Oleh : KH.M. Shiddiq Al Jawi | Pakar Fiqih Mu’amalah & Kontemporer
Tanya :
Assalamu ‘alaikum wr.wb
Pak Ustadz, mohon pencerahannya. Saya punya nadzar, jika cita-cita saya terkabul, maka saya akan menginfaqkan sekian rupiah untuk sebuah pesantren di kota saya. Nah, cita-cita saya belum terkabul sampai sekarang. Pertanyaannya, kalau saya sekarang memberikan infaq tersebut untuk pesantren itu, nadzar saya bagaimana? Apakah batal? Atau malah saya berdosa? Atau saya tetap harus melakukan nadzar itu, ketika cita-cita saya terkabul? Terimakasih pak Ustadz. (Hamba Allah).
Jawab :
Wa ‘alaikumus salam wr wb
Jika nadzar diberikan pada saat cita-cita belum tercapai, maka nadzar tersebut hukumnya tidak sah.
Maka orang yang bernadzar itu dianggap tidak menunaikan nazarnya, dan wajib membayar kaffarat nadzar, yang bentuknya sama dengan kaffarat sumpah (QS Al Maidah : 89), sesuai beberapa hadits Nabi SAW berikut ini.
Diriwayatkan dari ‘Uqbah bin ‘Amir RA bahwa Rasululah SAW bersabda :
كفارة النذر كفارة اليمين
“Kaffarah nadzar adalah kaffarah sumpah.” (HR Muslim, no. 1645, At-Tirmidzi, no. 1528; An-Nasa`i, no. 3832; Abu Dawud, no. 3323, lafazh hadits adalah lafazh Muslim).
Dari Ibnu Abbas RA bahwa bahwa Rasululah SAW bersabda :
من نذر نذرا لم يطقه فكفارته كفارة يمين
“Barangsiapa bernadzar sesuatu nadzar yang tidak mampu dilaksanakannya, maka kaffarahnya adalah kaffarah sumpah.” (HR Abu Dawud, no. 3322, dan Ibnu Majah, no. 2128).
Berdasarkan dalil-dalil ini, maka jelaslah bahwa kaffarah untuk orang yang tidak mampu melaksanakan nadzarnya, adalah dengan membayar kaffarah sumpah, yaitu sebagaimana firman Allah SWT dalam surah Al-Maidah ayat 89 :
فَكَفَّارَتُهُ إِطْعَامُ عَشَرَةِ مَسَاكِينَ مِنْ أَوْسَطِ مَا تُطْعِمُونَ أَهْلِيكُمْ أَوْ كِسْوَتُهُمْ أَوْ تَحْرِيرُ رَقَبَةٍ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ ذَلِكَ كَفَّارَةُ أَيْمَانِكُمْ إِذَا حَلَفْتُمْ
“…maka kaffarat (melanggar) sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. Barangsiapa tidak sanggup melakukan yang demikian, maka kaffaratnya puasa selama tiga hari. Yang demikian itu adalah kaffarat sumpah-sumpahmu bila kamu bersumpah (dan kamu langgar).” (QS Al-Ma`idah [5] : 89).
Kami sarankan, jangan berinfak sekarang ketika cita-cita belum terkabul. Bersabarlah dan berusahalah, agar cita-cita itu terwujud lebih dahulu, dan setelah itu, tunaikanlah nadzarnya. Ini yang lebih baik, InsyaAllah.
Wallahu a’lam.
Jakarta, 3 September 2023 Muhammad Shiddiq Al Jawi