Home Fiqih Fiqih ibadah HUKUM SHOLAT DI MASJIDIL HARAM SETELAH THAWAF WADA’

HUKUM SHOLAT DI MASJIDIL HARAM SETELAH THAWAF WADA’

69

Oleh : KH. Shiddiq Al-Jawi

 

Tanya :

Ustadz, bolehkah jamaah haji yang sudah thawaf wada’, sholat dulu di Masjidil Haram? (Fatih Karim, Bogor)

 

Jawab :

Jika jamaah haji sudah melaksanakan Thawaf Wada’, dan karena satu dan lain hal tertunda sehingga tidak segera meninggalkan Masjidil Haram atau Makkah, maka ada dua kemungkinan hukum syara’ :

 

Pertama, jika penundaan  itu disebabkan oleh suatu udzur atau kebutuhan yang berkaitan dengan safar, misalnya berkemas-kemas untuk perjalanan, menunggu rombongan kumpul atau menunggu datangnya sarana transportasi, atau perlu menservis dulu sarana transportasinya, mempersiapkan bekal perjalanan, atau karena kecapekan mau istirahat tidur dulu supaya agak fresh dalam perjalanan pulang, dsb, maka ini tidak ada masalah secara hukum Islam, meskipun waktunya beberapa lama. Jika dalam kondisi pertama ini lalu tiba waktu sholat di Masjidil Haram, baik sholat lima waktu maupun sholat Jumat, boleh hukumnya jamaah haji sholat jamaah di Masjidil Haram.

 

Kedua, jika penundaan  itu disebabkan oleh sesuatu yang tidak berkaitan dengan safar, misalnya menjenguk anggota rombongan yang sakit di rumah sakit, atau melayat jenazah seorang teman yang meninggal, atau mengunjungi teman yang tinggal di Makkah, atau ada janjian mau membayar utang kepada individu atau pihak tertentu, atau hal-hal lain yang tidak berkaitan dengan safar, maka seorang jamaah haji wajib mengulangi Thawaf Wada’-nya. Dan jika jamaah haji itu tidak mengulangi Thawaf Wada’-nya, maka dia wajib membayar dam (yaitu menyembelih seekor kambing).

 

Dalam situs fatwa aliftaa.jo disebutkan fatwa dari Syekh Abdul Karim Al-Khasawneh dari Yordania sebagai berikut :

وَمِن أَهَمِّ شُرُوْطِ طَوَافِ الوَدَاعِ أَنْ يَكُوْنَ آخَرَ العَهْدِ بِالْبَيْت ِفَمَن أَدَّى طَوافَ الوَدَاعِ ثُمَّ تَأَخَّرَ فِيْ مَكَّةَ وَلَمْ يَخْرُجْ مِنْهَا لَهُ حَالَتَانِ:

1-  إِماَّ أَنْ يَكُوْنَ تَأّخُّرُهُ لِعُذْرٍ وَحاَجَةٍ تَتَعَلَّقُ باِلسَّفَرِ، كَتَجْهِيْزِ اْلأَمْتِعَةِ، وَانَتْظاَرِ الْحاَفِلَةِ، وَإِعْدَادِ الْمُؤْنِ: فَهَذَا لاَ حَرَجَ عَلَيْهِ فَيْ التَّأْخِيْرِ وَلَوْ طاَلَ الزَّمَنُ.

2-  إِماَّ إِذاَ تَأَخَّرَ لِغَيْرِ حاَجَةٍ، أَوْ لِعُذْرٍ لاَ يَتَعَلَّقُ بِالسَّفَرِ، كَعِياَدَةِ مَرِيْضٍ، وَحُضُوْرِ جَناَزَةٍ، وَنَحْوِ ذَلِكَ: فَهَذاَ يَلْزَمُهُ إِعاَدَةُ طَوَافِ الْوَدَاعِ، فَإِذاَ لَمْ يُعِدْهُ لَزِمَهُ أَنْ يُجْبِرَهُ بِدَمٍ (ذَبْحِ شاَةٍ).

Artinya :

“Di antara syarat terpenting Thawaf Wada’ adalah hendaknya Thawaf Wada’  itu menjadi aktivitas terakhir di Baitullah. Maka barangsiapa yang sudah menunaikan Thawaf Wada’, kemudian dia tertunda untuk keluar dari Makkah dan tidak segera keluar dari Makkah, maka ada dua keadaan (kemungkinan) :

Pertama, boleh jadi penundaan itu karena suatu udzur (seperti sakit) atau ada suatu kebutuhan yang terkait dengan safar (perjalanan), seperti mempersiapkan barang-barang (yang dibawa), menunggu rombongan, atau mempersiapkan perbekalan, maka tidak ada masalah dalam penundaan ini walaupun memakan waktu yang lama.

Kedua, boleh jadi penundaan itu tanpa ada suatu kebutuhan atau suatu udzur yang tidak terkait dengan safar (perjalanan), misalnya menjenguk orang sakit, atau mengiringi jenazah, atau yang semisal itu, maka dalam kondisi seperti ini seseorang harus mengulangi Thawaf Wada’-nya. Jika dia tidak mengulangi Thawaf Wada’-nya, maka dia harus menebusnya dengan dam (menyembelih seekor kambing).” (Lihat : https://aliftaa.jo/fatwa/543/لم-نغادر-مكة-بعد-طواف-الوداع-فما-الحكم).

 

Wallāhu a’lam.

 

Yogyakarta, 23 Juni 2024

Muhammad Shiddiq Al-Jawi