Oleh : KH. M. Shiddiq Al-Jawi | Pakar Fiqih Kontemporer
Tanya :
Afwan ustadz mohon penjelasan. Apa hukumnya seorang muslim membuat dan menjual terompet, petasan dan kembang api di saat menjelang perayaan Natal & Tahun Baru? Kami menunggu di Channel Ustadz atau Ngaji Shubuh. Syukron. (Nur Jamal, Kendari)
Mau tanya, bagaimana hukum status bisnis menjual aksesoris untuk hari raya atau perayaan non muslim? (Hasyim Wirawan, Depok).
Jawab :
Haram hukumnya seorang muslim membuat dan menjual terompet, petasan, kembang api, dsb untuk hari raya non muslim, seperti hari raya Natal dan Tahun Baru (Masehi), berdasarkan dua dalil syar’i sebagai berikut :
Pertama, karena perbuatan termasuk ke dalam tā’awun (tolong menolong) dalam dosa, yaitu ikut menampakkan syiar-syiar agama kafir. Tolong menolong dalam dosa ini telah diharamkan dalam Islam sesuai firman Allah SWT :
وَتَعَاوَنُوۡا عَلَى الۡبِرِّ وَالتَّقۡوٰى وَلَا تَعَاوَنُوۡا عَلَى الۡاِثۡمِ وَالۡعُدۡوَانِ
”Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan.” (QS Al-Mā`idah : 2).
Imam Ibnu Taimiyyah dalam masalah ini –yakni berjual beli sesuatu yang menolong tegaknya syiar-syiar agama non muslim– telah berkata :
وَلَا يَجُوزُ بَيْعُ كُلِّ مَا يَسْتَعِينُونَ بِهِ عَلَى إِقَامَةِ شَعَائِرِهِمْ الدِّينِيَّةِ
“Tidak diperbolehkan menjual segala sesuatu yang akan membantu mereka (kaum kafir) untuk menegakkan syiar-syiar keagamaan mereka (kaum kafir).” (Ibnu Taimiyah, Iqtidhā` Al-Shirāt Al-Mustaqīm, 2/256).
Kedua, selain larangan tā’awun dalam dosa tersebut, perbuatan muslim membuat dan menjual terompet, petasan, kembang api, dsb, juga menjadi “wasīlah” (perantara) untuk perbuatan “tasyabbuh bil kuffār” (menyerupai kaum kafir) yang dilakukan oleh orang-orang muslim lainnya. Padahal syara’ telah mengharamkan seorang muslim melakukan “tasyabbuh bil kuffār” (menyerupai kaum kafir) sesuai sabda Rasulullah SAW :
مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ
“Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk ke dalam golongan mereka.” (HR. Abu Dawud dan Ahmad, hadits shahih).
Hal ini karena biasanya yang membeli petasan, terompet, dsb dalam rangka Natal dan Thaun Baru itu bukan hanya orang-orang Nashrani, melainkan juga orang-orang muslim, yang ikut-ikutan merayakan dua hari raya non-muslim tersebut. Maka perbuatan muslim membuat dan menjual petasan, terompet, dsb, diharamkan dalam Islam karena menjadi “wasīlah” (perantara) yang mengakibatkan muslim yang lain melakukan “ tasyabbuh bil kuffār” (menyerupai kaum kafir).
Kaidah fiqih dalam masalah ini mengatakan :
اَلْوَسِيْلَةُ إِلىَ الْحَرَامِ حَرَامٌ
Al-wasilah ilal harami haramun. Artinya, segala perantaraan kepada yang haram, hukumnya juga haram. (Muhammad Hisyam Al-Badrani, ‘Ujālat Al-Mutafaqqih Ilā Ma’rifat Ushūl Al-Fiqh, hlm. 95).
Dapat ditambahkan bahwa Imam Syaukani dalam kitabnya Nailul Authār telah menjelaskan satu kaidah fiqih khusus dalam Bab Jual Beli yang berbunyi:
كُلُّ بَيْعٍ أَعَانَ عَلىَ مَعْصِيَةٍ حَرَامٌ
Kullu bai’in a’ana ala ma’shiyatin haramun. Artinya, setiap-tiap jual beli yang membantu terjadinya suatu kemaksiatan, hukumnya haram. (Imam Syaukani, Nailul Authār, 5/183).
Berdasarkan larangan “tā’awun” (tolong menolong) dalam dosa dan larangan “tasyabbuh bil kuffār” (menyerupai kaum kafir) tersebut, Imam Ibnu Taimiyyah berkata :
وَلَا يُبَايِعُ الْمُسْلِمُ مَا يَسْتَعِينُ الْمُسْلِمُونَ بِهِ عَلَى مُشَابَهَتِهِمْ فِي الْعِيدِ مِنْ الطَّعَامِ وَاللِّبَاسِ وَنَحْوِ ذَلِكَ، لِأَنَّ فِي ذَلِكَ إِعَانَةً عَلَى الْمُنْكَرِ
“Seorang muslim tidak boleh menjual apa-apa yang dapat membantu umat Islam untuk menyerupai kaum kafir dalam hari raya mereka (Natal, dsb), seperti makanan, pakaian, dan sejenisnya (yang mengandung hiasan-hiasan syiar agama mereka), karena dalam jual beli tersebut terdapat perbuatan membantu kemungkaran.” (Imam Ibnu Taimiyyah, Majmū’ Al-Fatāwā, 25/319).
Kesimpulannya, haram hukumnya seorang muslim membuat dan menjual terompet, petasan dan kembang api di saat menjelang perayaan Natal & Tahun Baru. Hal itu karena perbuatan muslim itu adalah bentuk ta’āwun (tolong menolong) kepada kaum kafir dalam berbuat dosa dan menjadi “wasīlah” (perantaraan) menuju perbuatan haram yang dilakukan muslim lain, yaitu “tasyabbuh bil kuffār” (menyerupai kaum kafir). Wallāhu a’lam.
Yogyakarta, 16 Desember 2025
Muhammad Shiddiq Al-Jawi
Referensi :
https://fissilmi-kaffah.com/frontend/artikel/detail_tanyajawab/588


















