USAJ News – LGBT didalam pandangan Islam adalah kejahatan (al jarimah). Demikian paparan KH. Muhammad Shiddiq al Jawi dalam sebuah forum diskusi yang diselenggarakan oleh Islamic Lawyers Forum (lLF) Yogyakarta, pada hari sabtu, 19 Agustus 2023 di Yogyakarta.
Forum diskusi dengan tajuk “LGBT: Bahaya Global, Kenapa Hukum Nasional Gagal Menangkal?” ini, menghadirkan tiga pembicara; KH. Muhammad Shiddiq Al Jawi, MSI (pakar fikih lslam), Dr. Muhammad Nur Islami SH. M.Hum (pakar hukum internasional) dan Hariz Enggar Wijaya S.Psi., M.Psi (psikolog).
KH. M Shiddiq Al Jawi MSI menyampaikan, bahwa menurut kesepakatan jumhur ulama, sesuai dengan hadist Nabi SAW, bahwa Allah melaknat siapa saja yang melakukan perbuatan seperti apa yang dilakukan oleh kaum nabi Luth AS. Maka Islam mempunyai seperangkat hukum dan sanksi yang sempurna atas pelaku LGBT sesuai dengan kriteria kejahatannya masing masing. Bagi siapa saja muslimin yang menghalalkan, membenarkan dan membiarkan praktik LGBT dapat dihukumi orang yang murtad (keluar dari Islam). Sedangkan bagi para pelaku LGBT, di dalam sistem Khilafah Islam dapat dikenai sanksi dari hukuman mati, cambuk, rajam, atau ta’zir (bisa diusir dari lingkungan masyarakat, dan lain-lain).
Dalam kesempatan yang sama, Hariz Enggar Wijaya S.Psi, M.Psi menjelaskan bahwa bagi para psikolog dan masyarakat umumnya menganggap LGBT sebagai perilaku abnormal. Tahun 1952 di Amerika, edisi awal jurnal Diagnotical & Statistical Manual Disorder menyatakan orientasi seksual yang masih normal adalah ketika seorang pria menyukai wanita. Akan tetapi pada sekitar tahun 1970-an terjadi revolusi seksual yang dilakukan oleh Gay Liberation Front (GLF). Mereka menuntut advokasi persamaan hak orientasi seksual. Tidak berhenti di Amerika, mereka juga meminta kepada PBB agar keberadaan LGBT diakui sebagai sesuatu yang normal.
Hariz Enggar juga menyatakan bahwa perilaku LGBT bukan karena faktor keturunan genetis, melainkan pengaruh lingkungan. Bisa juga karena mereka dahulu pernah mengalami trauma seksual sebagai korban pencabulan sesama jenis. Karenanya, perhatian keluarga, masyarakat, dan peran negara untuk menjaga kelangsungan hidup sesuai dengan syariat lslam menjadi mutlak diperlukan.
Selanjutnya, pakar hukum internasional, Dr. Muhammad Nur Islami SH. M.Hum menyatakan bahwa hukum di dunia ini hanya produk kesepakatan, tergantung dari siapa yang menyepakatinya. Meski secara nasional pemerintah saat ini masih menyatakan LGBT sebagai suatu menyimpang, akan tetapi hukum internasional di bawah kendali PBB memaksakan atas nama kebebasan HAM agar pelaku LGBT diterima sebagai suatu yang normal. Hal ini dapat kita lihat dari upaya mereka yang begitu serius menerbitkan buku, jurnal, diskusi, dan forum ilmiah tentang LGBT.
Lebih dari 30 negara saat ini mendukung & melegalkan pernikahan sesama jenis. Dr. M. Nur Islami mengajak semua elemen dari berbagai kalangan umat Islam agar berupaya membentengi diri, keluarga, masyarakat agar tetap terikat dengan aturan Islam. Secara formal institusional, hanya Khilafah yang dapat menangkal LGBT. []
Reporter : Nanang Abu Husna.