Oleh : KH. M. Shiddiq Al-Jawi | Pakar Fiqih Kontemporer
Pendahuluan
Akhir-akhir ini terjadi fenonema orang berlomba-lomba membeli emas sebagai antisipasi untuk menghadapi ketidakpastian ekonomi, baik ekonomi dalam negeri maupun ekonomi global. Berbagai faktor telah memicu kenaikan harga emas tersebut, seperti situasi geopolitik, ekonomi, penetapan suku bunga Bank Federal AS, ketersediaan cadangan emas, panic buying, dsb. Akibatnya, negara dan juga para pedagang serta para investor (besar dan kecil) banyak yang memborong emas baik untuk mengantisipasi kondisi ketidakpastian ekonomi tersebut maupun untuk cadangan devisa.
Salah satu dampak kondisi tersebut, orang berlomba-lomba membeli emas di gerai PT. Antam (Aneka Tambang) dengan menggunakan nomor antrian online secara nasional di masing-masing kota. Pembelian oleh masyarakat ke PT. Antam dibatasi dan terjadilah rebutan atau persaingan di antara warga masyarakat. Sangat sulit seseorang untuk masuk ke website PT. Antam itu untuk mendapat nomor antrian membeli emas. Akhirnya ada orang menawarkan jasa “nge-war” memakai aplikasi tertentu (seperti bots, VPN atau lainnya) untuk mendapatkan prioritas antrian online supaya dapat melakukan log in ke website PT. Antam.
Jadi kalau orang menggunakan jasa “nge-war” yang memanfaatkan bots, VPN, dsb tersebut, berarti orang itu akan dapat menyerobot antrian (jumping the queue) atau mendapat prioritas khusus dalam antrian, yang tidak diperoleh oleh orang lain yang tidak menggunakan aplikasi-aplikasi khusus tersebut.
Akhirnya warga masyarakat yang menggunakan jalur normal tidak bisa log in ke website PT. Antam. Kalau pun mereka bisa masuk, maka nomor antrian sudah habis. Dalam hitungan menit saja nomor antrian itu sudah habis, padahal mereka sudah bisa masuk sebelum jam antrian dibuka. Akan tetapi begitu mendekati waktu antrian, warga tersebut langsung mental lagi dari awal dan bahkan akan sulit untuk masuk lagi (log in) ke website PT. Antam.
Apakah kondisi tersebut dibolehkan dalam Islam? Di sinilah tulisan ini muncul untuk menjawab persoalan ini, yaitu bagaimanakah hukum antrian dalam Fiqih Islam, khususnya bagaimanakah hukumnya menyerobot antrian itu dalam Fiqih Islam.
Definisi Antrian
Antrian (Ingg : queue; Arab : اَلطَّابُوْرُ, al-thābūr) adalah barisan, susunan, atau kumpulan orang, atau barang, atau data yang menunggu untuk diproses, dilayani, atau mendapatkan giliran karena adanya permintaan yang melebihi kapasitas pelayanan. (Dari berbagai sumber, diolah).
Contoh-contoh antrian tersebut, misalnya :
- antrian pembeli yang membeli Mie Jawa atau gudeg di Yogya,
- antrian mobil membeli bahan bakar minyak di SPBU,
- antrian mobil menunggu lampu berubah menjadi hijau,
- antrian penumpang membeli makanan atau minuman di gerbong restorasi (kereta makan)
- antrian pasien menunggu layanan dokter,
- antrian nasabah menunggu layanan dari teller bank,
- antrian penumpang menunggu layanan check in di counter maskapai di bandara, dsb.
Hukum-Hukum Syara’ Terkait Antrian
Berikut ini penjelasan hukum-hukum seputar antrian dalam Fiqih Islam, yang mencakup penjelasan tiga hukum syara’ berikut ini, yaitu; hukum antrian secara umum, hukum menyerobot antrian, dan perkecualian dalam hukum menyerobot antrian.
Hukum Antrian
Antrian itu sebenarnya hanya sarana (wasīlah) untuk mencapai tujuan, yaitu didapatkannya suatu pelayanan atau giliran bagi masyarakat pengantre, baik terkait dengan barang maupun jasa.
Antrian yang terkait tujuan mendapatkan suatu barang, misalnya antrian membeli makanan atau minuman di suatu resto atau café tertentu.
Antrian yang terkait tujuan mendapatkan suatu jasa, misalnya antrian untuk mendapatkan jasa kesehatan (dokter, dsb), atau mendapatkan layanan transaksi di bank, dsb.
Jadi hukum antrian sebagai sarana untuk mencapai tujuan itu bergantung pada tujuannya, sesuai dengan kaidah fiqih (al-qawā’id al-fiqhiyyah) yang berbunyi :
الْوَسَائِلُ تَتَّبِعُ الْمَقَاصِدَ فِي أَحْكَامِهَا
Al-Wasā`ilu tattabi’u al-maqāshida fī ahkāmihā. Artinya, “Segala macam sarana itu hukumnya mengikuti hukum tujuan.” (Muhammad Shidqī Al-Būrnū, Mausū’ah Al-Qawā’id Al-Fiqhiyyah, Qism ke-12, hlm.199).
Maka dari itu, ada dua macam antrian dilihat dari segi halal haramnya tujuan antri;
Pertama, antrian yang halal (dibolehkan syariah), yaitu antrian untuk tujuan yang halal. Misalnya antrian pembeli untuk membeli yang barang yang halal di kasir di sebuah minimarket, antrian pasien menunggu layanan dokter, antrian masyarakat untuk membeli bensin di pom bensin (SPBU), dsb.
Kedua, antrian yang haram, yaitu antrian untuk tujuan yang haram. Misalnya antrian masyarakat untuk melakukan berbagai transaksi haram, misalnya antrian untuk mengambil kredit ribawi bank, untuk mendaftar asuransi, untuk menggadaikan barang di pegadaian; antrian pembeli untuk membeli sesuatu yang diharamkan syariah (khamr, daging babi, narkoba), dsb.
Hukum Menyerobot Antrian
Hukum menyerobot antrian itu haram atau tidak diperbolehkan secara syariah, karena perbuatan itu termasuk kezhaliman (al-zhulmu) atau perbuatan melampaui batas (al-i’tidā’), yaitu melanggar hak orang lain. Maka hukumnya haram berdasarkan dalil-dalil umum dari Al-Qur`an dan As-Sunnah yang telah mengharamkan perbuatan kezhaliman (al-zhulmu) atau perbuatan melampaui batas (al-i’tidā’).
Dalil-dalil haramnya menyerobot antrian, antara lain firman Allah SWT :
وَلَا تَعْتَدُوا ۚ إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ الْمُعْتَدِينَ
“Dan janganlah kamu melampaui batas, sesungguhnya Allah SWT tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.” (QS. Al-Baqarah : 190).
Dalam kitab Al-Tafsīr Al-Wasīth karya Syekh Muhammad Sayyid Al-Thantāwī (1/408), ditafsirkan ayat tsb sbb :
وَقَوْلُهُ ﴿وَلَا تَعْتَدُوا﴾ نَهْيٌ عَنْ اَلْإِعْتِدَاءِ بِشَتَّى صُوْرَةٍ وَيَدْخُلُ فِيهِ دُخُولًا أَوَّلِيَّا الِاعْتِدَاءُ فِي الْقِتَالِ. وَاَلْإِعْتِدَاءُ مُجَاوَزَةُ الْحَدِّ فِيمَا أَمَرَ اللَّهُ بِهِ أَوْ نَهَى عَنْهُ.
Artinya :
“Firman Allah SWT yang berbunyi ﴿وَلَا تَعْتَدُوا﴾ wa lā ta’tadū, artinya janganlah kamu melampuai batas, ini merupakan larangan melakukan perbuatan melampaui batas dalam segala macam bentuknya, termasuk di dalamnya dan yang terutama adalah melampaui batas dalam peperangan. Adapun yang dimaksud “perbuatan melampaui batas” (اَلْإِعْتِدَاءُ) adalah melampaui batas dari apa yang telah diperintahkan oleh Allah atau dari apa yang telah dilarang oleh Allah.” (Muhammad Sayyid Al-Thanthāwī, Al-Tafsīr Al-Wasīth, 1/408).
Dalil dari As-Sunnah untuk haramnya menyerobot antrian, antara lain sabda Rasulullah SAW yang telah mengharamkan kezhaliman secara umum, termasuk di dalamnya menyerobot antrian. Sabda Rasulullah SAW dalam sebuah Hadits Qudusy, bahwa Allah SWT telah berfirman :
« يَا عِبَادِيْ، إنِّي حَرَّمْتُ الظُّلْمَ علَى نَفْسِيْ، وَجَعَلْتُهُ بيْنَكُمْ مُحَرَّمًا، فَلاَ تَظَالَمُوْا»
“Wahai hamba-hamba-Ku, sesungguhnya Aku (Allah) telah mengharamkan kezhaliman untuk diri-Ku, dan telah Aku jadikan kezhaliman itu sesuatu yang diharamkan di antara kalian. Maka janganlah kalian saling berbuat zhalim satu sama lain.” (HR. Muslim, no. 2577).
Dalil lainnya dari As-Sunnah mengenai haramnya menyerobot antrian, bahwa Rasulullah SAW telah menetapkan adanya hak bagi siapa saja yang memperoleh sesuatu yang menjadi hak publik (al-mubāh) secara lebih dulu daripada orang lain. Sabda Rasulullah SAW:
«مَنْ سَبَقَ إِلىَ مُبَاحٍ فَهُوَ أَحَقُّ بِهِ»
“Barangsiapa yang lebih dulu mendapatkan sesuatu yang menjadi hak publik (al-mubāh), maka dia lebih berhak mendapatkannya.” (HR. Abu Dawud).
Dalam riwayat lain, Rasulullah SAW telah bersabda :
لَا يُقِيْمَنَّ أحَدُكُمْ رَجُلًا مِنْ مَجْلِسِهِ ثُمَّ يَجْلِسُ فِيْهِ وَلَكِنْ تَوَسَّعُّوْا وَتَفَسَّحُوْا» رواه مسلم»
“Janganlah sekali-kali seseorang dari kamu meminta orang lain berdiri dari tempat duduknya kemudian dia menempati tempat duduknya orang lain itu, melainkan hendaklah kamu meluaskan dan melapangkan (majelis).” (HR. Muslim, no. 2177).
Imam Al-Nawāwī memberi syarah (penjelasan) hadits tersebut dengan berkata :
فَمَنْ سَبَقَ إلَى مَوْضِعٍ مُبَاحٍ فِي الْمَسْجِدِ وَغَيْرِهِ يَوْمَ الْجُمُعَةِ أَوْ غَيْرِهِ لِصَلَاةٍ أَوْ غَيْرِهَا فَهُوَ أَحَقُّ بِهِ، وَيَحْرُمُ عَلَى غَيْرِهِ إقَامَتُهُ لِهَذَا الْحَدِيثِ
“Maka barangsiapa yang lebih dulu mendapat suatu tempat yang menjadi hak publik (al-mubāh) di masjid atau selain masjid, pada hari Jum’at atau selain Jum’at, untuk sholat atau selain sholat, maka dia lebih berhak atas tempat itu, dan haram bagi orang lain untuk menempati tempat itu, karena hadits ini.” (Imam Al-Nawāwī, Syarah Shahīh Muslim, 14/160).
Berdasarkan dalil-dalil Al-Qur`an dan As-Sunnah yang telah kami kemukakan di atas, jelaslah bahwa menyerobot antrian itu haram hukumnya secara syariah, karena perbuatan tersebut termasuk kezhaliman (al-zhulmu) atau perbuatan melampaui batas (al-i’tidā’), yaitu melanggar hak orang lain yang sudah lebih dulu menempati posisinya.
Hukum Menyerobot Antrian Untuk Mendapat Nomor Antrian Membeli Emas di PT. Antam
Berdasarkan penjelasan mengenai haramnya menyerobot antrian di atas, maka jelas haram hukumnya menggunakan jasa “nge-war” memakai aplikasi tertentu (seperti bots, VPN atau lainnya) untuk mendapatkan prioritas antrian online supaya dapat melakukan log in ke website PT. Antam.
Namun hukum ini perlu dilengkapi dengan hukum syara’ dalam pembelian emas di gerai PT. Antam secara offline, setelah sebelumnya seseorang mendapatkan nomor antrian secara online di website PT. Antam.
Faktanya, seseorang yang sudah mendapat nomor antrian secara online tersebut, akan datang ke gerai PT. Antam, lalu orang itu menghadap CS (customer service) di gerai tersebut, untuk melakukan pembayatan transfer di tempat itu, setelah mengisi data berapa gram emas yang dia akan beli.
Setelah selesai urusan pembayaran di CS (customer service) tersebut, pihak pembeli itu berpindah tempat atau ruangan ke ruangan kasir, guna menyerahkan bukti transfer dan menerima emasnya secara fisik dari pihak kasir. Demikianlah fakta jual beli emas di gerai PT. Antam secara offline.
Jika faktanya benar demikian, maka hukum jual beli emasnya haram atau tidak sah karena tidak terjadi secara yadan biyadin, yaitu terjadi serah terima emas dan uang di satu majelis akad yang sama. Faktanya, uang dibayar di majelis akad pertama, ketika pembeli bertransaksi dengan CS (customer service) dengan mentransfer sejumlah uang kepada CS (customer service). Adapun emasnya, diserahkan di majelis akad kedua, oleh kasir kepada pembeli, bukan diserahkan oleh CS (customer service) kepada pembeli di majelis pertama.
Padahal syara’ telah menetapkan bahwa jual beli emas itu wajib dilakukan secara yadan biyadin, atau kontan/tunai, sesuai pendapat yang rājih dari jumhur ulama. Secara lebih rinci, yang dimaksud yadan biyadin itu adalah terjadi apa yang dinamakan al-taqābudh fī majlis al-‘aqad, yang maknanya adalah terjadi serah terima emas dan uang di satu majelis akad yang sama. Dalilnya hadits Rasulullah SAW sebagai berikut :
عَنْ عُبَادَةَ بْنِ الصَّامِتِ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالِمِلْحُ بِالْمِلْحِ، مِثْلًا بِمِثْلٍ، سَوَاءً بِسَوَاءٍ، يَدًا بِيَدٍ، فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الْأَصْنَافُ فَبِيْعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ
Dari ‘Ubādah bin Al-Shāmit RA bahwa Rasulullah SAW telah bersabda,”Emas ditukar (diperjualbelikan) dengan emas, perak ditukar dengan perak, gandum ditukar dengan gandum, jewawut ditukar dengan jewawut, kurma ditukar dengan kurma, garam ditukar dengan garam, harus semisal dan sama (takaran/timbangannya) (mitslan bi-mitslin sawā`an bi-sawā`in), dan harus terjadi secara kontan (yadan biyadin). Kemudian jika barang yang dipertukarkan itu berbeda jenis-jenisnya, maka juallah sesuka kamu, asalkan tetap dilakukan secara kontan (yadan biyadin).” (HR. Muslim, no. 1587).
Hadits tersebut dengan jelas menunjukkan bahwa ketika emas dijualbelikan dengan emas, atau ketika emas dijualbelikan dengan uang kertas (fiat money) yang dihukumi sama dengan emas, wajib dilakukan secara kontan (yadan biyadin). Atau dalam ungkapan para fuqohā`, wajib terjadi serah terima di majelis akad (al-taqābudh fī majlis al-‘aqad). (‘Athā’ Abū Rasytah, Jawāb Su’āl Haulā Al-Ashnāf Al-Ribāwiyyah Al-Sittah, 21 Muharram 1437/3 Nopember 2015; Ali Ahmad As-Sālūs, Mausū’ah Al-Qadhāyā Al-Fiqhiyyah Al-Mu’āshirah wa Al-Iqtishād Al-Islāmī, Qatar : Dār al-Tsaqāfah, cetakan ke-9, 2006, hlm. 331).
Dengan demikian, ketika jual beli emasnya itu dilakukan dalam dua majelis akad yang berbeda, bukan satu majelis akad, sebagaimana yang terjadi kantor gerai PT. Antam, maka jual beli emasnya berarti haram atau tidak sah.
Solusinya, jual beli emas di kantor gerai PT. Antam itu harus dilakukan dalam satu majelis akad, bukan dalam dua majelis akad. Konkretnya, pembeli melakukan pembayaran secara transfer kepada CS (customer service), dan tanpa berpindah ke tempat atau ruangan lain, pembeli itu langsung menerima emasnya secara fisik dari CS (customer service) itu juga, di tempat yang sama kepada pihak pembeli.
Perkecualian Hukum Menyerobot Antrian
Dikecualikan dari keharaman menyerobot antrian yang sudah dijelaskan sebelumnya, boleh menyerobot antrian dalam 3 (tiga) kondisi sebagai berikut:
Pertama, jika orang-orang yang ada depan seseorang itu ridho didahului antriannya, yakni mereka melepaskan haknya (al-tanāzul ‘an al-haqq).
Dalil bolehnya menyerobot antrian jika orang-orang yang posisinya di depan seseorang telah ridho terhadap orang yang mendahuluinya dalam antrian, adalah berdasarkan hukum syara’ bolehnya melepaskan hak (al-tanāzul ‘an al-haqq).
Hal itu karena syara’ telah membolehkan apa yang dinamakan al-tanāzul ‘an al-haqq, yaitu seseorang itu sebenarnya mempunyai hak, tetapi dia tidak mengambil haknya. Misalnya seseorang yang punya hak menagih utang, maka syara’ membolehkan dia memutihkan utang pihak debitur sebagian atau seluruhnya (QS Al-Baqarah : 280). Syara’ juga membolehkan keluarga korban yang mempunyai hak meminta diyat dalam kasus pembunuhan tak sengaja, untuk tidak meminta diyat itu dari si pembunuh (QS Al-Nisā` : 92). Syara’ juga membolehkan istri memberikan maharnya (yang sebenarnya merupakan hak istri) kepada suaminya (QS Al-Nisā` : 4), dsb. (Lihat Hāzim Ismā’īl Jādullah, Al-Tanāzul ‘an Al-Haqq wa Al-Rujū’ anhu wa Atsaruhu fī al-Fiqh al-Islāmī, hlm. 37-70).
Kedua, karena alasan darurat. Misalnya ada pasien gawat darurat yang terancam jiwanya yang harus didahulukan antriannya di rumah sakit.
Dalil bolehnya menyerobot antrian karena alasan darurat, adalah kaidah fiqih yang berbunyi :
الضُّرُورَاتُ تُبِيحُ الْمَحْظُورَاتِ
Al-Dharūrātu tubīhu al-mahzhūrāt. Artinya, “Kondisi-kondisi darurat membolehkan hal-hal yang diharamkan.” (Shālih bin Ghānim Al-Sadlān, Al-Qawā’id Al-Kubrā wa Mā Tafarra`a Minhā, hlm. 272).
Ketiga, karena alasan hajat. Misalnya ada penumpang yang antriannya didahulukan oleh petugas maskapai karena pesawatnya sudah mau take off.
Dalil bolehnya menyerobot antrian karena alasan hajat, adalah kaidah fiqih yang berbunyi :
اَلْحَاجَةُ تُنَزَّلُ مَنْزِلَةَ الضَّرُوْرَةِ عَامَّةً كَانَتْ أَوْ خَاصَّةً
Al-Hājatu tunazzalu manzilat al-dharūrah ‘āmmatan kānat aw khāshshah. Artinya, “Adanya hajat (kebutuhan) berkedudukan seperti halnya kedudukan darurat (yaitu membolehkan yang haram), baik hajat yang bersifat umum (untuk masyarakat luas) maupun hajat yang bersifat khusus (untuk individu tertentu).” (Imam Jalāluddin Al-Suyūthī, Al-Asybāh wa Al-Nazhā`ir, hlm. 88; Muhammad Shidqī Al-Būrnū, Mausū’ah Al-Qawā’id Al-Fiqhiyyah, Qism ke-3 dan ke-4, hlm. 68).
Penutup
Demikianlah penjelasan seputar hukum antrian dalam Fiqih Islam. Dengan ini, terbuktilah bahwa Fiqih Islam itu dapat menjawab segala macam persoalan atau problem kehidupan manusia, apa pun itu bentuk dan ragam masalah yang ada, baik itu masalah kecil maupun masalah besar.
Sungguh benar firman Allah SWT yang menjelaskan bahwa Islam itu adalah agama sempurna yang mampu memberi solusi atau jawaban bagi segala persoalan yang dihadapi manusia. Firman Allah SWT :
وَنَزَّلۡنَا عَلَيۡكَ الۡـكِتٰبَ تِبۡيَانًا لِّـكُلِّ شَىۡءٍ وَّ هُدًى وَّرَحۡمَةً وَّبُشۡرٰى لِلۡمُسۡلِمِيۡنَ
“Dan telah Kami turunkan Kitab (Al-Qur`an) kepadamu (Muhammad) untuk menjelaskan segala sesuatu, sebagai petunjuk, serta rahmat dan kabar gembira bagi kaum muslimin.” (QS Al-Nahl : 89).
Wallāhu a’lam.
Yogyakarta, 14 Februari 2026
Muhammad Shiddiq Al-Jawi
= = =
Disclaimer Penulis :
Artikel ini adalah pengembangan (extended version) dari artikel sebelumnya dari Penulis yang berjudul HUKUM MENYEROBOT ANTRIAN DALAM FIQIH ISLAM.

























