Home Soal Jawab Fiqih HUKUM MENJADI MARKETER TRAVEL UMROH DENGAN AKAD SAMSARAH

HUKUM MENJADI MARKETER TRAVEL UMROH DENGAN AKAD SAMSARAH

44
Oleh : KH. M. Shiddiq Al-Jawi | Pakar Fiqih Mu’amalah & Kontemporer

 

Tanya :

Assalamu’alaikum wr wb.

Ustadz afwan izin bertanya. Saya adalah marketer di sebuah travel umroh dengan akad samsaroh, setiap saya berhasil merekrut 1 jamaah, maka fee untuk saya Rp 1,5 juta. Dari pihak travel membolehkan saya untuk membentuk tim di bawah saya agar aktivitas marketing saya bisa lebih berkembang. Akad saya ke setiap anggota tim adalah akad ijaroh. Setiap anggota tim yang bekerja pada saya itu bisa merekrut 1 orang jamaah, maka saya gaji mereka Rp 1 juta. Apakah praktek seperti ini dibenarkan, Ustadz? Ataukah praktek seperti ini sama saja dengan praktek MLM? Jazakallah khairan atas jawabannya, Ustadz. (Fathia, Serang, Banten).

 

Jawab :

Wa ‘alaikumus salam wr. wb.

Pekerjaan Anda sebagai marketer umroh itu, tidak tepat disebut sebagai akad samsarah karena tidak sesuai dengan definisi samsarah (pekerjaan sebagai perantara dalam akad jual beli).

Syaikh Rawwas Qal’ah Jie mendefinisikan samsarah (Eng : brokerage) sebagai berikut :

السَّمْسَرَةُ هِيَ حِرْفَةٌ يَكُونُ مُحْتَرِفُهَا الْوَاسِطَةَ بَيْنَ الْبَائِعِ وَالْمُشْتَرِي

“Samsarah adalah suatu profesi dimana pelakunya menjadi perantara antara penjual dan pembeli (as-samsarah hiya hirfatun yakūnu muhtarifuhā  al-wāsithata bayna al-bā`i’ wa al-musytariy). (Rawwas Qal’ah Jie, Mu’jam Lughat Al-Fuqahā`, hlm. 191).

Dari definisi samsarah tersebut, jelas bahwa bahwa jenis akad yang terkait dengan pekerjaan sebagai simsār (perantara), adalah akad jual beli, bukan akad yang lain. Nah, apakah pekerjaan Anda sebagai marketer umroh itu terkait akad jual beli? Tidak, bukan?

Jadi, pekerjaan yang Anda lakukan sebagai marketer umroh, sesungguhnya tidak terkait dengan akad jual beli, melainkan terkait dengan akad ijārah, yaitu akad jasa (bekerja dengan mendapat upah) antara travel umroh dengan jamaah (peserta umroh). Kalaupun ada barang yang diberikan oleh travel umroh kepada peserta umroh, seperti baju batik seragam, kain ihram, peci, kerudung, koper, dsb, sifatnya hanya perkara ikutan (at-tābi’), yang tidak berdiri sendiri, tetapi tetap menginduk pada perkara yang pokok (al-matbū’), yaitu akad ijārah. Kaidah fiqih menyatakan :

اَلتَّابِعُ تَابِعٌ

At-tābi’ tābi’

(Perkara ikutan [cabang], hukumnya mengikuti perkara pokoknya). (Muhammad Shidqi Al Burnu, Mausū’ah Al-Qawā’id Al-Fiqhiyyah, Juz II, hlm.158).

Maka dari itu, ketika Anda menyebut pekerjaan Anda sebagai akad “samsarah”, ini adalah kekeliruan dalam penerapan hukum syara’ pada fakta (at-takyīf al-fiqhiy). Pekerjaan Anda itu, akadnya yang benar, adalah akad ijārah, bukan akad samsarah.

Kemudian, bolehkah Anda sebagai pekerja (ajīr) dari travel umroh dengan akad ijārah, membentuk tim untuk ikut menjadi marketer?

Jawabannya ada rincian (tafshīl) hukum syara’ sebagai berikut :

Pertama, jika akad antara Anda dengan travel umroh itu mengkhususkan Anda sebagai marketer secara by name, tidak boleh Anda men-sub-kan pekerjaan Anda kepada tim, melainkan Anda sendirilah yang harus mengerjakan pekerjaan marketer. Dalam fiqih ijarah, berarti objek akad atau ma’qūd alayhi dari akad ijārah ini adalah “manfaat al-syakhshi atau manfaat dari person tertentu, misal si Budi atau si Ahmad, dsb.

Kedua, jika akad antara Anda dengan travel umroh itu lebih memfokuskan pada “pekerjaan marketing”-nya, tanpa mementingkan “siapa” person yang melakukan marketingnya, maka boleh Anda men-sub-kan pekerjaan Anda kepada tim. Dalam fiqih ijarah, objek akad atau ma’qūd alayhi dari akad ijārah ini adalah “manfa’atul ‘amal” (manfaat dari pekerjaan), sehingga yang penting adalah terlaksananya pekerjaan, tanpa mempedulikan siapa person yang melakukan pekerjaan tersebut, apakah si Budi, atau si Ahmad dsb.

Demikianlah jawaban kami, dengan merujuk pada kitab An-Nizhām Al-Iqtishādiy fī Al-Islām, pada Bab Ijāratul Ajīr, karya Imam Taqiyuddin An-Nabhani, rahimahullāh ta’āla. Wallāhu a’lam.

 

Jakarta, 01 Desember 2023
Muhammad Shiddiq Al-Jawi