Oleh KH. M. Shiddiq Al-Jawi
Pengantar
Gerakan Wahabi (al-harakah al-wahhabiyyah) dapat dianggap salah satu gerakan reformasi Islam yang berpengaruh besar terhadap umat Islam sejak abad ke-18. (Al-Ja’bari, 1996). Gerakan yang dirintis oleh Muhammad bin Abdul Wahhab (1703-1792) memang dinilai banyak pakar memberi kontribusi positif bagi umat Islam, misalnya membuka pintu ijtihad, memurnikan tauhid sesuai pahamnya, dan memerangi apa yang dianggapnya bid’ah dan khurafat. Bahkan Wahbah Zuhaili dalam kitabnya Mujaddid Ad-Din fi Al-Qarn Ats-Tsani ‘Asyar, menganggap Muhammad bin Abdul Wahhab adalah mujaddid abad ke-12 H. Syekh Abdul Qadim Zallum dalam kitabnya Kaifa Hudimat Al-Khilafah hal. 14, juga mengakui Muhammad bin Abdul Wahhab adalah seorang mujtahid dalam mazhab Hambali.
Namun sisi gelap dari gerakan ini juga harus diungkap, khususnya dalam aspek politik. Menurut Abdul Qadim Zallum, gerakan Wahabi telah dimanfaatkan oleh Muhammad bin Saud (w. 1765) untuk memukul Khilafah Utsmaniyah dari dalam. Namun tindakan yang sudah dapat disebut pemberontakan ini, menurut Zallum terjadi tanpa disadari oleh para penganut gerakan Wahabi, meski disadari sepenuhnya oleh Muhammad bin Saud. (Zallum, Kaifa Hudimat Al-Khilafah, hal. 14).
Tulisan ini hendak mengkaji kitab Kaifa Hudimat Al-Khilafah (hal. 13-20) yang mengungkapkan upaya Muhammad bin Saud memanfaatkan gerakan Wahabi untuk mengguncangkan Khilafah Utsmaniyah dari dalam. Kajian akan dilengkapi dengan berbagai referensi lain yang relevan.
Persekongkolan Negara-Negara Eropa
Gerakan Wahabi dan penguasa Saudi muncul pertama kali pada abad ke-18 di tengah kondisi yang kurang menguntungkan bagi Khilafah Utsmaniyah, baik internal maupun eksternal.
Secara internal, kelemahan Khilafah mulai menggejala pada abad ke-18 ini, disebabkan oleh buruknya penerapan hukum Islam, adanya paham-paham asing –seperti nasionalisme dan demokrasi– yang mengaburkan ajaran Islam dalam benak umat Islam, dan lemahnya pemahaman Islam yang ditandai dengan vakumnya ijtihad. (An-Nabhani, Ad-Daulah Al-Islamiyyah, hal. 177).
Secara eksternal, negara-negara Eropa seperti Inggris, Perancis, dan Italia telah dan sedang berkonspirasi untuk menghancurkan Khilafah Utsmaniyah. Negara-negara Eropa itu berkali-kali berkumpul dan bersidang membahas apa yang disebutnya Masalah Timur (al-mas’alah al-syarqiyyah, eastern question) dengan tujuan untuk membagi-bagi wilayah Khilafah. Meski tidak berhasil mencapai kata sepakat dalam pembagian ini, namun mereka sepakat bulat dalam satu hal, yaitu Khilafah harus dihancurkan. (El-Ibrahimy, Inggris dalam Pergolakan Timur Tengah, hal. 27).
Agar Khilafah hancur, negara-negara Eropa itu melakukan serangan politik (al-ghazwuz siyasi) dengan menggerogoti wilayah-wilayah Khilafah. Selain Rusia yang yang telah mencaplok wilayah Turkistan tahun 1884 dari wilayah Khilafah, Perancis sebelumnya telah mencaplok Syam (Ghaza, Ramalah, dan Yafa) tahun 1799. Perancis juga telah merampas Al-Jazair tahun 1830, Tunisia tahun 1881, dan Marakesh tahun 1912. Italia tak ketinggalan menduduki Tripoli (Libya) tahun 1911. Sementara Inggris menguasai Mesir tahun 1882 dan Sudan tahun 1898. (An-Nabhani, Ad-Daulah Al-Islamiyyah, hal. 206-207).
Demikianlah serangan militer telah dilancarkan Eropa untuk menghancurkan Khilafah dengan cara melakukan disintegrasi wilayah-wilayahnya satu demi satu. (Jamal Abdul Hadi Muhammad, Akhtha` Yajibu an Tushahhah fi Tarikh Ad-Daulah Al-Utsmaniyyah, Juz II/9).
Selain upaya langsung dari luar, berbagai cara juga ditempuh oleh Eropa untuk menghancurkan Khilafah dari dalam. Menurut Zallum ada empat cara yang digunakan, yaitu :
Pertama, menghembuskan paham nasionalisme.
Kedua, mendorong gerakan separatisme.
Ketiga, memprovokasi umat untuk memberontak terhadap Khilafah.
Keempat, memberi dukungan senjata dan dana untuk melawan Khilafah.
(Zallum, Kaifa Hudimat Al-Khilafah, hal. 13; Abdur Rauf Sinnu, An-Naz’at Al-Kiyaniyat al-Islamiyah fi ad-Daulah al-Utsmaniyah, hal. 91).
Di sinilah Inggris menggunakan cara-cara tersebut untuk memukul Khilafah dari dalam, melalui antek-anteknya Abdul Aziz bin Muhammad bin Saud (w. 1830) yang memanfaatkan gerakan Wahabi. Upaya ini mendapat dukungan dana dan senjata dari Inggris. (Kaifa Hudimat Al-Khilafah, hal. 13).
Hubungan konspiratif segitiga antara Inggris, Abdul Aziz bin Muhammad bin Saud, dan gerakan Wahabi ini diuraikan secara detail oleh Abul As’ad dalam kitabnya As-Su’udiyyah wa Al-Ikhwan al-Muslimun (hal. 15). Menurutnya, Abdul Aziz membangun ambisi politiknya atas dasar dua basis. Pertama, adanya dukungan internasional dari Inggris. Kedua, adanya dukungan milisi bersenjata dari gerakan Wahabi.
Dukungan Inggris terhadap Abdul Aziz ini terbukti misalnya dengan adanya berbagai perjanjian rahasia antara Inggris dan Abdul Aziz tahun 1904. Abul As’ad mengatakan,”Hubungan ini [Inggris dan Abdul Aziz] semakin kuat dengan berbagai perjanjian rahasia antara dua pihak tahun 1904, di mana Abdul Aziz menerima dukungan materi, politik, dan militer dari Inggris yang membantunya untuk meluaskan pengaruhnya di Nejed serta menguasai kota Ihsa` dan Qathif tahun 1913.” (Abu Al-As’ad, As-Su’udiyyah wa Al-Ikhwan al-Muslimun, hal. 16).
Adapun dukungan milisi dari gerakan Wahabi kepada Abdul Aziz, telah terbentuk sebelumnya sejak tahun 1744 ketika terjadi kontrak politik antara ayahnya (Muhammad bin Saud) dengan Muhammad bin Abdul Wahhab. Kontrak politik ini berlangsung di kota Dir’iyyah, sehingga sering disebut “Baiah Dir’iyyah” (Tarikh Al-Fakhiri, tahqiq Abdullah bin Yusuf Asy-Syibl, hal. 25).
Dengan kontrak politik itu, Muhammad bin Saud mendeklarasikan dukungannya terhadap paham gerakan Wahabi dan menerapkannya dalam wilayah kekuasaannya. Sedang gerakan Wahhabi yang sebelumnya hanya gerakan dakwah kelompok, berubah menjadi gerakan dakwah kekuasaan. Implikasinya, paham Wahabi yang semula hanya disebarkan lewat dakwah murni, kemudian disebarkan dengan paksa menggunakan kekuatan pedang kepada penganut mazhab lain, antara lain penganut mazhab Syafi’i. (Kaifa Hudimat Al-Khilafah, hal. 16).
Pemberontakan Penguasa Saudi dan Wahabi Terhadap Khilafah
Dengan dukungan dana dan senjata dari Inggris, penguasa Saudi dan kaum Wahabi bahu membahu memerangi dan menduduki negeri-negeri Islam yang berada dalam kekuasaan Khilafah. Dengan ungkapan yang lebih tegas, sebenarnya mereka telah memberontak kepada Khalifah dan memerangi pasukan Amirul Mukminin dengan provokasi dan dukungan dari Inggris, gembongnya kafir penjajah. (Kaifa Hudimat Al-Khilafah, hal. 13).
Penguasa Saudi dan Wahabi telah menyerang dan menduduki Kuwait tahun 1788, lalu menuju utara hingga mengepung Baghdad, menguasai Karbala dan kuburan Husein di sana untuk menghancurkan kuburan itu dan melarang orang menziarahinya. Pada tahun 1803 mereka menduduki Makkah dan tahun berikutnya (1804) berhasil menduduki Madinah dan merobohkan kubah-kubah besar yang menaungi kuburan Rasulullah SAW. Setelah menguasai Hijaz, mereka menuju ke utara (Syam) dan mendekati Hims. Mereka berhasil menguasai banyak wilayah di Siria hingga Halb (Aleppo). (Muwaffaq Bani Al-Marjih, Shahwah ar-Rajul Al-Maridh, hal. 285).
Menurut Zallum, serangan militer ini sebenarnya adalah aksi imperialis Inggris, karena sudah diketahui bahwa penguasa Saudi adalah antek-anek Inggris. Jadi, penguasa Saudi telah memanfaatkan gerakan Wahabi untuk memukul Khilafah dari dalam dan mengobarkan perang saudara antar mazhab dalam tubuh Khilafah.
Hanya saja, seperti telah disebut di depan, para pengikut gerakan Wahabi tidak begitu menyadari kenyataan bahwa penguasa Saudi adalah antek Inggris. Mengapa? Karena menurut Zallum, hubungan yang terjadi bukanlah antara Inggris dengan Muhammad bin Abdul Wahhab, melainkan antara Inggris dengan Abdul Aziz, lalu antara Inggris dengan anak Abdul Aziz, yaitu Saud bin Abdul Aziz. (Kaifa Hudimat Al-Khilafah, hal. 14).
Mungkin karena sebab itulah, banyak para penganut gerakan Wahabi mereka lebih senang menyebut dirinya Salafi– menolak anggapan bahwa Muhammad bin Abdul Wahhab telah memberontak kepada Khilafah Utsmaniyah. Banyak kitab telah ditulis untuk membersihkan nama Muhammad bin Abdul Wahhab dari tuduhan yang menurut mereka tidak benar itu. Contohnya kitab Tashih KhathtaTarikhi Haula Al-Wahhabiyyah karya Asy-Syuwai’ir; lalu kitab Bara
ah Da`wah Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab min Tuhmah Al-Khuruj ‘Ala Ad-Daulah Al-Utsmaniyah karya Al-Gharib, juga kitab Kasyfu Al-Akadzib wa al-Syubuhat ‘an Da’wah Al-Mushlih Al-Imam Muhammad bin Abdul Wahhab karya Shalahudin Al Syaikh. Termasuk juga kitab yang sudah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia, yang berjudul Bangkit dan Runtuhnya Khilafah Utsmaniyah karya Ash-Shalabi. (Pustaka Al-Kautsar, 2004).
Bahkan dalam buku yang terakhir ini, Ash-Shalabi mencoba membangun konstruksi persepsi sejarah yang justru mengaburkan fakta sejarah yang sesungguhnya. Ash-Shalabi mengatakan bahwa perang antara Khilafah (yang diwakili oleh Muhammad Ali, yakni Wali Mesir) melawan gerakan Wahabi pertengahan abad ke-19, adalah Perang Salib yang berbaju Islam. (Ash-Shalabi, Ad-Daulah Al-Utsmaniyah Awamil An-Nuhudh wa Asbab As-Suquth, hal. 623).
Maksudnya, Muhammad Ali dianggap representasi pihak Salib karena dia dianggap antek Inggris dan Perancis, sementara gerakan Wahabi dianggap representasi tentara Islam. Subhanallah, hadza buhtanun ‘azhim.
Padahal, Muhammad Ali meski benar dia adalah antek Perancis menurut Zallum tapi dia memerangi Wahabi karena menjalankan perintah Khalifah, bukan menjalankan perintah kaum Salib. Jadi, perang yang terjadi sebenarnya adalah perang antara Khilafah dan kaum pemberontak yang didukung Inggris, bukan antara kaum Salib melawan pasukan Islam.
Ada satu fakta sejarah yang diabaikan oleh para penulis sejarah apologetik itu, yang mencoba membela posisi Wahabi atau penguasa Saudi yang memberontak kepada Khilafah. Mereka nampaknya lupa bahwa wilayah Hijaz telah lama masuk ke dalam wilayah Khilafah Utsmaniyah. Sejak tahun 1517 M, Hijaz telah secara resmi menjadi bagian Khilafah pada masa Khalifah Salim I yang berkuasa 1512-1520. Peristiwa ini ditandai dengan pernyerahan kunci Makkah dan Madinah kepada penguasa Khilafah Utsmaniyah. (Abdur Rauf Sinnu, An-Naz’at Al-Kiyaniyat al-Islamiyah fi ad-Daulah al-Utsmaniyah, hal. 89; Tarikh Ibnu Yusuf, hal. 16; Abdul Halim Uwais, Dirasah li Suquth Tsalatsina Daulah Islamiyyah, hal. 88).
Jadi, kalau Hijaz adalah bagian Khilafah, maka upaya mendirikan kekuasaan dalam tubuh Khilafah, seperti yang dilakukan penguasa Saudi dan Wahabi, tak lain adalah upaya ilegal untuk membangun negara di dalam negara. Lalu kalau mereka berperang melawan Khalifah, apa namanya kalau bukan pemberontakan?
Para penulis sejarah apologetik itu semestinya bersikap objektif dan adil, tidak secara apriori berpihak kepada penguasa Saudi atau gerakan Wahabi. Atau secara apriori membenci Khilafah atau aktivis pejuang Khilafah saat ini. Allah SWT berfirman (artinya) :
“Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap suatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa.”
(QS Al-Maaidah : 8)
Namun nampaknya justru bersikap adil sepertilah yang paling sulit dilakukan oleh sejarawan, sejarawan manapun, khususnya penulis sejarah sezaman (l’histoire contemporaine, contemporary history). Dalam ilmu sejarah, menulis sejarah sezaman ini adalah paling sulit bagi ahli sejarah untuk tidak memihak (non partisan). Namun meski sulit, sejarawan seharusnya menulis secara obyektif, sekalipun menulis tentang penguasa yang sedang berkuasa. (Poeradisastra, 2008). Wallahu a’lam.