Home Soal Jawab Fiqih CARA SALAM KEPADA AUDIENS YANG BERCAMPUR MUSLIM DAN NON-MUSLIM

CARA SALAM KEPADA AUDIENS YANG BERCAMPUR MUSLIM DAN NON-MUSLIM

47
Oleh : KH. M. Shiddiq Al-Jawi | Pakar Fiqih Kontemporer

 

Tanya :

Ustadz, bagaimana caranya seorang muslim mengucapkan salam kepada audiens yang bercampur, yaitu ada muslimnya dan juga ada non-muslimnya? (Hamba Allah)

 

Jawab :

Terdapat khilāfiyah di kalangan ulama mengenai cara mengucapkan salam untuk audiens yang bercampur antara muslim dan non-muslim; 

Pertama, menurut Imam Nawawi (w. 676 H/1277 M), caranya seperti penjelasan beliau :

لَوْ مَرَّ بِمَجْلِسٍ فِيْهِ كُفاَّرٌ وَمُسْلِمُوْنَ أَوْ مُسْلِمٌ وَاحِدٌ اُسْتُحِبُّ أَنْ يُسَلِّمَ عَلَيْهِ وَيَقْصِدَ الْمُسْلِمِيْنَ أَوِ الْمُسْلِمَ

”Jika seorang muslim melintasi suatu majelis yang di dalamnya ada orang-orang kafir (kuffār) dan orang-orang muslim atau satu orang muslim, maka disunnahkan dia mengucapkan salam kepada majelis tersebut dengan meniatkan untuk orang-orang muslim atau satu orang muslim saja.” (Imam Nawawi, Al-Adzkār, hlm. 464; Al-Majmū’ Syarah Al-Muhadzdzab, 6/13).

Imam Nawawi berdalil dengan hadits dari Usamah bin Zaid RA :

عَنْ أُسامَةَ بْنِ زَيْدٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ النَّبيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَرَّ عَلَى مَجْلِسٍ فِيه أَخْلاَطٌ مِنَ المُسْلِمِينَ وَالمُشْرِكِينَ عَبَدَةَ الأَوْثَانِ والْيَهودِ فَسَلَّمَ عَلَيْهِمُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

Dari Usamah bin Zaid RA, bahwa Nabi SAW pernah melintasi suatu majelis yang di dalamnya ada campuran (akhlāth) orang-orang muslim dengan orang-orang musyrik para penyembah berhala, dan orang-orang Yahudi, lalu Nabi SAW mengucapkan salam kepada mereka. (HR. Bukhari, no. 5899).

Namun hadits ini menurut Imam Nawawi harus digabungkan (di-jama’) dengan hadits Abu Hurairah RA bahwa Nabi SAW bersabda :

لا تَبْدَؤُوا الْيَهُوْدَ وَلاَ النَّصَارَىْ بِالسَّلاَمِ

”Janganlah kamu memulai mengucapkan salam kepada orang Yahudi dan Nashrani…” (HR. Muslim no. 2167). (Ibnu Hajar Al-Asqalani, Fathul Bāri, 11/41-43).

Hasil dari penggabungan dua dalil ini, menurut Imam Nawawi, adalah boleh hukumnya kita bersalam biasa kepada audiens yang bercampur antara muslim dan non muslim, asalkan kita dalam hati berniat mengkhususkan salam untuk kaum muslimin saja.

Kedua, menurut Imam Thabari (w. 310 H/932 M), cara seorang muslim mengucapkan salam kepada audiens campuran, adalah mengucapkan,”Assalāmu ‘alaikum wa rahmatullāhi wa barakātuhu”, tanpa perlu berniat mengkhususkan salam untuk kaum muslimin saja. Dalilnya ayat yang membolehkan kaum muslimin berbuat baik kepada kaum kafir yang tidak memerangi kita, sesuai firman Allah SWT :

لَا يَنْهٰىكُمُ اللّٰهُ عَنِ الَّذِيْنَ لَمْ يُقَاتِلُوْكُمْ فِى الدِّيْنِ وَلَمْ يُخْرِجُوْكُمْ مِّنْ دِيَارِكُمْ اَنْ تَبَرُّوْهُمْ وَتُقْسِطُوْٓا اِلَيْهِمْۗ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِيْنَ

“Allah tidak melarang kamu berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang (kafir) yang tidak memerangimu dalam urusan agama dan tidak mengusir kamu dari kampung halamanmu. Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil.” (QS Al-Mumtahanah : 8).

Imam Thabari mengatakan :

لَا مُخالَفَةَ بَيْنَ حَديثِ أُسامَةَ فِي سَلامِ النَّبيِّ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهُ وَسَلَّمَ – عَلَى الكُفّارِ حَيْثُ كَانُوا مَعَ المُسْلِمِينَ وَبَيْنَ حَديثِ أَبِي هُرَيْرَةَ فِي النَّهْيِ عَنْ السَّلامِ عَلَى الكُفّارِ , لِأَنَّ حَديثَ أَبِي هُرَيْرَةَ عَامٌ وَحَديثٌ أُسامَةَ خاصٌّ

”Tidak ada pertentangan antara hadits Usamah bin Zaid mengenai salamnya Nabi SAW kepada kaum kafir ketika mereka bersama orang-orang muslim, dengan hadits Abu Hurairah RA yang melarang memulai salam kepada kaum kafir, karena hadits Abu Hurairah RA adalah hadits yang bermakna umum, sedang hadits Usamah bin Zaid RA adalah hadits khusus (yang men-takhshīsh keumuman hadits Abu Hurairah RA).” (Ibnu Hajar Al-Asqalani, Fathul Bāri, 11/41-43).

Berdasarkan penjelasan di atas, nampaklah bahwa Imam Nawawi menggunakan metode jama’ (penggabungan) antara dua hadits yang nampak bertentangan (ta’ārudh), sedangkan Imam Thabari menggunakan metode takhshīh (mengkhususkan) keumuman dalil.

Pendapat yang rājih, adalah pendapat Imam Nawawi, yang menggunakan metode jama’, karena berarti telah mengamalkan semua dalil, tanpa mengabaikan salah satunya, sesuai kaidah ushuliyah yang berbunyi :

إِعْمالِ الدَّليليْنِ أَوْلَى مِنْ إِهْمالِ أَحَدِهِمَا بِالْكُلِّيَّةِ

I’māl al-dalīlayni awlā min ihmāli ahadihimā bil-kulliyah. Artinya, mengamalkan dua dalil itu lebih utama daripada mengabaikan salah satu dalil secara keseluruhan. (Taqiyuddin An-Nabhani, Al-Syakhshiyyah Al-Islāmiyyah, 3/491).

Adapun metode takhshīsh Imam Thabari, adalah marjūh (kurang kuat), karena takhshīsh itu kedudukannya sama saja dengan nasakh (yang berarti mengabaikan salah satu dalil), walaupun nasakh dalam konteks takhshīsh sifatnya parsial (juz’iy), bukan total (kully) pada satu dalil. Imam Taqiyuddin An-Nabhani menyebut satu kaidah ushul fiqih yang berbunyi :

إِنَّ التَّخْصِيْصَ بِمَثَابَةِ النَّسْخِ لِجُزْءٍ مِنَ الْعاَمِّ

Inna al-takhshīsh bi-matsābati al-naskhi li-juz’in min al-‘ām.” Artinya : “Sesungguhnya takhshīsh itu sama saja kedudukannya dengan nasakh untuk sebagian lafal umum.” (Taqiyuddin An-Nabhani, Al-Syakhshiyyah Al-Islāmiyyah, 3/255; Muhammad Khair Haikal, Al-Jihād wa Al-Qitāl fī Al-Siyāsah Al-Syar’iyyah, 1/621; Jawāhir Binti Muhammad Al-Fauzān, Al-Nasakh Al-Juz’ī Dirāsāt Ushūliyyah Tathbīqiyyah, hlm. 137-138).

Kesimpulannya, pendapat yang rājih (lebih kuat dalilnya), adalah pendapat Imam Nawawi, rahimahullāh, yakni cara bersalam kepada audiens yang campuran muslim dan non-muslim, adalah mengucapkan salam biasa ”Assalāmu ‘alaikum wa rahmatullāhi wa barakātuhu” disertai niat mengkhususkan salam untuk kaum muslimin saja. Wallāhu a’lam.

 

Jakarta, 30 Juni 2024

Muhammad Shiddiq Al-Jawi