Home News FATWA PENETAPAN IDUL ADHA DAN HARI WUKUF DI ARAFAH

FATWA PENETAPAN IDUL ADHA DAN HARI WUKUF DI ARAFAH

277

Oleh : KH. Muhammad Abbas Aula, Lc, MHI

Dalam kitab Sunan Abu Daud halaman 278 dari Husain bin Harits al-Jadaliy (dari Jadilah Qais), dia berkata :

*ان أمير مكة خطب ثم قال : عهد إلينا رسول الله أن ننسك للرؤية ، فإن لم نره و شهد شاهدا عدل نسكنا بشهادتهما.*

Amir ( penguasa) Makkah (Al-Harits bin Hathib) berkhutbah, didalam khutbahnya ia mengatakan: Rasulullah saw berpesan kepada kita untuk menjalankan manasik Haji berdasarkan Rukyat Hilal. Jika kita tidak dapat melihat bulan dan kemudian datang dua orang saksi yang adil bersaksi bahwa keduanya telah melihat bulan, maka pelaksanaan ibadah haji segera kita lakukan berdasarkan kesaksian keduanya.” (HR Abu Daud, Hadits No.2338)

 

Hadits Rasulullah saw ini sudah cukup menjadi bukti bahwa ada tuntunan langsung dari Rasulullah saw berkaitan dengan otoritas penentuan Iduladha dan Hari Wukuf di Arafah.

Atas dasar itu, Konferensi Islam Internasional (OKII) dalam sidang tahunannya di Istambul Turki pada tahun 1978, telah menghasilkan sebuah kesepakatan : *Ditetapkannya Makkah Al-Mukarramah Sebagai Kiblat Penetuan Hari Wukuf dan Idul Adha*. OKII mengimbau semua negara anggota untuk memenuhi seruan ini.

Kesepakatan ini bukan tanpa landasan Syar’iy. Beberapa Fatwa Ulama bertaraf Internasional telah dikeluarkan mendahului kesepakatan tersebut.

Fatwa Dr.Abdul Halim Mahmud, Syaikhul Azhar (1973-1978) dalam bentuk press release tahun 1975 menyatakan bahwa : Penentuan bulan Dzulhijjah hendaknya semua negara berpedoman kepada Hasil Rukyat Saudi Arabia dan agar kaum muslimin satu pendapat dalam persoalan Wukuf di Arafah. (Sumber, Majalah An-Nadwah, Makkah 20 Desember 1975).

Konon Fatwa ini dikeluarkan menjawab pertanyaan seorang Tokoh Islam yang dikenal luas di Timur Tengah, Allah Yarham M. Natsir (Syamsul Bahri, Maqalah Mudzakarah DD).

Sebelum itu, sudah ada Fatwa Syaikhul Azhar (1967) tentang seruan menjadikan standar Wukuf di Arafah sebagai penetapan Iduladha sesuai pandangan Jumhur Ulama dan Keputusan Majma’ al-Islamiyah (1386H/1966M) (Sumber Fatawa Darul Ifta al-Mishriyah, al-Majlis al-A’la Li asy-Syu’un al-Islamiyah)

Menyusul dukungan dari Rabitha Alam Islami yang berpusat di Makkah Al-Mukarramah (1975) terhadap Fatwa Syaikhul Azhar, Abdul Halim Mahmud, berupa surat resmi yang ditandatangani oleh Syeikh Muhammad Shalih Qazzaz Sekretaris Jendral Rabitha, tertanggal 25 Juli 1975, Perihal Penetapan Hari Iduladha.

Kemudian Fatwa Majma’ Fiqh ad-Dawli (30 Negara) Makkah, 8-13 Shafar 1407H/ 11-16 November 1986 menyatakan “Standar Wukuf di Arafah seyogyanya diikuti”.

Fatwa yang datang dari Asia Tenggara, Dr. Ismail Luthfi Fathony, Rektor Universitas Yala Thailand, Anggota Akademi Fiqh Antar Bangsa Jeddah dan Anggota Majlis Ta’sisi Rabitha Alam Islami, menulis buku “Iduladha Mengikuti Hari Arafah (2012), Beliau menyimpulkan bahwa ” Iduladha mengikuti Hari Arafah adalah Syariat Allah yang Membawa Kesatuan Umat.”

Fatwa Darul Ifta’ Mesir, 26 Maret 2005, (No.724) bahwa : Ketentuan Wukuf di Arafah seyogyanya diikuti dalam penentuan Hari Iduladha.

Demikian pula Fatwa Lajnah Da’imah Arab Saudi No.4052 : “Hari Arafah adalah hari dimana para jamaah haji wukuf di Arafah” (Fatawa 10/393).

Prof.Dr.Wahbah az-Zuhaili salah seorang anggota al- Majaami’ al-Fiqhiyah al-‘Aalamiyah sebuah Lembaga Riset Fiqh Dunia, memberi saran agar Tauhidul A’yaad, Kesatuan Hari Raya bisa diawali oleh negara-negara Arab, dimulai dari Oman di Timur Jazirah Arabiyah hingga Maghribil Aqsha, Barat Jauh di ujung benua Afrika. ( al-Fiqh al-Islami Wa Adillatuh, 2/537).

Fatwa para Ulama ini bersifat imbauan dan anjuran yang ditujukan kepada seluruh kaum muslimin wa bil khusus kepada para penguasa muslim di negerinya masing-masing. Mengingatkan kepada mereka akan kesepakatan OKII di Istambul Turki tahun 1978.

Indonesia sebagai salah satu negara anggota OKII sudah waktunya mensponsori dihidupkan kembali semangat kebersamaan dan persatuan ini.

Semoga tahun depan, 1445 H/2024 H, dunia menjadi saksi bahwa Umat Islam sedunia sudah dapat berhari raya Iduladha di hari yang sama dan berpuasa Arafah di hari yang sama. In syaa Allahu tabaraka wa ta’ala.

 

Maqdis Bogor, 02 Dzulhijjah 1444 Hijriah

Muhammad Abbas Aula

Ma’had Al-Qur’an Wal Hadits, Bogor.

 

Sumber :

https://mediaislam.id/fatwa-penetapan-iduladha-dan-hari-wukuf-di-arafah/