Home Soal Jawab Fiqih HUKUM INSEMINASI BUATAN

HUKUM INSEMINASI BUATAN

7
Oleh : KH. M. Shiddiq Al-Jawi | Pakar Fiqih Kontemporer

 

Tanya :

Ustadz, apa hukumnya inseminasi buatan? (Hamba Allah)

 

Jawab :
Fakta Inseminasi Buatan

Inseminasi buatan atau populer dengan istilah artificial insemination, adalah teknik pembuahan (fertilisasi) dengan cara mengambil sperma suami, lalu disuntikkan ke dalam leher rahim (serviks) isteri. Cara ini mirip dengan bayi tabung, hanya saja dalam bayi tabung, sel telur dan sel sperma dipertemukan di luar rahim. Sedangkan dalam inseminasi buatan (artificial insemination), sel telur dan sel sperma dipertemukan di tempat asalnya yang alamiah, yaitu di dalam rahim.

Tahapan Inseminasi buatan (artificial insemination) ada 4 (empat) tahapan sbb :

Pertama, stimulasi sel telur.
Kedua, pengambilan sperma.
Ketiga, proses inseminasi.
Keempat, proses menunggu.

Penjelasannya sebagai berikut:

Pertama, pada tahap stimulasi sel telur, dilakukan tindakan berupa pemberian obat kesuburan (clomid atau letrozole) pada wanita. Obat ini mendorong pelepasan hormon-hormon tertentu dari kelenjar pituitari, yaitu hormon luteinizing (Luteinizing hormone/LH) dan hormon perangsang folikel (follicle-stimulating hormone/FSH), yang mendorong pelepasan telur dan juga mendorong telur untuk matang.

Kedua, tahap pengambilan sperma. Sperma yang terbaik akan diambil dan dipilih untuk membuahi sel telur. Sebelum disuntikkan ke dalam vagina, sampel sperma akan dicuci terlebih dahulu, untuk memilih sel sperma yang sehat dan yang tidak.

Ketiga, proses inseminasi. Yaitu proses dimana dokter memasukkan kateter yang sangat kecil ke dalam leher rahim, lalu menyuntikkan sperma yang terpilih ke dalam leher rahim.

Proses inseminasi buatan akan dilakukan pada masa subur atau ovulasi, yang biasanya terjadi sekitar 24-36 jam setelah lonjakan hormon LH yang mengindikasikan ovulasi akan segera terjadi.

Keempat, proses menunggu, yaitu isteri menunggu sekitar 2 minggu untuk melihat apakah dia berhasil hamil ataukah tidak. (https://www.orami.co.id/magazine/inseminasi-buatan).

 

Hukum Inseminasi Buatan

Hukum Inseminasi buatan adalah ja`iz (boleh) menurut syara’ dengan syarat-syaratnya, berdasarkan 3 (tiga) alasan sebagai berikut :

Pertama, karena terdapat dalil Al-Qur`an yang membolehkan pembuahan seperti fakta inseminasi buatan, sesuai firman Allah SWT :

نِسَاؤُكُمْ حَرْثٌ لَّكُمْ فَأْتُوا حَرْثَكُمْ أَنَّىٰ شِئْتُمْ

Isteri-isterimu (seperti) tanah tempat bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki…” (Qs. al-Baqarah [2]: 223).

Ayat tersebut secara umum menunjukkan bolehnya mendatangi tanah tempat bercocok tanam (vagina isteri) dengan cara (kaifiyah) bagaimana saja sesuai kehendak suami. Termasuk dalam keumuman ayat ini adalah pembuahan (fertilisasi) dengan berbagai macam tekniknya, yang salah satunya adalah teknik inseminasi buatan (artificial insemination), yaitu pembuahan dengan cara mengambil sperma suami, lalu disuntikkan ke dalam leher rahim isteri. (Syeichul Hadipermono, Bayi Tabung dan Rekayasa Genetika, Surabaya: Wali Demak Press, 1995, hal. 10; Abdurrahman Al-Baghadi, Emansipasi Adakah Dalam Islam, Jakarta : Gema Insani Press, 1988).

Kedua, inseminasi buatan dibolehkan karena merupakan upaya untuk mewujudkan apa yang disunnahkan oleh Islam, yaitu kelahiran dan berbanyak anak, yang merupakan salah satu tujuan dasar dari suatu pernikahan. (Abdul Qadim Zallum, Hukm Al-Syar’i fi Al-Istinsakh, hlm. 28-30).

Diriwayatkan dari Anas RA bahwa Nabi SAW telah bersabda :

تَزَوَّجُوا الوَدُودَ الوَلودَ ، فإني مُكَاثِرٌ بكم الأنبياءَ يومَ القيامةِ

“Menikahlah kalian dengan perempuan yang penyayang dan subur (peranak), sebab sesungguhnya aku akan berbangga di hadapan para nabi dengan banyaknya jumlah kalian pada Hari Kiamat nanti.” (HR. Ahmad).

Ketiga, inseminasi buatan juga dibolehkan karena termasuk upaya berobat (al-tadāwi) untuk mengatasi kesulitan mempertemukan sel sperma suami dan sel telur istri secara alamiah melalui hubungan seksual yang normal. Padahal dalam Islam berobat itu adalah sesuatu yang disunnahkan (mandub) sesuai hadits sbb :

عَنْ أَبِي الدَّرْدَاءِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ اللهَ أَنْزَلَ الدَّاءَ وَالدَّوَاءَ وَجَعَلَ لِكُلِّ دَاءٍ دَوَاءً فَتَدَاوَوْا وَلاَ تَدَاوَوْا بِحَرَامٍ  [رواه أبو داود]

Dari Abu Darda’ RA, ia berkata,”Rasulullah SAW bersabda,’Sesungguhnya Allah telah menurunkan penyakit dan obat, dan menjadikan bagi setiap penyakit ada obatnya. Maka hendaklah kamu berobat, tetapi janganlah kamu berobat dengan sesuatu yang haram.” (HR. Abu Dawud). (Abdul Qadim Zallum, Hukm Al-Syar’i fi Al-Istinsakh, hlm. 28-30).

Hanya saja, dalam inseminasi buatan ini, disyaratkan sel sperma yang membuahi sel telur itu haruslah harus milik suami dan isteri yang terikat dengan akad nikah yang sah menurut syara’. Maka dari itu haram hukumnya menyuntikkan sperma laki-laki ke dalam rahim perempuan yang bukan isterinya. (Abdul Qadim Zallum, Hukm Al-Syar’i fi Al-Istinsakh, hlm. 28-30).

Haram pula menyuntikkan sperma ke dalam rahim isteri sah dari laki-laki sumber sel sperma, tetapi istri itu bukan pemilik sel telur. Misalnya, dia itu istri kedua, sementara pemilik sel telur adalah istri pertama, bukan istri kedua. Ini tetap diharamkan karena akan mengacaukan nasab atau garis keturunan, yaitu ketidakjelasan siapa ibu yang sesungguhnya dari bayi yang dilahirkan melalalui proses inseminasi buatan ini. Rasulullah SAW telah bersabda :

أيُّما امرأةِ أَدْخَلَتْ على قومٍ مَنْ ليس منهم، فليست مِنَ اللهِ في شيءٍ، ولن يُدْخِلَها اللهُ جَنَّتَه

“Siapa saja wanita yang memasukan kepada suatu kaum (nasab) yang bukan dari kaum itu, maka dia tidak akan mendapat sesuatu pun dari Allah, dan Allah tidak akan memasukkannya ke dalam surga.” (HR. Abu Dawud, Nasa`i, dan Ibnu Majah). (Abdul Qadim Zallum, Hukmu Al-Syar’i fi Al-Istinsakh, hlm. 16-17).

 

Penutup

Inilah hukum untuk Inseminasi Buatan dalam syariah Islam, suatu ketentuan hukum yang paling baik untuk seluruh manusia. Firman Allah SWT :

اَفَحُكۡمَ الۡجَـاهِلِيَّةِ يَـبۡغُوۡنَ​ وَمَنۡ اَحۡسَنُ مِنَ اللّٰهِ حُكۡمًا لِّـقَوۡمٍ يُّوۡقِنُوۡنَ

“Sapakah hukum jahiliyah (hukum selain Islam) yang mereka kehendaki? Dan (hukum) siapakah yang lebih daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin?” (QS. Al-Ma`idah [5] : 50).

Jadi Islam telah membolehkan Inseminasi Buatan, tidak melarangnya, namun dengan syarat-syarat tertentu dalam koridor hukum Allah, agar manusia yang awalnya tidak berketurunan dapat mempunyai anak dan hidup berbahagia, tanpa melanggar aturan Allah SWT.

Jelaslah bahwa Islam sebagai cara hidup yang suci merupakan peradaban (al-hadharah) yang sangat mulia, yang sangat berbeda dengan Peradaban Barat yang najis, yang telah membolehkan Inseminasi Buatan secara liar tanpa norma agama. Mereka membolehkan inseminasi buatan dengan donor sperma dari laki-laki  yang bukan suami, jelas ini sesuatu yang diharamkan dalam hukum Islam.

Itulah Peradaban Barat yang sekuler, yang telah menjauhkan agama dalam pengaturan kehidupan publik mereka. Mereka membolehkan inseminasi buatan dengan donor sperma dari laki-laki yang bukan suami dari seorang perempuan. Teknik seperti ini sungguh telah memperlakukan manusia itu sama derajatnya dengan binatang ternak seperti babi atau sapi yang sering mendapat treatment berupa inseminasi buatan dari donor sperma. Maha benar Allah dengan firman-Nya :

وَلَقَدْ ذَرَأْنَا لِجَهَنَّمَ كَثِيرًا مِّنَ ٱلْجِنِّ وَٱلْإِنسِ ۖ لَهُمْ قُلُوبٌ لَّا يَفْقَهُونَ بِهَا وَلَهُمْ أَعْيُنٌ لَّا يُبْصِرُونَ بِهَا وَلَهُمْ ءَاذَانٌ لَّا يَسْمَعُونَ بِهَآ ۚ أُو۟لَٰٓئِكَ كَٱلْأَنْعَٰمِ بَلْ هُمْ أَضَلُّ ۚ أُو۟لَٰٓئِكَ هُمُ ٱلْغَٰفِلُونَ

“Dan sesungguhnya Kami jadikan untuk (isi neraka Jahannam) kebanyakan dari jin dan manusia, mereka mempunyai hati, tetapi tidak dipergunakannya untuk memahami (ayat-ayat Allah) dan mereka mempunyai mata (tetapi) tidak dipergunakannya untuk melihat (tanda-tanda kekuasaan Allah), dan mereka mempunyai telinga (tetapi) tidak dipergunakannya untuk mendengar (ayat-ayat Allah). Mereka itu sebagai binatang ternak, bahkan mereka lebih sesat lagi. Mereka itulah orang-orang yang lalai.” (QS. Al-A’raf : 279). Wallahu a’lam.

 

Pontianak, 23 Januari 2026
Muhammad Shiddiq Al-Jawi