
Oleh : KH. M. Shiddiq Al-Jawi
Tanya :
Ustadz, apa hukumnya bayi tabung? (Hamba Allah)
Jawab :
Fakta Bayi Tabung
Bayi tabung atau disebut In Vitro Fertilization (IVF) adalah prosedur teknologi reproduksi di mana sel telur dibuahi oleh sperma di luar tubuh (yaitu di dalam tabung, bukan di tempat alaminya yaitu rahim). Embrio yang terbentuk di dalam tabung kemudian ditanamkan ke dalam rahim agar dapat tumbuh menjadi kehamilan. Prosedur ini bertujuan membantu pasangan suami istri mengatasi masalah infertilitas (ketidaksuburan), dan memberi kesempatan bagi mereka untuk memiliki keturunan. (https://ciputrahospital.com/apa-itu-bayi-tabung-ini-yang-harus-anda-ketahui/)
Pada dasarnya pembuahan yang alami terjadi dalam rahim melalui cara yang alami pula (yaitu hubungan seksual), sesuai dengan fitrah yang telah ditetapkan Allah untuk manusia. Akan tetapi pembuahan alami ini terkadang sulit terwujud, karena berbagai sebab, antara lain :
- Adanya sumbatan atau kerusakan pada saluran indung telur (tuba fallopii).
- Pernah menjalani operasi pengangkatan atau sterilisasi tuba falopi (ligasi tuba).
- Adanya gangguan ovulasi yang menyebabkan sel telur jarang atau tidak keluar dari indung telur (ovarium).
- Menderita endometriosis, yaitu pertumbuhan jaringan rahim di luar rahim.
- Terdapat miom atau tumor jinak di dinding rahim yang bisa mengganggu penempelan embrio ke dinding Rahim.
- Adanya gangguan pada sperma pria, misalnya bentuk dan ukuran sperma tidak normal, pergerakannya lemah, atau produksi sperma rendah.
- Infertilitas yang belum diketahui penyebabnya meskipun sudah dilakukan berbagai pemeriksaan. (https://www.alodokter.com/bayi-tabung-ini-yang-harus-anda-ketahui).
Hukum Syara’ Bayi Tabung
Bayi tabung hukumnya boleh (jā’iz) menurut syara’, dengan syarat-syaratnya. Sebab bayi tabung merupakan upaya untuk mengatasi problem ketidaksuburan dalam mempunyai keturunan dan mewujudkan apa yang disunnahkan oleh Islam, yaitu kelahiran dan berbanyak anak, yang merupakan salah satu tujuan dasar dari suatu pernikahan. (Abdul Qadim Zallum, Hukm Al-Syar’ī fī Al-Istinsākh, hlm. 28-30).
Dalil bolehnya bayi tabung dalam Islam, ada dua dalil syar’i sebagai berikut;
Pertama, Islam telah membolehkan bahkan mensunnahkan untuk berobat (al-tadawi), sebagai upaya untuk mengatasi problem kesehatan yang terjadi. Bayi tabung ini pada faktanya merupakan upaya medis untuk mengatasi problem ketidaksuburan (infertilitas) yang menghambat terjadinya pembuahan yang alami melalui hubungan seksual.
Islam telah membolehkan bahkan mensunnahkan berobat itu secara umum sebagai upaya untuk mengatasi berbagai problem kesehatan, termasuk ketidaksuburan (infertilitas) suami istri, berdasarkan hadits berikut ini:
عَنْ أَبِي الدَّرْدَاءِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ اللهَ أَنْزَلَ الدَّاءَ وَالدَّوَاءَ وَجَعَلَ لِكُلِّ دَاءٍ دَوَاءً فَتَدَاوَوْا وَلاَ تَدَاوَوْا بِحَرَامٍ [رواه أبو داود]
Dari Abu Darda’ RA, ia berkata,”Rasulullah SAW bersabda,’Sesungguhnya Allah telah menurunkan penyakit dan obatnya, dan telah menjadikan bagi setiap penyakit ada obatnya. Maka hendaklah kamu berobat, tetapi janganlah kamu berobat dengan sesuatu yang haram.” (HR. Abu Dawud).
Kedua, Islam juga telah menganjurkan agar pasangan suami istri muslim agar berbanyak anak, yang merupakan salah satu tujuan dasar dari suatu pernikahan di dalam Islam. Maka bayi tabung diperbolehkan karena tujuannya adalah sesuatu yang dianjurkan dalam Islam.
Telah terdapat dalil-dalil yang menganjurkan pasutri muslim agar mempunyai banyak anak, seperti hadits yang diriwayatkan dari Anas RA bahwa Nabi SAW telah bersabda :
تَزَوَّجُوا الوَدُودَ الوَلودَ ، فإني مُكَاثِرٌ بكم الأنبياءَ يومَ القيامةِ
“Menikahlah kalian dengan perempuan yang penyayang dan subur (peranak), sebab sesungguhnya aku akan berbangga di hadapan para nabi dengan banyaknya jumlah kalian pada Hari Kiamat nanti.” (HR. Ahmad).
Diriwayatkan dari Abdullah bin Umar RA bahwa Rasulullah saw telah bersabda :
تَزَوَّجُوا الْوَدُودَ الْوَلُودَ فَإِنِّي مُكَاثِرٌ بِكُمُ الْأُمَمَ
“Menikahlah kalian dengan wanita-wanita yang penyayang dan subur (peranak) karena sesungguhnya aku akan membanggakan (banyaknya) kalian di hadapan umat-umat lain pada Hari Kiamat nanti.” (HR. Ahmad).
Jadi, bayi tabung diperbolehkan dalam Islam, sebab berobat itu sendiri hukumnya sunnah (mandub) dan di samping itu proses tersebut akan dapat mewujudkan apa yang disunnahkan dalam agama Islam, yaitu terjadinya kelahiran dan berbanyak anak. (Abdul Qadim Zallum, Hukm Al-Syar’ī fī Al-Istinsākh, hlm. 28-30).
Hanya saja bolehnya bayi tabung itu ada syarat-syaratnya, yaitu ada 2 (dua) syarat syar’i sebagai berikut;
Pertama, disyaratkan sel sperma harus milik suami dan sel telur harus milik isteri. Jika prosedur bayi tabung dilakukan antara sel sperma yang bukan milik suami dengan sel telur seorang perempuan, hukumnya haram.
Kedua, sel telur isteri yang telah terbuahi oleh sel sperma suami dalam cawan (tabung), harus diletakkan pada rahim isteri sumber sel telur. Jadi haram hukumnya prosedur bayi tabung dalam 4 (empat) bentuk sebagai berikut;
- Haram hukumnya sel telur isteri yang telah terbuahi oleh sperma suami, diletakkan dalam rahim perempuan lain yang bukan isteri, atau apa yang disebut sebagai “ibu pengganti” (surrogate mother).
- Haram hukumnya bila proses dalam pembuahan buatan tersebut terjadi antara sel sperma suami dengan sel telur bukan isteri, meskipun sel telur yang telah dibuahi nantinya diletakkan dalam rahim isteri.
- Haram hukumnya bila proses pembuahan tersebut terjadi antara sel sperma bukan suami dengan sel telur isteri, meskipun sel telur yang telah dibuahi nantinya diletakkan dalam rahim isteri.
- Haram hukumnya bila proses pembuahan tersebut terjadi antara sel sperma suami dengan sel telur isteri, tetapi diletakkan dalam rahim isteri bukan sumber sel telur, misal istri kedua atau istri ketiga dari laki-laki sumber sel sperma.
Keempat bentuk proses di atas tidak dibenarkan oleh hukum Islam, sebab akan menimbulkan pencampuradukan dan penghilangan nasab, yang telah diharamkan oleh ajaran Islam. (Abdul Qadim Zallum, Hukm Al-Syar’ī fī Al-Istinsākh, hlm. 28-30).
Diriwayatkan dari Abu Hurairah RA bahwa dia telah mendengar Nabi SAW bersabda ketika turun ayat li’an (QS An-Nur ayat 6-9) :
أَيُّمَا امْرَأَةٍ أَدْخَلَتْ عَلَى قَوْمٍ نَسَبًا لَيْسَ مِنْهُمْ فَلَيْسَتْ مِنْ اللَّهِ فِي شَيْءٍ وَلَمْ يُدْخِلْهَا اللَّهُ جَنَّتَهُ وَأَيُّمَا رَجُلٍ جَحَدَ وَلَدَهُ وَهُوَ يَنْظُرُ إِلَيْهِ احْتَجَبَ اللَّهُ مِنْهُ وَفَضَحَهُ عَلَى رُءُوسِ الْأَوَّلِينَ وَالْآخِرِينَ
“Siapa saja perempuan yang memasukkan kepada suatu kaum nasab (seseorang) yang bukan dari kalangan kaum itu, maka dia tidak akan mendapat apa pun dari Allah dan Allah tidak akan pernah memasukkannya ke dalam surga-Nya. Dan siapa saja laki-laki yang mengingkari anaknya sendiri padahal dia melihat (kemiripan)nya, maka Allah akan tertutup darinya dan Allah akan membeberkan perbuatannya itu di hadapan orang-orang yang terdahulu dan kemudian (pada Hari Kiamat nanti).” (HR. Ad-Darimi).
Keempat bentuk proses bayi tabung di atas mirip dengan kehamilan dan kelahiran melalui perzinaan, kecuali kasus keempat, maka hukumnya haram, meskipun di dalam prosesnya tidak terjadi penetrasi penis ke dalam vagina, sebagaimana dalam perzinaan. Dalam sebuah kaidah fiqih disebutkan :
مَا قَارَبَ الشَّيْءَ أُعْطِيَ حُكْمُهَ
Mā qāraba al-syai`a u’thiya hukmuhu. Artinya, “Apa saja yang mirip dengan sesuatu, dihukumi sama dengan sesuatu itu.” (Muhammad Mushthofa Al-Zuhaili, Al-Qawā’id Al-Fiqhiyyah wa Tathbīqātuhā fī Al-Madzāhib Al-Arba’ah, Juz II, hlm. 927).
Oleh karena itu, laki-laki dan perempuan yang menjalani empat proses bayi tabung tersebut tidak dijatuhi sanksi pidana bagi pezina (hadduz zina), akan tetapi dijatuhi sanksi syariah berupa ta’zir, yaitu sanksi pidana Islam yang bentuk dan besarnya diserahkan kepada kebijaksaan hakim syariah (qādlī) di sebuah Peradilan Syariah (al-Qadhā` Al-Syar’ī) dalam negara Khilafah. Misalnya, dipenjara dalam masa hukuman tertentu, atau dicambuk maksimal 10 kali cambukan, dsb. (Abdul Qadim Zallum, Hukm Al-Syar’ī fī Al-Istinsākh, hlm. 28-30; ‘Abdurrahman Al-Maliki, Nizhām Al-‘Uqūbāt, hlm. 78-79). Wallāhu a’lam.
Yogyakarta, 5 Pebruari 2026
Muhammad Shiddiq Al-Jawi























