190-191).

Atas dasar dalil-dalil seperti itulah, Imam Al-Kāsānī berkata,“Jika terjadi serangan umum, yaitu musuh (yang kafir) telah menyerang suatu negeri, maka (jihād) hukumnya fardhu ‘ain yang difardhukan kepada setiap-tiap orang dari kaum muslimin, bagi orang yang mampu.” (Imam Al-Kāsānī, Badā`i’u Al-Shanā`i’ fī Tartīb Al-Syarā`i’, 7/9).

Ketiga, karena Islam mengharamkan kerjasama (ta’āwun) yang bertujuan untuk berbuat dosa dan permusuhan (‘udwān), termasuk di dalamnya adalah melegitimasi dan memberi dukungan kepada Israel.

Firman Allah SWT :

وَتَعَاوَنُوْا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوٰىۖ وَلَا تَعَاوَنُوْا عَلَى الْاِثْمِ وَالْعُدْوَانِۖ

“Tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan janganlah kamu tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan (‘udwān).” (QS Al-Maidah : 2).

Kesimpulannya, haram hukumnya masjid Istiqlal mengadakan kerjasama dengan kaum kafir Yahudi Zionis. Kerjasama ini wajib dihentikan karena merupakan bentuk dukungan kepada Yahudi Zionis. Wallāhu a’lam.

Yogyakarta, 29 Juli 2024
Muhammad Shiddiq Al-Jawi