Home Fiqih Fiqih Muamalah HUKUM MENJAGA GEREJA

HUKUM MENJAGA GEREJA

116

 

Oleh : KH. M. Shiddiq Al-Jawi

Tanya :

Ustadz, bolehkah seorang muslim menjaga gereja pada saat hari Natal? Mohon penjelasannya.

Jawab :

Jumhur ulama dari ulama Malikiyyah, Syafi’iyyah, dan Hanabilah berpendapat haram hukumnya seorang muslim bekerja untuk gereja, seperti membangun gereja (binā` al-kanā`is), menjaga gereja (ḥirāsat al-kanā`is), memberi dukungan kepada gereja baik dukungan finansial maupun dukungan lainnya, dan sebagainya. (Al-Mausū’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, 38/158; As-Sayyid ibn Ḥammūdah, Al-Nafā`is fī al-Kanā`is, hlm. 201 dan 203).

Dalam kitab Al-Mausū’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah dan kitab Al-Nafā`is fī al-Kanā`is disebutkan :

ذَهَبَ جُمْهُورُ الْفُقَهَاءِ إلَى أَنَّهُ لَا يَجُوزُ لِلْمُسْلِمِ أَنْ يَعْمَلَ لِأَهْلِ الذِّمَّةِ فِي الْكَنِيسَةِ نَجَّاراً أَو بَنّاءً أَوْ غَيْرَ ذَلِكَ

“Jumhur ulama berpendapat bahwa tidak boleh bagi seorang muslim bekerja bagi Ahludz Dzimmah (warga negara non-muslim dalam negara Khilafah) di gereja sebagai tukang kayu, tukang bangunan, dan pekerjaan lainnya.” (Al-Mausū’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, 38/158; As-Sayyid ibn Ḥammūdah, Al-Nafā`is fī al-Kanā`is, hlm. 201).

Dalam kitab Al-Nafā`is fī al-Kanā`is disebutkan :

وَيَتَلَخَّصُ إلَى أَنَّ عَمَلَ الْمُسْلِم فِي الْكَنَائِسِ أَوْ حِرَاسَتَهَا أَوْ تَدْعِيْمَهَا بِمَالٍ أَوْ غَيْرهِ لَا يَجُوْزُ

“Ringkasnya, sesungguhnya pekerjaan seorang muslim di gereja, atau aktivitas menjaga gereja, atau memberi dukungan kepada gereja dengan dana atau yang lainnya, hukumnya tidak boleh.”

(As-Sayyid ibn Ḥammūdah, Al-Nafā`is fī al-Kanā`is, hlm. 203).

Dalil haramnya menjaga gereja, secara garus besar ada tiga alasan, sebagaimana dijelaskan dalam kitab Al-Nafā`is fī al-Kanā`is oleh Syekh As-Sayyid ibn Ḥammūdah sebagai berikut :

… لِأَنَّهُ إِعانَةٌ عَلَى المَعْصيَةِ ، وَمِن خَصائِصِ دينِهِمْ الباطِلِ ، وَلِإِنَّهُ إِجارَةٌ تَتَضَمَّنُ تَعْظيمَ دينِهِمْ وَشَعائِرِهِمْ

“Karena hal itu [menjaga gereja] merupakan perbuatan membantu kemaksiatan, termasuk dalam ciri-ciri khas agama mereka yang batil, dan karena merupakan akad ijarah [bekerja] yang mengandung pengagungan agama mereka dan syiar-syiar mereka.” (As-Sayyid ibn Ḥammūdah, Al-Nafā`is fī al-Kanā`is, hlm. 203).

Uraian dalil-dalil haramnya menjaga gereja secara lebih terperinci adalah sebagai berikut :

Dalil pertama, adalah firman Allah SWT yang mengharamkan muslim untuk membantu terjadinya kemaksiatan, sesuai firman Allah SWT :

وَلَا تَعَاوَنُوْا عَلَى الْاِثْمِ وَالْعُدْوَانِ

“Dan janganlah kamu tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan.” (QS Al-Maidah : 2).

Dalil kedua, adalah dalil yang melarang muslim melakukan perbuatan tasyabbuh bil kuffar (menyerupai kaum kafir), yaitu melakukan perbuatan kaum kafir yang termasuk ke dalam cici-ciri khas agama mereka yang batil, yaitu sabda Rasulullah SAW :

مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ

”Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk ke dalam golongan mereka.” (Arab : man tasyabbaha bi qaumin fahuwa minhum). (HR Abu Dawud, Sunan Abi Dawud, Juz IV, hlm. 78, no 4033).

Yang dimaksud menyerupai kaum kafir (tasyabbuh bil kuffar) adalah menyerupai kaum kafir dalam hal-hal yang menjadi ciri khas kekafiran mereka, yang diungkapkan dengan kalimat fi khasha`ish diinihim al bathil (في خصائص دينهم الباطل), baik ciri khas kekafiran itu berasal dari agama mereka, misalnya dalam aqidah dan ibadah, maupun berasal dari adat istiadat mereka, seperti gaya hidup (pakaian, perhiasan, kendaraan, perilaku, musik, lagu, dll) dan sebagainya. (Imam Shan’ani, Subulus Salam, 4/175; Ali Ibrahim Mas’ud ‘Ajiin, Mukhalafah AlKuffar fi AsSunnah AnNabawiyyah, hlm. 14).

Dalil ketiga, adalah dalil yang melarang muslim melakukan akad ijarah [bekerja dengan upah] pada pekerjaan-pekerjaan yang diharamkan, apa pun pekerjaan itu, termasuk pekerjaan yang mengandung pengagungan agama dan syiar-syiar agama di luar Islam. Kaidah fiqih dalam masalah ini menyebutkan :

لاَ تَجُوْزُ اْلإِجَارَةُ عَلىَ الْمَنَافِعِ الْمُحَرَّمَةِ

“Tidak boleh akad ijarah pada segala bentuk manfaat [jasa] yang diharamkan syariah.”  (Arab : lā tajūzu al-ijāratu fi al-manāfi’ al-muharramah). (Imam Abu Ishaq Syirazi, Al-Muhadzdzab fi Fiqh Al-Imam Al-Syafi’i, Juz 2, hlm. 243, Imam Nawawi, Al-Majmu’ Syarah Al-Muhadzdzab, 15/3). Wallahu a’lam.

Yogyakarta, 30 Desember 2022

Shiddiq Al-Jawi