Home Fiqih Fiqih Muamalah HUKUM MENYEROBOT ANTRIAN DALAM FIQIH ISLAM

HUKUM MENYEROBOT ANTRIAN DALAM FIQIH ISLAM

2

Oleh : KH. M. Shiddiq Al-Jawi

 

Tanya :

Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Ustadz, harga emas batangan LM (logam mulia) Antam (PT. Aneka Tambang) dipengaruhi oleh situasi geopolitik, ekonomi, penetapan suku bunga Bank Federal, ketersediaan cadangan emas, panic buying dll, sehingga negara dan juga para pedagang serta investor (besar dan kecil) banyak yang memborong emas untuk cadangan devisa,

Fenonema ini menyebabkan orang berlomba membeli emas di gerai Antam dengan menggunakan nomor antrian online secara nasional di masing-masing kota. Pembelian dibatasi dan rebutan. Sangat sulit untuk membelinya sehingga ada jasa titipan menggunakan sistem “nge-war” pakai aplikasi tertentu (seperti bots, VPN atau lainnya) sehingga orang yang mau membeli menjadi sulit untuk log in ke website Antam.

Jadi kalau orang menggunakan jasa “ngewar” yang memanfaatkan bots, VPN, dsb berarti orang itu akan dapat menyerobot antrian (jumping the queu) atau mendapat proritas khusus yang tidak diperoleh oleh orang lain yang tidak menggunakan aplikasi-aplikasi khusus tersebut.

Jadi kami yang menggunakan jalur normal akhirnya tidak bisa log in ke website PT. Antam. Kalau pun bisa masuk, maka nomor antrian sudah habis. Dalam hitungan menit sudah habis, padahal kita sudah bisa masuk sebelum jam antrian dibuka. Akan tetapi begitu mendekati waktu antrian, kita langsung mental lagi dari awal dan bahkan sulit masuk lagi (log in) ke website PT. Antam. Apakah ini dibolehkan dalam Islam? Mohon penjelasan lebih lanjut, Ustadz. Hatur nuhun. (Tirta Negara, Bekasi)

 

Jawab :

Wa ‘alaikumus salam wr. wb.

 

Sebelumnya akan dijelaskan dulu apa itu definisi antrian dan contoh-contohnya. Setelah itu akan dijelaskan beberapa hukum syara’ yang terkait antrian dan perkecualian hukumnya, sesuai sistematika berikut ini:

(1)        Definisi Antrian.

(2)        Contoh-Contoh Antrian.

(3)        Hukum-Hukum Syara’ Seputar Antrian.

(4)        Perkecualian Hukum Menyerobot Antrian.

 

(1) Definisi Antrian

Antrian (Ingg : queue; Arab : اَلطَّابُوْرُ, al-thābūr) adalah barisan, susunan, atau kumpulan orang, atau barang, atau data yang menunggu untuk diproses, dilayani, atau mendapatkan giliran karena adanya permintaan yang melebihi kapasitas pelayanan. (Dari berbagai sumber, diolah).

 (2) Contoh-Contoh Antrian

-antrian pembeli yang membeli Mie Jawa atau gudeg di Yogya,

-antrian mobil menunggu lampu berubah menjadi hijau,

-antrian penumpang membeli makanan atau minuman di gerbong restorasi (kereta makan)

-antrian pasien menunggu layanan dokter,

-antrian nasabah menunggu layanan dari teller bank,

-antrian penumpang menunggu layanan check in di counter maskapai di bandara, dsb.

 (3) Hukum-Hukum Syara’ Terkait Antrian

(3.1) Hukum Antrian

Antrian itu sebenarnya hanya sarana (wasīlah) untuk mencapai tujuan, yaitu didapatkannya suatu pelayanan atau giliran bagi masyarakat pengantre, baik terkait dengan barang maupun jasa.

Antrian yang terkait tujuan mendapatkan suatu barang, misalnya antrian membeli makanan atau minuman di suatu resto atau café tertentu.

Antrian yang terkait tujuan mendapatkan suatu jasa, misalnya antrian untuk mendapatkan jasa kesehatan (dokter, dsb), atau mendapatkan layanan transaksi di bank, dsb.

Jadi hukum antrian sebagai sarana untuk mencapai tujuan itu bergantung pada tujuannya, sesuai dengan kaidah fiqih (al-qawā’id al-fiqhiyyah) yang berbunyi :

الْوَسَائِلُ تَتَّبِعُ الْمَقَاصِدَ فِي أَحْكَامِهَا

 Al-Wasā`ilu tattabi’u al-maqāshida fī ahkāmihā. Artinya, “Segala macam sarana itu hukumnya mengikuti hukum tujuan.” (Muhammad Shidqī Al-Būrnū, Mausū’ah Al-Qawā’id Al-Fiqhiyyah, Qism ke-12, hlm.199).

Maka dari itu, ada dua macam antrian dilihat dari segi halal haramnya tujuan antri;

Pertama, antrian yang halal (dibolehkan syariah), yaitu antrian untuk tujuan yang halal. Misalnya antrian pembeli untuk membeli yang barang yang halal di kasir di sebuah minimarket, antrian pasien menunggu layanan dokter, antrian masyarakat untuk membeli bensin di pom bensin (SPBU), dsb.

Kedua, antrian yang haram, yaitu antrian untuk tujuan yang haram. Misalnya antrian masyarakat untuk melakukan berbagai transaksi haram, misalnya antrian untuk mengambil kredit ribawi bank, untuk mendaftar asuransi, untuk menggadaikan barang di pegadaian; antrian pembeli untuk membeli sesuatu yang diharamkan syariah (khamr, daging babi, narkoba), dsb.

 

(3.2) Hukum Menyerobot Antrian

Hukum menyerobot antrian itu haram atau tidak diperbolehkan secara syariah, karena perbuatan itu termasuk kezhaliman (al-zhulmu) atau perbuatan melampaui batas (al-i’tidā’), yaitu melanggar hak orang lain. Maka hukumnya haram berdasarkan dalil-dalil umum dari Al-Qur`an dan As-Sunnah yang telah mengharamkan perbuatan kezhaliman (al-zhulmu) atau perbuatan melampaui batas (al-i’tidā’).

Dalil-dalil haramnya menyerobot antrian, antara lain firman Allah SWT :

﴿ وَلَا تَعْتَدُوا ۚ إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ الْمُعْتَدِينَ﴾

“Dan janganlah kamu melampaui batas, sesungguhnya Allah SWT tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.” (QS. Al-Baqarah : 190).

Dalam kitab Al-Tafsīr Al-Wasīth karya Syekh Muhammad Sayyid Al-Thantāwī (1/408), ditafsirkan ayat tsb sbb :

وَقَوْلُهُ ﴿وَلَا تَعْتَدُوا﴾ نَهْيٌ عَنْ اَلْإِعْتِدَاءِ بِشَتَّى صُوْرَةٍ وَيَدْخُلُ فِيهِ دُخُولًا أَوَّلِيَّا الِاعْتِدَاءُ فِي الْقِتَالِ. وَاَلْإِعْتِدَاءُ مُجَاوَزَةُ الْحَدِّ فِيمَا أَمَرَ اللَّهُ بِهِ أَوْ نَهَى عَنْهُ.

Artinya :

“Firman Allah SWT yang berbunyi ﴿وَلَا تَعْتَدُوا wa lā ta’tadū, artinya janganlah kamu melampuai batas, ini merupakan larangan melakukan perbuatan melampaui batas dalam segala macam bentuknya, termasuk di dalamnya dan yang terutama adalah melampaui batas dalam peperangan.

Adapun yang dimaksud “perbuatan melampaui batas” (اَلْإِعْتِدَاءُ) adalah melampaui batas dari apa yang telah diperintahkan oleh Allah atau dari apa yang telah dilarang oleh Allah.” (Muhammad Sayyid Al-Thanthāwī, Al-Tafsīr Al-Wasīth, 1/408).

Dalil dari As-Sunnah untuk haramnya menyerobot antrian, antara lain sabda Rasulullah SAW yang telah mengharamkan kezhaliman secara umum, termasuk di dalamnya menyerobot antrian. Sabda Rasulullah SAW dalam sebuah Hadits Qudusy, bahwa Allah SWT telah berfirman :

« يَا عِبَادِيْ، إنِّي حَرَّمْتُ الظُّلْمَ علَى نَفْسِيْ، وَجَعَلْتُهُ بيْنَكُمْ مُحَرَّمًا، فَلاَ تَظَالَمُوْا»

“Wahai hamba-hamba-Ku, sesungguhnya Aku (Allah) telah mengharamkan kezhaliman untuk diri-Ku, dan telah Aku jadikan kezhaliman itu sesuatu yang diharamkan di antara kalian. Maka janganlah kalian saling berbuat zhalim satu sama lain.” (HR. Muslim, no. 2577).

Dalil lainnya dari As-Sunnah mengenai haramnya menyerobot antrian, bahwa Rasulullah SAW telah menetapkan adanya hak bagi siapa saja yang memperoleh sesuatu yang menjadi hak publik (al-mubāh) secara lebih dulu daripada orang lain. Sabda Rasulullah SAW:

«مَنْ سَبَقَ إِلىَ مُبَاحٍ فَهُوَ أَحَقُّ بِهِ»

“Barangsiapa yang lebih dulu mendapatkan sesuatu yang menjadi hak publik (al-mubāh), maka dia lebih berhak mendapatkannya.” (HR. Abu Dawud).

Dalam riwayat lain, Rasulullah SAW telah bersabda :

لَا يُقِيْمَنَّ أحَدُكُمْ رَجُلًا مِنْ مَجْلِسِهِ ثُمَّ يَجْلِسُ فِيْهِ وَلَكِنْ تَوَسَّعُّوْا وَتَفَسَّحُوْا» رواه مسلم»

“Janganlah sekali-kali seseorang dari kamu meminta orang lain berdiri dari tempat duduknya kemudian dia menempati tempat duduknya orang lain itu, melainkan hendaklah kamu meluaskan dan melapangkan (majelis).” (HR. Muslim, no. 2177).

Imam Al-Nawāwī memberi syarah (penjelasan) hadits tersebut dengan berkata :

فَمَنْ سَبَقَ إلَى مَوْضِعٍ مُبَاحٍ فِي الْمَسْجِدِ وَغَيْرِهِ يَوْمَ الْجُمُعَةِ أَوْ غَيْرِهِ لِصَلَاةٍ أَوْ غَيْرِهَا فَهُوَ أَحَقُّ بِهِ، وَيَحْرُمُ عَلَى غَيْرِهِ إقَامَتُهُ لِهَذَا الْحَدِيثِ

“Maka barangsiapa yang lebih dulu mendapat suatu tempat yang menjadi hak publik (al-mubāh) di masjid atau selain masjid, pada hari Jum’at atau selain Jum’at, untuk sholat atau selain sholat, maka dia lebih berhak atas tempat itu, dan haram bagi orang lain untuk menempati tempat itu, karena hadits ini.” (Imam Al-Nawāwī, Syarah Shahīh Muslim, 14/160).

Berdasarkan dalil-dalil Al-Qur`an dan As-Sunnah yang telah kami kemukakan di atas, jelaslah bahwa menyerobot antrian itu haram hukumnya secara syariah, karena perbuatan tersebut termasuk kezhaliman (al-zhulmu) atau perbuatan melampaui batas (al-i’tidā’), yaitu melanggar hak orang lain yang sudah lebih dulu menempati posisinya.

 

(4) Perkecualian Hukum Menyerobot Antrian

Dikecualikan dari keharaman menyerobot antrian, 3 (tiga) kondisi sebagai berikut:

Pertama, jika orang-orang yang ada depan seseorang itu ridho didahului antriannya, yakni mereka melepaskan haknya (al-tanāzul ‘an al-haqq).

Dalil bolehnya menyerobot antrian jika orang-orang yang posisinya di depan seseorang telah ridho terhadap orang yang mendahuluinya dalam antrian, adalah berdasarkan hukum syara’ bolehnya melepaskan hak (al-tanāzul ‘an al-haqq).

Hal itu karena syara’ telah membolehkan apa yang dinamakan al-tanāzul ‘an al-haqq, yaitu seseorang itu sebenarnya mempunyai hak, tetapi dia tidak mengambil haknya. Misalnya seseorang yang punya hak menagih utang, maka syara’ membolehkan dia memutihkan utang pihak debitur sebagian atau seluruhnya (QS Al-Baqarah : 280). Syara’ juga membolehkan keluarga korban yang mempunyai hak meminta diyat dalam kasus pembunuhan tak sengaja, untuk tidak meminta diyat itu dari si pembunuh (QS Al-Nisā` : 92). Syara’ juga membolehkan istri memberikan maharnya (yang sebenarnya merupakan hak istri) kepada suaminya (QS Al-Nisā` : 4), dsb. (Lihat Hāzim Ismā’īl Jādullah, Al-Tanāzul ‘an Al-Haqq wa Al-Rujū’ anhu wa Atsaruhu fī al-Fiqh al-Islāmī, hlm. 37-70).

 

Kedua, karena alasan darurat. Misalnya ada pasien gawat darurat yang terancam jiwanya yang harus didahulukan antriannya di rumah sakit.

Dalil bolehnya menyerobot antrian karena alasan darurat, adalah kaidah fiqih yang berbunyi :

الضُّرُورَاتُ تُبِيحُ الْمَحْظُورَاتِ

Al-Dharūrātu tubīhu al-mahzhūrāt. Artinya, “Kondisi-kondisi darurat membolehkan hal-hal yang diharamkan.” (Shālih bin Ghānim Al-Sadlān, Al-Qawā’id Al-Kubrā wa Mā Tafarra`a Minhā, hlm. 272).

 

Ketiga, karena alasan hajat. Misalnya ada penumpang yang antriannya didahulukan oleh petugas maskapai karena pesawatnya sudah mau take off.

Dalil bolehnya menyerobot antrian karena alasan hajat, adalah kaidah fiqih yang berbunyi :

اَلْحَاجَةُ تُنَزَّلُ مَنْزِلَةَ الضَّرُوْرَةِ عَامَّةً كَانَتْ أَوْ خَاصَّةً

Al-Hājatu tunazzalu manzilat al-dharūrah ‘āmmatan kānat aw khāshshah. Artinya, “Adanya hajat (kebutuhan) berkedudukan seperti halnya kedudukan darurat (yaitu membolehkan yang haram), baik hajat yang bersifat umum (untuk masyarakat luas) maupun hajat yang bersifat khusus (untuk individu tertentu).” (Imam Jalāluddin Al-Suyūthī, Al-Asybāh wa Al-Nazhā`ir, hlm. 88; Muhammad Shidqī Al-Būrnū, Mausū’ah Al-Qawā’id Al-Fiqhiyyah, Qism ke-3 dan ke-4, hlm. 68). Wallāhu a’lam.

 

Yogyakarta, 13 Februari 2026

Muhammad Shiddiq Al-Jawi