Pakar Fiqih Kontemporer, KH. M. Shiddiq Al-Jawi, S.Si., M.Si. (USAJ) menegaskan bahwa tidak boleh atau haram hukumnya melaksanakan PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 28 Tahun 2024.
“PP Nomor 28 Tahun 2024 tidak boleh hukumnya menurut syariah Islam dilaksanakan oleh seluruh pihak pemangku kepentingan (stake holder), baik itu dokter, tenaga medis, apoteker, rumah sakit, klinik, dan sebagainya,” tuturnya sebagaimana rilis yang diterima oleh redaksi Tanah Ribath Media, Jumat (09-08-2024).
Karena, imbuhnya, PP 28/2024 adalah sarana haram yang akan menjerumuskan generasi muda pada lembah perzinaan yang hina, yang akan dapat mengantarkan para pelaku zina itu ke neraka Jahannam.
“Na’ūzhu billāhi min dzālik,”ucapnya prihatin.
Sebagai pakar Fiqih Kontemporer, ia menyebut sebuah kaidah fiqih berkaitan dengan PP tersebut.
“Sebuah kaidah fiqih (‘al-qawā’id al-fiqhiyyah’), menyebutkan bahwa : “Segala macam perantaraan/jalan (al-wasilah) kepada yang haram, hukumnya haram [‘Al wasilatu Ilal haram, haramun’].” (Abu ‘Abdirrahman bin Majid Al-Jaza`iri, Al-Qawā’id Al-Fiqhiyyah Al-Mustakhrajah min I’lām Al-Muwaqqi’īn, hlm. 502),” paparnya.
Selanjutnya, ia menekankan kembali bahwa PP 28/2024, khususnya pasal-pasal yang diduga sebagai bentuk legalisasi zina, haram untuk dilaksanakan.
“Jadi, PP 28/2024 tersebut, khususnya pada pasal-pasal yang diduga kuat menyangkut legalisasi zina, haram untuk dilaksanakan,” tegasnya.
Hal ini, kata USAJ, karena PP tersebut berarti sudah menjadi sarana/jalan (al-wasīlah) yang patut diduga kuat mengarah pada legalisasi zina di kalangan anak usia sekolah dan remaja. Padahal zina itu sudah tegas dan jelas diharamkan secara qath’i (pasti/tegas) dalam agama Islam.
Terakhir, Ustaz Shiddiq menyebutkan salah satu dalil dari Al-Qur’an yakni QS Al-Isrā` : 32 yang jelas-jelas melarang zina.
“Dalam al Quran surat Al Isra ayat 32 disebutkan: ‘Janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya (zina) itu adalah perbuatan yang keji dan jalan yang terburuk’,” Wallāhu a’lam,” pungkasnya. []Nur Salamah