Home Fiqih Fiqih Siyasah HUKUM MEMBOIKOT PRODUK-PRODUK PRO ZIONIS

HUKUM MEMBOIKOT PRODUK-PRODUK PRO ZIONIS

203

Oleh : KH. M. Shiddiq Al-Jawi

 

Tanya :

Ustadz, mohon dijelaskan hukumnya memboikot produk-produk Israel atau produk-produk yang pro Israel, yaitu yang memberikan sebagian keuntungan bisnisnya kepada Israel? (Hamba Allah).

 

Jawab :

Hukum asalnya adalah boleh bermuamalah dengan kaum kafir dzimmi (Ahludz Dzimmah), yaitu orang-orang kafir yang menjadi warga negara dari negara Islam (Daulah Al-Khilafah).

 Dalilnya firman Allah SWT  :

لَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ

“Allah tidak melarang kamu berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu dalam urusan agama dan tidak mengusir kamu dari kampung halamanmu. Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil.” (QS. Al-Mumtahanah : 8).

Dalil lainnya karena Rasulullah SAW pernah bermuamalah dengan orang Yahudi di Madinah, berdasarkan hadits dari ‘A`isyah RA sebagai berikut :

عن عائشة رضي الله عنها قالت : ( اشْتَرَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ يَهُودِيٍّ طَعَامًا بِنَسِيئَةٍ وَرَهَنَهُ دِرْعَهُ ) رواه البخاري ( 1990 ) ومسلم ( 1603 )

Dari  ‘A`isyah RA, dia berkata, “Rasulullah SAW telah membeli dari seorang Yahudi bahan makanan dengan cara utang dan Rasulullah SAW menggadaikan baju besinya kepada orang Yahudi itu.” (HR. Bukhari 1990; Muslim 1603).

 

Adapun hukum bermuamalah dengan kaum kafir harbi (Al-Kāfir Al-Harbi), yaitu orang-orang kafir yang tidak menjadi warga negara dari negara Islam (Daulah Al-Khilāfah), dibagi menjadi 2 (dua) sebagai berikut :

Pertama, kafir harbi secara hukum (hukman/de jure), yaitu orang kafir yang tidak sedang berperang secara riil dengan kaum muslimin. Negaranya disebut Al-Daulah Al-Muhāribah Hukman. Hukum muamalah dengan kafir harbi secara hukum ini terdapat rincian (tafshīl) sebagai berikut :

1).Tidak boleh, jika yang diperjualbelikan adalah barang-barang strategis yang dapat memperkuat mereka, seperti persenjatan militer dalam segala jenisnya, seperti tank, pesawat tempur, dsb.

Dalilnya karena barang strategis tersebut dapat memperkuat kaum kafir sehingga dilarang, sesuai firman Allah SWT :

وَلَا تَعَاوَنُوْا عَلَى الْاِثْمِ وَالْعُدْوَانِۖ

”Dan janganlah kamu tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan.” (QS Al-Mā`idah : 2).

2).Boleh, jika yang diperjualbelikan bukan barang-barang strategis yang dapat memperkuat mereka, seperti baju, perhiasan, bahan makanan, dsb. Adapun dalil kebolehannya karena perdagangan barang non-strategis tidak dianggap tolong menolong dalam dosa dan permusuhan yang telah dilarang dalam QS Al-Mā`idah : 2 tersebut. (Taqiyuddin An-Nabhani, An-Nizhām Al-Iqtishādi fī Al-Islām, hlm. 300).

Kedua, kafir harbi secara fakta (fi’lan/de facto), yaitu orang kafir yang sedang berperang secara riil dengan kaum muslimin. Negaranya disebut Al-Daulah Al-Muhāribah Fi’lan. Hukum bermuamalah dengan kafir harbi secara fakta (fi’lan/de facto) ini adalah tidak boleh (haram) menurut Syariah Islam, baik yang diperdagangkan barang strategis maupun non-strategis.

Imam Taqiyuddin An-Nabhani menjelaskan hukumnya sebagai berikut :

هَذَا بِالنِّسْبَةِ لِلتِّجاَرَةِ مَعَ دَارِ الْحَرْبِ الْمُحاَرِبَةِ حُكْماً، أَماَّ لَوْ كاَنَتْ دَارَ الْحَرْبِ الْمُحاَرِبَةِ فِعْلاً (كَإِسْرَائِيْلَ)، فَإِنَّهُ لاَ تَجُوْزُ التِّجاَرَةُ مَعَهاَ، لاَ فِي السِّلاَحِ وَلاَ فِي الطَّعاَمِ، وَلاَ فِيْ غَيْرِهِ،لإِنَّ فِيْ ذَلِكَ تَقْوِيَّةٌ لَهاَ عَلىَ الصُّمُوْدِ ضِدّ الْمُسْلِمِيْنَ، فَيَكُوْنُ مُعاَوَنَةً عَلىَ اْلإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ فَيُمْنَعُ. (تقي الدين النبهاني، النظام الإقتصادي في الإسلام، ص 300).

“Ini (penjelasan sebelumnya) berkaitan dengan hukum berdagang dengan Al-Daulah Al-Muharibah Hukman. Adapun kalau berdagangnya itu dengan Al-Daulah Al-Muhāribah Fi’lan (seperti Israel) maka tidak boleh hukumnya berdagang dengan Israel itu, baik barang dagangannya itu senjata, maupun bahan makanan, maupun barang yang lainnya. Hal ini karena dalam perdagangan (al-tijārah) dengan Israel, terdapat penguatan bagi Israel untuk terus bertahan melawan kaum muslimin, sehingga perdagangan dengan Israel akan menjadi bantuan (pertolongan) untuk melakukan dosa dan permusuhan, maka hal ini dilarang.” (Taqiyuddin An-Nabhani, An-Nizhām Al-Iqtishādi fī Al-Islām, hlm. 300).

Berdasarkan penjelasan di atas mengenai haramnya umat Islam melakukan aktivitas perdagangan (al-tijārah) dengan Israel, jelaslah bahwa haram hukumnya bagi umat Islam untuk membeli produk-produk Israel, ataupun membeli produk-produk yang pro Israel, yaitu barang-barang yang produsennya boleh jadi bukan Israel, tetapi memberikan dukungan finansial kepada Israel.

Dalil keharamannya adalah keumuman dalil yang mengharamkan ta’āwun dalam dosa dan permusuhan (QS Al-Mā`idah : 2), dan keumuman dalil yang melarang umat Islam bermuamalah dengan kaum kafir yang telah memerangi dan mengusir umat Islam dari rumah-rumah mereka (QS Al-Mumtahanah : 8-9). Wallāhu a’lam.

 

Solo, 4 Juni 2024

Muhammad Shiddiq Al-Jawi