Home Soal Jawab Fiqih DARAH YANG KELUAR SETELAH OPERASI CAESAR APAKAH TERMASUK DARAH NIFAS?

DARAH YANG KELUAR SETELAH OPERASI CAESAR APAKAH TERMASUK DARAH NIFAS?

1
Oleh : KH. M. Shiddiq Al-Jawi | Pakar Fiqih Kontemporer

 

Tanya:
Assalamualaikum wr.wb.
Ustadz mohon ijin bertanya. Anak teman saya hamil 2 (dua) bulan. Tetapi setelah diperiksakan ke dokter ternyata anak dalam kandungannya tidak ada detak jantungnya. Maka kemudian oleh dokter disarankan untuk dikeluarkan bayinya karena dianggap sudah meninggal. Pihak keluarga setuju dioperasi untuk mengeluarkan bayi. Dan alhamdulillah operasi Caesarnya berjalan sukses.
Pertanyaannya, apakah pada si ibu bayi berlaku hukum nifas?
Atau masih tetap dianggap dalam kondisi biasa?
Jazakumullahu atas jawabannya. (Hamim, Madiun).

Jawab:
Wa alaikumus salam wr. wb.

Darah yang keluar dari vagina perempuan yang mengalami operasi Caesar, dianggap darah nifas dan berlaku hukum-hukum nifas pada perempuan itu, jika janinnya minimal sudah berusia 42 (empat puluh dua) hari, yaitu usia janin yang sudah menunjukkan permulaan penciptaan manusia. Misalnya sudah mulai nampak bakal-bakal organ pendengaran, penglihatan, dsb walaupun belum sempurna terbentuk.

Inilah usia janin minimal yang sudah menunjukkan permulaan penciptaan manusia, yaitu 42 (empat puluh dua) malam, yang merupakan usia janin ketika bermula penciptaan organ-organnya seperti matanya, telinganya, dsb walaupun belum sempurna.

Demikianlah pendapat Imam Ibnu ‘Ābidīn, rahimahullah, seorang ulama mazhab Hanafi dalam kitabnya Hāsyiyah Ibnu ‘Ābidīn (atau judul aslinya Hāsyiyah Raddul Muhtār, Juz I, hlm. 326).

Dalil yang disebutkan oleh Imam Ibnu ‘Ābidīn dalam kitabnya tersebut, adalah hadits shahih dari Ibnu Mas’ud RA, bahwa Rasulullah SAW telah bersabda :

إذَا مَرَّ بالنُّطْفَةِ ثِنْتَانِ وَأَرْبَعُونَ لَيْلَةً، بَعَثَ اللَّهُ إلَيْهَا مَلَكًا، فَصَوَّرَهَا وَخَلَقَ سَمْعَهَا وَبَصَرَهَا وَجِلْدَهَا وَلَحْمَهَا وَعِظَامَهَا، ثُمَّ قالَ: يا رَبِّ، أَذَكَرٌ أَمْ أُنْثَى؟ فَيَقْضِي رَبُّكَ ما شَاءَ

“Setelah nutfah (embrio) berlalu empat puluh dua malam, Allah mengutus seorang malaikat kepada dia (nutfah / embrio). Lalu malaikat itu membentuk nutfah (embrio) itu, menciptakan pendengarannya, penglihatannya, kulitnya, dagingnya, dan tulangnya. Kemudian malaikat itu bertanya, “Ya Tuhanku, apakah ia laki-laki atau perempuan?” Maka Tuhanmu pun menentukan apa yang Dia kehendaki…” (HR. Muslim, no. 2645, dari Ibnu Mas’ud RA).

Pendapat Imam Ibnu ‘Ābidīn tersebut sejalan dengan pendapat Imam Taqiyuddin An-Nabhani, rahimahullah, dalam kitabnya Al-Nizham Al-Ijtima’i fi Al-Islam.

Adapun jika darah yang keluar dari vagina perempuan yang mengalami operasi Caesar, usia janinnya kurang dari 42 hari, maka darah itu tidak dianggap darah nifas melainkan dianggap dam fasad atau darah istihadhah.

Maka akibat hukumnya adalah tidak berlaku hukum-hukum nifas pada perempuan itu. Dia tetap wajib sholat, tetap wajib berpuasa Ramadhan, boleh digauli suaminya, dsb.

Demikianlah hukum syara’ secara umum untuk kasus darah yang keluar dari perempuan yang mengalami operasi Caesar.

Jika hukum ini diterapkan untuk kasus khusus yang ditanyakan di atas, jawabannya adalah, darah yang keluar dari perempuan itu adalah darah nifas. Sebab usia janin yang dikeluarkan lewat operasi Caesar itu sudah mencapai 2 (dua) bulan atau sekitar 60 hari. Jadi sudah melampaui usia minimal janinnya, yaitu 42 hari.

Maka akibat hukumnya adalah berlaku hukum-hukum nifas untuk perempuan tersebut, misalnya tidak boleh sholat, tidak boleh puasa Ramadhan, tidak boleh digauli suaminya, dsb.

Wallahu a’lam.

Makkah Al-Mukarromah, 4 Maret 2026

Muhammad Shiddiq Al-Jawi

Referensi:
https://www.google.com/amp/s/www.islamweb.net/amp/ar/fatwa/120006/
https://www.google.com/amp/s/www.islamweb.net/amp/ar/fatwa/81085/
https://www.islamweb.net/ar/fatwa/14201/
https://islamqa.info/ar/answers/107045/

(1195): هل يجري حكم النفاس على من ولدت ولادة قيصرية؟

https://www.google.com/amp/s/www.islamweb.net/amp/ar/fatwa/14421/