Home Fiqih Fiqih Muamalah LAKI-LAKI BERSAFAR DENGAN SAUDARA IPAR PEREMPUANNYA, BESERTA ISTRI DAN ANAK-ANAK DARI LAKI-LAKI...

LAKI-LAKI BERSAFAR DENGAN SAUDARA IPAR PEREMPUANNYA, BESERTA ISTRI DAN ANAK-ANAK DARI LAKI-LAKI TERSEBUT

76

 

Oleh : KH. M. Shiddiq Al-Jawi

 

Tanya :

Bismillahirrahmanirrahim. Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Salam ta’zim kiyai.🙏🏻 Al-Faqir ingin menanyakan hukum terkait bepergian bersama istri dan adik ipar wanita dalam suatu perjalanan. Fakta : rencananya kami sekeluarga saya sebagai suami, istri dan tiga orang anak saya, plus adik ipar wanita yang sudah berumah tangga akan ikut dalam perjalanan Makassar menuju Jakarta via kapal laut. Adik ipar saya lagi hamil lima bulan dan rencananya akan lahiran di Jawa Barat dan suaminya tidak bisa mengantarkan karena pekerjaan di Sulawesi. Pertanyaan kiyai apa diperbolehkan adik ipar saya untuk ikut bersama sama kami dalam perjalanan tersebut? Mohon penjelasannya kiyai🙏🏻🙏🏻 (Al-Faqir Zhohir Abdullah di Morowali, Sulawesi Tengah).

 

Jawab :

Wa ‘alaikumus salam warahmatullaahi wa barakutuhu.

Tidak boleh adik ipar wanita Anda menempuh perjalanan tersebut, yaitu perjalanan dari Morowali (atau Makassar?) menuju Jakarta, dengan kapal laut, yang lama perjalanananya sudah lebih dari sehari semalam atau 24 jam, karena tidak ada mahram atau suami yang menemaninya, walaupun dalam perjalanan ini wanita tersebut bersama rombongan keluarga tetapi pada faktanya dalam rombongan ini tidak ada mahram dari pihak wanita tersebut.

Syara’ telah mensyaratkan keberadaan suami atau mahram bagi perempuan yang melakukan safar (perjalanan) yang jauh, yaitu safar yang lama perjalanannya pulang dan pergi adalah sehari semalam (24 jam) atau lebih. Imam Taqiyuddin An-Nabhani, raimahullāh, mengatakan :

وَمَنَعَ الْمَرْأَةَ مِنَ السَّفَرِ، وَلَوْ إِلَى الْحَجِّ دُوْنَ مَحْرَمٍ

“Syariah telah melarang wanita dari safar (perjalanan selama sehari semalam atau lebih), walaupun perjalanan naik haji, tanpa disertai mahramnya.” (Taqiyuddin An-Nabhani, Al-Nizham Al-Ijtima’i fi Al-Islam, hlm. 34).

Dalil syar’i yang mengharamkan perjalanan wanita tanpa mahram atau suami jika lama perjalanannya pulang dan pergi sehari semalam (atau lebih), antara lain hadits Ibnu Abbas RA, bahwa Nabi SAW telah bersabda :

لا يَحِلُّ لاِمْرَأَةٍ تُؤْمِنُ باللَّهِ وَالْيَومِ الآخِرِ، تُسَافِرُ مَسِيرَةَ يَومٍ وَلَيْلَةٍ إلَّا مع ذِي مَحْرَمٍ عَلَيْهَا

“Tidak halal bagi seorang perempuan yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir, untuk melakukan perjalanan yang lama perjalanannya sehari dan semalam, kecuali perempuan itu disertai mahramnya.” (HR. Muslim no. 1339).

Yang dimaksud mahram di sini adalah mahram mu’abbad (mahram abadi) bagi seorang wanita muslimah, seperti ayahnya, saudara laki-lakinya, anak laki-lakinya, dan lain-lain. Mahram abadi adalah laki-laki yang menurut syariah diharamkan secara abadi (selama-lamanya) untuk menikahi seorang wanita muslimah.

Adapun mahram mu’aqqat (mahram sementara) bagi seorang wanita muslimah, seperti suami dari saudara perempuannya, yakni saudara ipar laki-lakinya, tidak termasuk mahram yang dibolehkan syariah menemani wanita dalam safar (perjalanan) yang lama sehari semalam atau lebih.

Dalam perkiraan kami, lama perjalanan adik ipar wanita Anda tersebut, dari Morowali ke Jakarta, sudah lebih dari sehari semalam (24 jam) untuk berangkatnya saja. Perjalanan dari Morowali menuju Makassar, yang jaraknya sekitar 845 km, sudah memakan waktu sekitar 21 jam dengan kendaraan darat (mobil, bus, dsb). Kemudian perjalanan Makassar ke Jakarta (1397 km), dengan kapal laut, akan memakan waktu sekitar dua hari dan enam jam (atau sekitar 30 jam). Maka perjalanan Morowali ke Jakarta ini secara total akan memakan waktu 21 jam plus 30 jam, atau sama dengan 51 jam. Jadi, jelas lama perjalanan ini sudah melampaui batas sehari semalam atau 24 jam, yang menurut syara’ sudah wajib ditemani mahramnya (atau suaminya).

Berdasarkan penjelasan ini, jelaslah bahwa tidak boleh atau haram hukumnya menurut syara’, adik ipar wanita Anda menempuh perjalanan tersebut, yaitu perjalanan dari Morowali menuju Jakarta, dengan kapal laut, karena wanita tersebut tidak disertai mahramnya, walaupun dia bersama rombongan keluarga tetapi pada faktanya dalam rombongan ini tidak ada mahram dari pihak wanita itu.

Solusinya, hendaknya adik ipar tersebut tidak menempuh perjalanan Morowali – Jakarta dengan transportasi darat atau laut, yang memakan waktu dan energi yang cukup besar. Jika memungkinkan, lakukanlah perjalanan Morowali – Jakarta dengan pesawat terbang, yang meski lebih mahal, tetapi akan memangkas waktu perjalanan secara signifikan. Perjalanan Morowali – Jakarta via pesawat, hanya akan memakan waktu sekitar 12-14 jam dalam perkiraan kami, dengan asumsi perjalanannya lancar tanpa ada delay (penundaan jadwal terbang). Yang dihitung bukan hanya waktu yang diperlukan untuk perjalanan udara dari satu bandara ke bandara yang lain, tetapi juga termasuk perjalanan darat dari rumah di Morowali menuju bandara Maleo di Morowali, termasuk waktu menunggu di bandara Maleo tersebut, termasuk juga waktu pengambilan bagasi di bandara Soekarno-Hatta di Tangerang dan perjalanan darat dari bandara Soekarno-Hatta di Tangerang itu, menuju rumah di Jawa Barat. Perjalanan wanita muslimah yang lamanya 12-14 jam ini tidak wajib disertai mahram, berbeda dengan perjalanan yang lamanya 24 jam atau lebih, yang wajib disertai mahram.

 

Demikianlah penjelasan kami, semoga Allah memudahkan segala urusan kita. Āmīn. Wallāhu a’lam.

 

Yogyakarta, 1 Mei 2023

Muhammad Shiddiq Al-Jawi