Oleh : KH. M. Shiddiq Al-Jawi | Pakar Fiqih Kontemporer
Tanya:
Ustadz, ada ketentuan bahwa hanya laki-laki yang akan umroh yang boleh masuk ke area Ka’bah. Namun kenyataannya, laki-laki yang tidak sedang berumroh, masuk ke area Ka’bah dengan memakai baju ihram agar dikira mau umroh dan diizinkan masuk area Ka’bah untuk orang umroh. Laki-laki itu hanya tawaf sunnah dan sholat di pelataran dekat Ka’bah saja. Bagaimana hukumnya? (Hamba Allah).
Jawab :
Perbuatan tersebut tidak diperbolehkan dalam Syariah Islam, walaupun ketentuan yang ada itu bukanlah ketentuan syariah _(al-hukm al-syar’i)_ dan bukan pula suatu syarat syar’i, yang bersumber dari nash-nash Al-Kitab dan As-Sunnah.
Ketentuan bahwa hanya laki-laki yang akan umroh yang boleh masuk ke area Ka’bah, sesungguhnya hanya aturan administratif _(qanun idari)_ dari otoritas setempat di Masjidil Haram dengan tujuan untuk mengatur agar laki-laki yang benar-benar berumroh dapat melaksanakan thawaf sekitar Ka’bah dengan sebaik-baiknya.
Namun demikian, bila aturan tersebut sengaja dilanggar, yakni misalnya seorang laki-laki yang sebenarnya tak sedang umroh, lalu memakai pakaian ihram sehingga akhirnya dia diizinkan oleh petugas untuk memasuki area Ka’bah, maka ini menurut hemat kami termasuk perbuatan tidak elok yang melanggar syariah.
Mengapa melanggar syariah? Setidaknya ada tiga alasan sebagai berikut;
Pertama, karena laki-laki tersebut telah _ngeprank_ petugas masjid seolah-olah dia sedang umroh, padahal faktanya tidak.
Dalam Islam, perbuatan ini disebut al-ghisy atau kecurangan (Eng : fraud), yang definisinya izh-haru ghairu al-haqiqati atau menampakkan sesuatu yang bukan kenyataan yang sebenarnya. (Ibrahim Anis dkk, Al-Mu’jamul Wasith).
Syara’ telah mengharamkan perbuatan al-ghisy ini sesuai sabda Rasulullah SAW :
مَنْ غَشَّ فَلَيْسَ مِنِّيْ
“Barangsiapa yang melakukan kecurangan (al-ghisy/fraud) maka dia tidak termasuk golonganku.” (HR. Muslim, no. 147).
Kedua, karena laki-laki tersebut telah menyempitkan atau mengurangi hak laki-laki lain yang lebih dulu datang, padahal laki-laki lain itu berpakaian ihram karena benar-benar sedang berumroh, beda dengan dia yang datang belakangan tapi sebenarnya tidak sedang berumroh.
Padahal syara’ telah melarang untuk mengambil atau mengurangi hak yang dimiliki oleh siapa saja yang telah lebih dulu memperoleh suatu hak publik (al-mubāh).
Sabda Rasulullah SAW:
«مَنْ سَبَقَ إِلىَ مُبَاحٍ فَهُوَ أَحَقُّ بِهِ»
“Barangsiapa yang lebih dulu mendapatkan sesuatu hak publik (al-mubāh), maka dia lebih berhak mendapatkannya.” (HR. Abu Dawud).
Dalam riwayat lain, Rasulullah SAW telah bersabda :
لَا يُقِيْمَنَّ أحَدُكُمْ رَجُلًا مِنْ مَجْلِسِهِ ثُمَّ يَجْلِسُ فِيْهِ وَلَكِنْ تَوَسَّعُّوْا وَتَفَسَّحُوْا» رواه مسلم»
“Janganlah sekali-kali seseorang dari kamu meminta orang lain berdiri dari tempat duduknya kemudian dia menempati tempat duduknya orang lain itu, melainkan hendaklah kamu meluaskan dan melapangkan (majelis).” (HR. Muslim, no. 2177).
Imam Al-Nawāwī memberi syarah (penjelasan) hadits tersebut dengan berkata :
فَمَنْ سَبَقَ إلَى مَوْضِعٍ مُبَاحٍ فِي الْمَسْجِدِ وَغَيْرِهِ يَوْمَ الْجُمُعَةِ أَوْ غَيْرِهِ لِصَلَاةٍ أَوْ غَيْرِهَا فَهُوَ أَحَقُّ بِهِ، وَيَحْرُمُ عَلَى غَيْرِهِ إقَامَتُهُ لِهَذَا الْحَدِيثِ
“Maka barangsiapa yang lebih dulu mendapat suatu tempat yang menjadi hak publik (al-mubāh) di masjid atau selain masjid, pada hari Jum’at atau selain Jum’at, untuk sholat atau selain sholat, maka dia lebih berhak atas tempat itu, dan haram bagi orang lain untuk menempati tempat itu, karena hadits ini.” (Imam Al-Nawāwī, Syarah Shahīh Muslim, 14/160).
Ketiga, karena laki-laki itu telah menimbulkan mudharat (dharar) bagi laki-laki lain yang datang belakangan sesudah dia, padahal laki-laki yang datang belakangan ini berpakain ihram karena benar-benar sedang berumroh. Beda dengan laki-laki yang datang lebih dulu tadi yang berpakaian ihram tapi sebenarnya tidak sedang berumroh.
Adanya mudharat (dharar) itu bentuknya misalkan laki-laki yang datang belakangan itu akhirnya tidak kebagian tempat yang layak untuk tawaf, yakni hanya mendapat tempat yang teramat sempit, sehingga harus berdesak-desakan secara hebat saat tawaf, dsb.
Padahal syara’ telah melarang terjadinya mudharat (dharar) dalam segala bentuknya, sesuai keumuman sabda Nabi SAW :
لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ
“Tidak boleh menimbulkan segala bentuk kemudaratan pada diri sendiri, dan segala bentuk kemudaratan bagi orang lain” (HR. Ahmad, Ibnu Majah, dan Daraquthni).
Kesimpulannya, tidak boleh hukumnya secara syariah laki-laki yang tidak sedang berumroh berpakaian ihram untuk memasuki area Ka’bah, berdasarkan tiga alasan di atas. Wallahu a’lam.
Makkah Al-Mukarromah, 3 Maret 2026
Muhammad Shiddiq Al-Jawi






















