Home Soal Jawab Fiqih ORANG BERAGAMA KATOLIK MENYERAHKAN LAHANNYA UNTUK DIJADIKAN LAHAN PEMAKAMAN MUSLIM, BOLEHKAH?

ORANG BERAGAMA KATOLIK MENYERAHKAN LAHANNYA UNTUK DIJADIKAN LAHAN PEMAKAMAN MUSLIM, BOLEHKAH?

137

Oleh : KH. M. Shiddiq Al-Jawi | Pakar Fiqih Kontemporer

 

Tanya :

Assalamualaikum wr. wb. Ustadz apa hukumnya seorang wakif (pewakaf) yang beragama Katolik menyerahkan lahannya untuk dijadikan lahan wakaf pemakaman muslim? (Condro, Pontianak).

 

Jawab :

Boleh hukumnya wakif (pewakaf) yang beragama Katolik mewakafkan lahannya untuk dijadikan lahan pemakaman muslim seperti yang ditanyakan di atas. Sebab, tidak disyaratkan seorang wakif (pewakaf) itu wajib seorang muslim, jadi boleh hukumnya orang yang non-muslim (kafir) menjadi wakif (pewakaf).

Dalam kitab Al-Mausū’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah dijelaskan sebagai berikut :

ذَهَبَ الْفُقَهَاءُ إِلَى أَنَّهُ لَا يُشْتَرَطُ أَنْ يَكُونَ الْوَاقِفُ مُسْلِمًا، فَإِنَّ الْوَقْفَ يَصِحُّ مِنْ الذِّمِّيِّ… وَهَذَا بِاتِّفَاقٍ.
الموسوعة الفقهية الكويتية ج 44 ص 129

“Para fuqoha (ahli fiqih) berpendaapat bahwa tidak disyaratkan orang yang berwakaf (wakif/pewakaf) itu harus seorang muslim, karena wakaf itu sah hukumnya dari (kafir) dzimmi…Dan ini adalah kesepakatan (para fuqoha).” (Al-Mausū’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, 44/129).

Hanya saja, para fuqoha mensyaratkan bahwa sasaran wakaf itu haruslah suatu tujuan yang sesuai syariah, atau mereka menyebutnya qurbah (mendekatkan diri kepada Allah), tidak boleh tujuan wakaf itu bertentangan dengan syariah.

Jadi, kalau non-muslim itu mewakafkan tanahnya untuk dibangun gereja di atasnya, atau untuk dijadikan pemakaman khusus bagi orang-orang non-muslim, atau untuk dijadikan pabrik minuman keras, atau dijadikan tempat maksiat seperti night club, tempat pelacuran (rumah bordil), tempat judi (kasino), atau dijadikan rumah penyembelihan babi, misalnya, maka hukumnya tidak boleh atau haram dalam agama Islam. (Muhammad bin Ahmad bin Shalih Al-Shalih, Al-Waqf fī Al-Syarī’ah Al-Islāmiyyah, hlm. 68).

Tetapi kalau non-muslim itu mewakafkan tanahnya untuk tujuan yang tidak bertentangan dengan Islam, seperti untuk dijadikan pemakaman bagi muslim, atau dijadikan pesantren, atau dijadikan rumah yatim piatu, atau dijadikan rumah Tahfidz Al-Qur`an, atau dijadikan tempat TPA (Taman Pendidikan Al-Qur`an), hukumnya boleh dan tidak mengapa. (Muhammad bin Ahmad bin Shalih Al-Shalih, Al-Waqf fī Al-Syarī’ah Al-Islāmiyyah, hlm. 68).

Hanya saja, perlu kami tambahkan, tidak boleh non-muslim mewakafkan tanahnya untuk tujuan pembangunan masjid. Jadi meskipun tujuan ini sangat mulia dan tidak bertentangan dengan Islam, tetapi terdapat dalil khusus dari Al-Qur`an bahwa non-muslim tidak boleh melakukan kegiatan memakmurkan masjid (‘imāratul masjid), baik itu pembangunan fisiknya, seperti penyediaan lahan dan materialnya, maupun pemeliharaan (maintenance) berbagai peralatan dan sarana masjid, misalnya penggantian karpet, lampu, dsb, maupun juga berbagai kegiatan keislaman di masjid, seperti sholat berjamaah di masjid, pengajian di masjid, penyembelihan kurban di masjid, pembagian zakat di masjid, dsb. Semua kegiatan memakmurkan masjid (‘imāratul masjid) ini tidak boleh dilakukan, kecuali oleh muslim saja, bukan yang lain. (Ibrahim bin Shalih Al-Hudhairi, Ahkāmul Masājid fī Al-Syarī’ah Al-Islāmiyyah, hlm. 25).

Dalilnya adalah firman Allah SWT :

مَا كَانَ لِلْمُشْرِكِيْنَ اَنْ يَّعْمُرُوْا مَسٰجِدَ اللّٰهِ شٰهِدِيْنَ عَلٰٓى اَنْفُسِهِمْ بِالْكُفْرِۗ اُولٰۤىِٕكَ حَبِطَتْ اَعْمَالُهُمْۚ وَ فِى النَّارِ هُمْ خٰلِدُوْنَ

“Tidaklah pantas bagi orang-orang musyrik itu memakmurkan masjid-masjid Allah, sedangkan mereka bersaksi bahwa diri mereka kafir. Itulah orang-orang yang sia-sia amal mereka dan di dalam nerakalah mereka kekal.” (QS At-Taubah : 17).

Ayat ini menunjukkan, bahwa orang-orang kafir tidak berhak ikut serta memakmurkan masjid, sebagaimana pendapat yang dikutip oleh Imam Al-Thabari dari Syekh Abu Ja’far yang berkata :

إِنَّ الْمَساَجِدَ إِنَّماَ تُعْمَرُ لِعِباَدَةِ اللهِ فِيْهاَ، لاَ لِلْكُفْرِ بِهِ, فَمَنْ كاَنَ بِاللهِ كاَفِرًا، فَلَيْسَ مِنْ شَأْنِهِ أَنْ يَعْمُرَ مَساَجِدَ اللهِ

“Sesungguhnya masjid-masjid dimakmurkan hanya untuk beribadah kepada Allah, bukan untuk berbuat kufur (ingkar) kepada Allah. Maka barangsiapa yang kafir kepada Allah, tidaklah dia berhak untuk memakmurkan masjid-masjid Allah.” (Imam Al-Thabari, Tafsīr Al-Thabarī,16/165).

Demikianlah jawaban kami. Wallāhu a’lam.

 

Yogyakarta, 18 September 2025

Muhammad Shiddiq Al-Jawi