Home Fiqih Fiqih Muamalah HUKUM MENGEMBALIKAN PINJAMAN EMAS DENGAN UANG RUPIAH

HUKUM MENGEMBALIKAN PINJAMAN EMAS DENGAN UANG RUPIAH

126

Tanya :

Ustadz, ada kasus A pinjam dari B emas 1 gram tahun 2014, yang saat itu harga 1 gram = Rp 550 ribu, dengan perjanjian pinjaman emas itu boleh dilunasi dengan uang atau dengan emas. Pada tahun 2022 A baru mengembalikan pinjaman kepada B. Bolehkah A mengembalikan pinjaman emas kepada B bukan dalam bentuk emas, tapi dalam bentuk uang rupiah senilai Rp 947.000 sesuai harga emas 1 gram pada hari ini (per Senin 12 September tahun 2022)? (Sarah, Jogjakarta).

 

Jawab :

 

Boleh hukumnya menurut syara’ mengembalikan pinjaman (qardh) berupa emas dengan uang rupiah, dengan 3 (tiga) syarat sbb :

 

Pertama, kesepakatan (perjanjian) pengembalian dengan uang rupiah itu dilakukan saat jatuh tempo pengembalian pinjaman, tidak dilakukan saat terjadinya akad pinjaman (qardh).

 

Kedua, pengembalian dengan uang rupiah itu menggunakan harga emas saat jatuh tempo pengembalian, tidak menggunakan harga emas saat terjadinya akad pinjaman.

 

Ketiga, pengembalian dengan uang dilakukan secara kontan (cash), yaitu dengan pembayaran satu kali sekaligus lunas, tidak diangsur.

 

Dalil syarat pertama, hadits Nabi SAW yang melarang terjadinya riba nasî`ah akibat penundaan (ta’khîr) dalam pertukaran harta-harta ribawi : .

 

عَنْ عُبَادَةَ بْنِ الصَّامِتِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم : الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلاً بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ

 

Dari Ubadah bin Ash-Shamit RA, Rasulullah SAW bersabda,”Emas ditukarkan dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, jewawut dengan jewawut (asy-sya’îr bi asy-sya’îr), kurma dengan kurma, garam dengan garam, harus sama takarannya (mitslan bi mitslin sawâ`an bi sawâ`in) dan harus dilakukan dengan kontan (yadan bi yadin). Jika berbeda jenis-jenisnya, maka juallah sesukamu asalkan dilakukan dengan kontan.” (HR. Muslim, no 1587).

 

Hadits ini dalil untuk syarat pertama, yaitu kesepakatan pengembalian emas dengan uang rupiah wajib dilakukan saat jatuh tempo pengembalian pinjaman, sebab jika perjanjiannya dilakukan di awal saat akad pinjaman, pasti terjadi penundaan penyerahan rupiah yang dipertukarkan dengan emas. Ini dilarang. Maka supaya tidak terjadi penundaan, yakni supaya terjadi secara kontan (yadan biyadin), kesepakatan pengembalian emas dengan rupiah itu hanya dibolehkan saat jatuh tempo pengembalian pinjaman, tidak boleh saat terjadinya akad pinjaman (qardh).

 

Adapun dalil syarat kedua dan ketiga, hadits berikut ini :

 

عَنْ ابْنِ عُمَرَ رضي الله عنه قَالَ: ” كُنْتُ أَبِيعُ الْإِبِلَ بِالدَّنَانِيرِ [أي مؤجلا] وَآخُذُ الدَّرَاهِمَ، وَأَبِيعُ بِالدَّرَاهِمِ وَآخُذُ الدَّنَانِيرَ، فسألت رسول الله صلى الله عليه وسلم عن ذلك فقال : لَا بَأْسَ أَنْ تَأْخُذَهَا بِسِعْرِ يَوْمِهَا مَا لَمْ تَفْتَرِقَا وَبَيْنَكُمَا شَيْءٌ

 

Dari Ibnu Umar RA, dia berkata,”Dulu saya menjual unta dengan dinar [yaitu dibayar tempo, tak kontan] namun saya mengambil [harganya] dengan dirham. Dulu saya juga menjual unta dengan dirham [secara tempo, tak kontan] namun saya mengambil harganya dengan dinar. Lalu saya bertanya kepada Rasulullah SAW mengenai jual beli itu, maka Rasulullah SAW bersabda,”Tidak apa-apa kamu mengambil harga unta dengan harga pada hari itu [hari jatuh tempo], selama kalian berdua [penjual dan pembeli] tidak berpisah sementara di antara kalian berdua masih ada sesuatu [sisa pembayaran utang].” (HR Ahmad, no. 6239; Abu Dâwud, no. 3354; An-Nasâ`i, no 4582; Tirmidzi, no 1242; dan Ibnu Mâjah, no. 2262).

 

Hadits ini dalil untuk syarat kedua, yaitu pengembalian dengan uang rupiah menggunakan harga emas saat jatuh tempo, karena hadits ini menunjukkan bahwa penjual yang mempunyai piutang pada pembeli, dalam jual beli utang (tempo), boleh mengambil piutang yang asalnya dalam dinar, tapi dia mengambilnya dalam dirham, asalkan menggunakan nilai tukar hari itu (hari jatuh tempo), bukan menggunakan nilai tukar saat akad jual beli.

 

Hadits ini juga dalil untuk syarat ketiga, yaitu pengembalian dengan uang wajib dilakukan secara kontan (cash), yaitu tidak boleh diangsur, karena hadits ini menunjukkan pada saat penjual dan pembeli berpisah, tidak boleh ada sisa pembayaran utang yang belum terbayarkan. Dengan kata lain, pengembalian pinjaman emas dengan uang wajib dilakukan secara kontan (cash), yaitu dengan pembayaran satu kali sekaligus lunas, tidak boleh diangsur, supaya tidak ada sisa pembayaran utang yang belum dibayar di antara keduanya. Wallâhu a’lam.

 

Yogyakarta, 13 September 2022

M. Shiddiq Al-Jawi