Home News Inilah Tiga Tuntutan kepada Pihak-Pihak Terkait Keputusan BPIP

Inilah Tiga Tuntutan kepada Pihak-Pihak Terkait Keputusan BPIP

65

TanahRibathMedia.Com—Menyikapi keputusan BPIP yang telah memaksa anggota Paskibraka putri 2024  untuk melepas hijab, Founder Institut Muamalah Indonesia KH. M. Shiddiq Al-Jawi, S.Si., M.Si. menyampaikan tiga tuntutan kepada pihak-pihak terkait.

“Terkait adanya keputusan BPIP yang telah memaksa anggota Paskibraka putri 2024  untuk melepas hijab, kami menyampaikan 3 (tiga) tuntutan kepada pihak-pihak yang terkait,” tuturnya sebagaimana rilis yang diterima oleh Tanah Ribath Media, Ahad (18-08-2024).

Tiga tuntutan yang dimaksud adalah:

pertama, hendaknya keputusan Kepala BPIP nomor 35 tahun 2024 dibatalkan karena keputusan tersebut telah memanipulasi aturan induknya. “Kami menilai bahwa Keputusan Kepala BPIP Nomor 35 tahun 2024 telah dimanipulasi oleh Kepala BPIP sedemikian rupa dari aturan induknya (Peraturan BPIP Nomor 3 Tahun 2022) sehingga menjadi dasar pencopotan hijab. Maka kami menuntut keputusan tersebut dibatalkan,” urainya.

Kedua, pecat Kepala BPIP Prof. Yudian Wahyudi karena yang bersangkutan telah melakukan kejahatan, yakni dengan sengaja memanipulasi aturan yang bertujuan memaksakan pencopotan hijab. Hal ini adalah sesuatu yang jelas melanggar norma agama Islam.

Ketiga, bubarkan BPIP karena keberadaannya tidak berfaedah.

“BPIP dibubarkan saja karena BPIP telah menjadi lembaga yang un-faedah (tidak berfaedah), yang hanya menimbulkan kegaduhan publik yang kontraproduktif, serta menjadi lembaga yang sangat antiislam dan sangat intoleran, khususnya kepada umat Islam dan ajaran Islam,” bebernya.

Terakhir ia menegaskan jika tuntutan ini diabaikan, bisa dipastikan bahwa NKRI adalah negara sekuler.

“Jika tiga tuntutan kami tersebut tidak dipenuhi, berarti negara Republik Indonesia resmi mengakui dirinya sebagai negara sekuler yang sangat anti terhadap agama Islam. Wallāhu a’lam,” pungkasnya. []Nur Salamah

Sumber. https://www.tanahribathmedia.com/2024/08/inilah-tiga-tuntutan-kepada-pihak-pihak.html