Terkait pengajian tentang Khilafah yang dibubarkan oleh warga di Desa Sumbersuko Kecamatan Purwosari Kabupaten Pasuruan Jawa Timur beberapa waktu lalu, Ahli Fiqih Islam K.H. Muhammad Shidiq Al-Jawi menegaskan bahwa tidak dibenarkan perilaku seperti itu.
“Lha kok bisa dipersoalkan pengajian tentang khilafah, kok dibubarkan itu aneh bin ajaib tidak dibenarkan perilaku seperti itu,” ujarnya di acara Kajian Fiqih, dengan tema Khilafah Ajaran Islam: Pengajian Khilafah Kok Dibubarkan? di kanal YouTube Khilafah Channel Reborn, Jumat (23-6-2023).
Menurut Kiai Shiddiq, sapaannya, khilafah adalah ajaran Islam, maka jangan dikriminalisasi atau pengajiannya jangan di bubarkan.
Ia menambahkan bahwa menurut peraturan yang berlaku di Indonesia, yang namanya pengajian itu tidak memerluakn izin dari kepolisian tetapi hanya memerlukan pemberitahuan, itu pun menurutnya, kalau peserta pengajiannya banyak atau berasal dari luar.
“Lalu di mana salahnya gitu, bahwa yang namanya kegiatan pengajian itu tidak memerlukan izin kepolisian. Lha kok ini bisa dibubarkan warga itu salahnya dimana, kita ini melakukan kegiatan itu pengajian tidak memerlukan izin kepolisian kok kemudian dibubarkan salahnya dimana,” tegasnya.
Khilafah Ajaran Islam
Menurut Kiai Shiddiq, khilafah itu ajaran Islam, buktinya ada ayat-ayat Al-Qur’an dan hadis-hadis nabi yang berbicara tentang khilafah.
“Misalnya di dalam Al-Qur’an surah Al-Baqarah ayat 30, Allah mengatakan inni ja’ilun fil ardhi khalifah, sesungguhnya aku akan menjadikan seorang khalifah di muka bumi,” ujarnya.
“Ada salah seorang ulama ahli tafsir yaitu Imam al-Qurtubi, beliau mengatakan ayat ini adalah dasar didalam pengangkatan seorang khalifah atau seorang imam. Jadi Imam al-Qurtubi ini seorang ahli tafsir, jadi beliau punya otoritas untuk menafsirkan ayat itu, dan di dalam sejarah Islam ada khalifah Abu Bakar ash-Shiddiq setelah Rasulullah wafat, jadi ini ada ayatnya kenapa dipersoalkan,” tambahnya.
Menurutnya, dalam hadis-hadis Nabi Muhammad saw banyak berbicara tentang Khilafah atau khalifah atau imam, misalnya di dalam satu hadis yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Imam al-Bazzar.
Oleh karena itu menurut Kiyai Shiddiq, banyak kitab-kitab fiqih yang bicara tentang Khilafah, ada kitabnya Imam al-Mawardi yang bermazhab Syafii, judulnya Al-Ahkam as-Sulthaniyyah (sistem pemerintahan Khilafah Islam). Ia menambahkan, ada kitab yang judulnya sama, ditulis oleh Imam Abu Ya’la bin al-Farra bermazhab Hambali berbicara tentang Khilafah.
“Di dalam hadit nabi juga menyebut istilah Khilafah, dalam Al-Qur’an ada istilah khalifah, itu adalah istilah untuk kepala negara dari negara Khilafah. Didalam hadits juga nabi secara jelas menyebut istilah Khilafah ala minhaj nubuwah, jadi Khilafah itu pernah diucapkan oleh nabi,” ujarnya.
“Itu nabi sendiri yang mengatakan bukan buatan ulama masa sekarang yang sering disebut ulama radikal, ulama teroris, itu Nabi Muhammad yang bilang, ini mau dipersoalkan begitu, ini sungguh kualat,” tutupnya. [] Aslan La Asamu
Sumber :
https://www.tintasiyasi.com/2023/06/pengajian-tentang-khilafah-dibubarkan.html?m=1