Home Fiqih Fiqih ibadah HUKUM JASA MENYEMBELIH KURBAN TANGGAL 14 ZULHIJJAH

HUKUM JASA MENYEMBELIH KURBAN TANGGAL 14 ZULHIJJAH

108

 

Oleh : KH. M. Shiddiq Al-Jawi

Tanya :

اَلسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّٰـهِ وَبَرَكاتُهُ‎🤝

Ustadz, afwan mau tanya. Ana lihat teman-teman saya ada yang terlibat melakukan akad ajir pemotongan hewan qurban di hari Ahad yang itu sudah di luar hari tasyriq, dengan alasan sudah berkonsultasi ke seorang Ustadz yang Idul Adhanya ikut hari Rabu 28 Juni 2023. Pertanyaan saya :

(1) Apa boleh ada Ustadz yang memfatwakan seperti itu? Padahal Ustadz itu mengikuti pendapat bahwa Idul Adha-nya kemarin (Rabu 28 Juni 2023), bukan hari ini, Kamis 29 Juni 2023.
(2) Bolehkah mengadakan akad ijarah untuk mempekerjakan tukang sembelih yang akan menyembelih kurban pada hari Ahad tanggal 2 Juli 2023 (tanggal 14 Zulhijjah).
Mohon jawabannya mumpung itu belum terjadi.🙏 (Hamba Allah, Jakarta).

Jawab :

Wa ‘alaikumus salam wr.wb.

Bagi seseorang yang ber-Iedul Adha pada hari Rabu 28 Juni 2023, hari Ahad 2 Juli 2023 berarti sudah tanggal 14 Zulhijjah 1444 H. Jelas ini berarti sudah melampaui batas akhir waktu penyembelihan, yaitu tibanya waktu maghrib pada hari tasyriq ketiga, yaitu hari Sabtu 13 Dzulhijjah 1444 atau tanggal 1 Juli 2023.

Ustadz tersebut jika memfatwakan bolehnya menyembelih korban tanggal 14 Dzulhijjah 1444 H (Ahad 2 Juli 2023) berarti telah memfatwakan pendapat mujtahid lain yang bukan pendapat mujtahid yang berlaku untuk dirinya sendiri.

Hal ini tidak boleh secara syara’, karena dalam persoalan ijtihadiyah yang sifatnya khilafiyah, hukum Allah yang berlaku bagi seseorang dalam satu masalah, adalah satu, tidak berbilang (lebih dari satu pendapat), demikian sebagaimana penjelasan Imam Taqiyuddin An Nabhani dalam kitabnya Al-Syakhshiyyah Al-Islamiyyah Juz I.

Imam Taqiyuddin An Nabhani, rahimahullah, mengatakan :

حكم الله بالنسبة للشخص الواحد في المسألة الواحدة واحد لا يتعدد

“Hukum Allah yang berlaku bagi satu orang dalam satu masalah, adalah satu, tidak berbilang (lebih dari satu pendapat).” (Taqiyuddin An Nabhani, Al-Syakhshiyyah Al-Islamiyyah, Juz I).

Hal ini berlaku secara umum, baik bagi seorang muslim biasa maupun bagi seorang mufti. Maka sebagaimana muslim tidak boleh mengamalkan pendapat lain yang bukan pendapat bagi dirinya, maka demikian pula seorang mufti, dia tidak boleh memfatwakan pendapat mazhab lain yang bukan mazhab yang berlaku untuk dirinya.

Ini jawaban untuk pertanyaan pertama.

Adapun jawaban untuk pertanyaan kedua, bahwa jasa memotong hewan kurban itu hanya cabang dari masalah pokok, yaitu hari penyembelihan. Jika tukang sembelih memotong di hari penyembelihan yang dibolehkan syara’, maka jasa memotongnya boleh. Jika tukang sembelih itu memotong di hari penyembelihan yang tidak dibolehkan syara’, maka jasa memotongnya juga tidak boleh hukumnya.

Kaidah fiqih dalam masalah ini menyebutkan :

اَلتَّابِعُ تَابِعٌ

At-Taabi’u taabi’un.

(Hukum masalah cabang itu mengikuti masalah pokoknya).

(Muhammad Shidqi Al Burnu, Mausu’ah Al Qawa’id Al Fiqhiyah, Juz II, hlm.158).

Sekian penjelasan kami. Semoga bermanfaat.

 

Banyumas, 29 Juni 2023

Muhammad Shiddiq Al-Jawi