Home Fiqih Fiqih Muamalah HUKUM MENJADI AGEN BRI LINK

HUKUM MENJADI AGEN BRI LINK

55

Oleh : KH.M. Shiddiq Al-Jawi

 

Tanya :

Bismillaah afwan ada penjelasan terkait hukum jadi agen BRI LINK? (Ilham, Makassar)

 

Jawab :

Haram hukumnya menurut syara’ seseorang menjadi agen BRI LINK, dengan 2 (dua) alasan sebagai berikut :

Pertama, karena agen BRI LINK tersebut memberikan layanan-layanan yang walau sebagian halal, seperti transfer, setor dan tarik tunai, bayar listrik, bayar telepon, dsb, namun ada sebagian layanannya yang hukumnya haram. Misalnya, layanan bayar cicilan atau setoran pinjaman jika akad pokoknya berupa akad ribawi (mengandung unsur bunga). (Lihat : https://promo.bri.co.id/main/product/main/agen_brilink).

Dengan demikian, kedudukan agen BRI LINK telah menjadi perantara (al-wasīlah) untuk sesuatu yang haram, yaitu terjadinya akad utang atau pinjaman ribawi, maka menjadi agen BRI LINK hukumnya haram.

Padahal ada kaidah fiqih yang menyebutkan :

اَلْوَسِيْلَةُ إِلىَ اْلحَرَامِ حَراَمٌ

“Segala perantaraan menuju yang haram, hukumnya juga haram.” (Abu ‘Abdirrahman Al-Jaza`iri, Al-Qawā`id Al-Fiqhiyyah Al-Mustakhrajah min I’lām Al-Muwaqqi’īn, hlm. 502).

Kedua, karena untuk menjadi agen BRI LINK, salah satu syaratnya adalah agen harus menyetor kepada BRI uang jaminan sebesar Rp 3.000.000,- dan saldo tersebut diblokir selama seseorang menjadi agen BRI LINK. (Lihat : https://brilink.bri.co.id/index.php/syarat-ketentuan)

Padahal status uang jaminan menurut syariah adalah qardh (pinjaman), bukan rahn (jaminan utang) karena kedudukan agen BRI LINK adalah wakil dari BRI dengan akad wakalah bil ujrah, bukan pihak debitur (mustaqridh) yang berutang dari BRI dengan akad qardh.

Maka menjadi agen BRI LINK artinya adalah menjadi wakil dari BRI, yang akadnya wakalah bil ujrah, tapi mensyaratkan wakil untuk memberi pinjaman (qardh) kepada BRI. Persyaratan setor jaminan ini tidak boleh menurut syariah Islam, karena dua alasan sebagai berikut :

 Pertama, karena telah terjadi penggabungan akad qardh yang sifatnya akad tabarru’ (sosial) dengan akad wakalah bil ujrah (ijarah), yang sifatnya tijarah (komersial). Penggabuangan dua akad tersebut telah diharamkan syariah, sesuai sabda Rasulullah SAW:

لاَ يَحِلُّ سَلَفٌ وَبَيْعٌ وَلاَ شَرْطَانِ فِى بَيْعٍ وَلاَ رِبْحُ مَا لَمْ تَضْمَنْ وَلاَ بَيْعُ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ

“Tidak halal menggabungkan akad qardh (akad tabarru’) dengan akad jual beli (akad tijarah). Tidak halal ada dua persyaratan dalam satu jual beli. Tidak halal ada keuntungan yang kamu tidak menjamin (kerugiannya/risikonya). Tidak halal menjual barang yang tidak ada di sisimu.” (HR. Abu Daud, no. 3504 dan Tirmidzi, no. 1234).

Kedua, karena telah terjadi shafqataini fi shafqah wahidah, yaitu satu akad yang mensyaratkan akad lain. Dalam kasus agen BRI LINK ini, terjadinya akad wakalah bil ujrah, mensyaratkan adanya qardh (setor jaminan) sebagai syaratnya, Hal ini telah dilarang oleh Rasulullah SAW, sesuai hadits dari Ibnu Mas’ud RA, dia berkata :

نَهَى رَسُوْلُ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ صَفْقَتَيْنِ فِيْ صَفْقَةٍ وَاحِدَةٍ

”Rasulullah SAW telah melarang dua kesepakatan dalam satu kesepakatan.” (shafqataini fi shafqah wahidah). (HR. Ahmad, Musnad Ahmad, Juz I, hlm. 398, nomor hadits 3783; HR Al Bazzar, Musnad Al-Bazzar, Juz V, hlm. 384, nomor hadits 2017).

Yang dimaksud dengan sabda Rasulullah SAW,”Dua kesepakatan dalam satu kesepakatan” (shafqataini fi shafqah wahidah), menurut Imam Taqiyuddin An Nabhani, adalah adanya dua akad dalam satu akad (wujuudu ‘aqdaini fi ‘aqdin wahid). Dengan kata lain, hadits tersebut melarang adanya satu akad yang mensyaratkan adanya akad yang lain (wa huwa yusytarathu fi al ‘aqdi ‘aqdun akhar) sebagaimana kata Syekh Yusuf As-Sabatin. (Taqiyuddin An-Nabhani, Al-Syakhshiyyah Al-Islamiyyah, Juz II, hlm. 305; Taqi Utsmani, Fiqh Al-Buyu’, Juz I, hlm. 505; Yusuf As-Sabatin, Al-Buyu’ Al-Qadimah wa Al-Mu’ashirah, hlm. 27).

Kesimpulannya, menjadi agen BRI LINK hukumnya haram, karena : (1) ada sebagian layanannya yang haram, dan (2) terjadi penggabungan dua akad dalam satu akad, atau dengan kata lain, terjadi satu akad yang mensyaratkan akad lain, yaitu akad setor jaminan (akad qardh) yang menjadi syarat bagi orang yang mau menjadi agen BRI LINK (akad wakalah bil ujrah). Wallahu a’lam.

 

Bandung, 6 Juni 2024

Muhammad Shiddiq Al-Jawi