Home Fiqih Fiqih ibadah HUKUM PATUNGAN KURBAN SAPI KURANG DARI TUJUH ORANG

HUKUM PATUNGAN KURBAN SAPI KURANG DARI TUJUH ORANG

65

 

 

Oleh : KH. M. Shiddiq Al-Jawi

 

Tanya :

Ustadz, bolehkah patungan kurban sapi oleh sejumlah orang yang jumlahnya kurang dari tujuh orang? (Deden Bambang, Bandung)

 

Jawab :

 

Boleh hukumnya patungan untuk menyembelih satu ekor sapi atau unta oleh kurang dari tujuh orang, misalnya oleh empat atau lima orang. Hal itu karena syara’ telah membolehkan patungan untuk satu ekor sapi atau unta oleh tujuh orang, sehingga masing-masing orang membayar sepertujuh harga sapi. Jika membayar sepertujuh boleh, berarti membayar lebih besar dari sepertujuh hukumnya lebih boleh lagi.

Imam Al Kasani dari mazhab Hanafi dalam masalah ini berkata,”Tidak ada keraguan mengenai bolehnya unta atau sapi oleh kurang dari tujuh orang.” (wa laa syakka fii jawaazi badanatin aw baqaratin ‘an aqalla min sab’atin). (Imam Al Kasani, Badaa`i’ Ash Shanaa`i’ fii Tartiib Asy Syaraa`i’, Juz V, hlm. 71).

Imam Al Kasani selanjutnya memberikan contohnya dan alasan kebolehannya,”Misalnya ada dua orang, atau tiga orang, atau empat orang, atau lima orang, atau enam orang yang patungan untuk satu ekor unta atau satu ekor sapi. [Itu boleh] karena ketika boleh hukumnya satu orang membayar sepertujuh, maka membayar lebih banyak dari sepertujuh berarti lebih utama, sama saja apakah bagian untuk masing-masingnya sama atau berbeda, misalnya untuk satu orang dari mereka mendapat setengah, untuk yang lainnya sepertiga, dan untuk yang lainnya lagi seperenam, setelah semuanya patungan tidak kurang dari sepertujuh.” (Imam Al Kasani, Badaa`i’ Ash Shanaa`i’ fii Tartiib Asy Syaraa`i’, Juz V, hlm. 71).

Imam Syafi’i mempunyai pendapat yang sama, beliau berkata,”Jika mereka itu jumlahnya kurang dari tujuh orang, maka itu mencukupi untuk mereka, sedang mereka itu sukarela membayar lebih, sebagaimana mencukupi berkurban satu ekor unta dari seseorang yang seharusnya cukup berkurban satu kambing, lalu dia secara sukarela berkurban unta yang harganya lebih dari satu ekor kambing.” (wa in kaanuu aqalla min sab’atin ajza’athum, wa hum mutathawwi’uuna bil-fadhli, kamaa tujzi’u al jazuura [al ba’iira] ‘an man lazimathu syaatun, wa yakuuna mutathawwi’an bi-fadhlihaa ‘an asy syaath). (Imam Syafi’i, Al Umm, Juz II, hlm. 244).

Sesungguhnya dalil kebolehannya tetap mengacu pada hadits shahih dari Nabi SAW yang membolehkan patungan oleh tujuh orang untuk berkurban sapi atau unta, yaitu hadits Jabir bin Abdillah RA, bahwa dia berkata,”Kami telah menyembelih bersama Rasulullah SAW pada masa Perjanjian Hudaibiyyah seekor unta dari tujuh orang, dan seekor sapi dari tujuh orang.” (HR Muslim, no. 1318).

Hanya saja, penarikan kesimpulan hukumnya tidak terbatas pada makna yang tersurat (manthuuq) dalam hadits di atas, melainkan dari makna yang tersirat (mafhuum), yaitu mafhuum muwaafaqah yang berarti menarik kesimpulan hukum yang masih sejalan dengan makna yang tersurat (manthuuq), dalam kadar atau ukuran yang lebih besar. Jadi jika seekor sapi boleh patungan oleh tujuh orang, sehingga satu orang menanggung sepertujuh harga sapi, maka kalau patungannya oleh kurang dari tujuh, lebih boleh lagi, karena berarti yang ditanggungnya lebih besar dari sepertujuh harga sapi.

Bolehkah patungan lebih dari tujuh orang? Ada rincian sbb; (1) jika untuk sembelihan Idul Adha [udh-hiyah] boleh patungan hingga sepuluh orang, berdasarkan hadits bahwa Nabi SAW membolehkan patungan unta oleh sepuluh orang. (HR Ahmad, Tirmidzi, Nasa`i, dan Ibnu Khuzaimah, dari Ibnu Abbas RA, hadits shahih); (2) jika untuk sembelihan hadyu di Tanah Haram (Mekkah), tidak boleh patungan lebih dari tujuh orang. (HR Muslim, dari Jabir RA). (Husamuddin ‘Ifanah, Al Mufashshal fii Ahkaam Al Udh-hiyyah, hlm. 87; Imam Syaukani, Nailul Authar, hlm. 1001). Wallahu a’lam.

 

Yogyakarta, 8 Juni 2019

Muhammad Shiddiq Al-Jawi