Tanya :
Ustadz, ijin bertanya untuk zakat emas 22 karat, bagaimana cara menghitungnya? Jika saya mempunyai emas 22 karat seberat 66 gram, dan emas 24 karat seberat 62 gram, apakah itu sudah mencapai nishab? (Supriadi, Cianjur).
Jawab :
Sebelum kami jawab, perlu diketahui lebih dulu bahwa standar nishab emas adalah 20 dinar, yang jika dikonversikan ke dalam gram menjadi = 85 gram emas. Ini adalah standar nishab emas untuk emas murni (24K) (al-dzahab al-khālish). Dari ‘Ali bin Abi Thalib RA, bahwa Rasulullah SAW telah bersabda :
إِذَا كَانَتْ لَكَ مِائَتَا دِرْهَمٍ وَحَالَ عَلَيْهَا الْحَوْلُ فَفِيهَا خَمْسَةُ دَرَاهِمَ، وَلَيْسَ عَلَيْك شَيْءٌ يَعْنِي فِي الذَّهَبِ حَتَّى يَكُوْنَ لَكَ عِشْرُونَ دِيْنَارًا، فَإِذَا كَانَ لَكَ عِشْرُوْنَ دِيْنَارًا وَحَالَ عَلَيْهَا الْحَوْلُ فَفِيْهَا نِصْفُ دِيْنَارٍ، فَمَا زَادَ فَبِحِسَابِ ذَلِكَ، وَلَيْسَ فِي مَالٍ زَكَاةٌ حَتَّى يَحُوْلَ عَلَيْهِ الْحَوْلُ . رواه أبو داود والبيهقي.
“Jika kamu mempunyai dua ratus dirham, dan sudah berlalu haul (dimiliki selama satu tahun hijriyah) padanya, maka zakatnya adalah 5 dirham (2,5%). Dan tidak ada zakat pada emas hingga kamu mempunyai 20 dinar. Jika kamu mempunyai emas 20 dinar, dan sudah berlalu haul padanya, maka zakatnya adalah setengah dinar (2,5%), dan emas yang lebih daripada itu (20 dinar), maka zakatnya mengikuti sebesar itu (2,5%), dan pada harta itu tidak ada kewajiban zakat hingga berlalu padanya haul.” (HR Abu Dawud, Sunan Abu Dawud, no. 1573; Al-Baihaqi, Sunan Al-Baihaqi, no. 7783, dengan sanad hasan).
Adapun jika emas yang dimiliki bukan emas murni, misal 23K atau 22K, karena ada campuran logam lain seperti paladium, perak, atau tembaga, maka perhitungan nishabnya bukan 85 gram dari emas 23K atau 22K yang dimiliki itu, melainkan ada standar nishab yang berbeda, karena yang wajib dizakati hanyalah emas murninya saja.
Menurut Syekh ‘Abdul Qadīm Zallūm, jika seseorang mempunyai dirham (uang perak) yang tidak murni, tapi bercampur dengan logam lain, seperti tembaga (an-nuḥās), timbal (al-rashāsh), dan sebagainya, maka yang dizakati hanya perak murninya saja. Demikian juga halnya dengan dinar (uang emas), jika emas yang dimiliki bukan emas murni (24K), tetapi tercampur dengan logam lain, seperti paladium, perak, atau tembaga, maka yang dizakati hanya emas murninya saja. (‘Abdul Qadīm Zallūm, Al-Amwāl fī Dawlat Al-Khilāfah, hlm. 153).
Maka dari itu, untuk kasus yang ditanyakan di atas, jika emas yang dimiliki bukan emas murni, melainan 22K, maka harus dihitung dulu berapa gram kadar emas murninya. Setelah ditemukan hasilnya, baru nanti ditambahkan pada emas murni (24K) yang sudah dimiliki, yaitu 62 gram.
Jika Anda mempunyai emas 22K, maka persentase kemurniannya adalah = (22/24 × 100) = 91 persen. Jika Anda mempunyai emas 22 karat seberat 66 gram, maka kadar emas murninya = (91/100) × 66 = 60,66 gram emas murni. Maka total emas murni yang Anda miliki = 62 gram + 60,66 gram = 122,06 gram emas murni. Dan ini sudah melampaui nishab emas (85 gram), sebagaimana sudah dijelaskan di atas.
Jika emas 122,06 gram ini sudah haul, yaitu sudah berlalu selama satu tahun hijriyah (bukan satu tahun menurut kalender Masehi), maka zakatnya adalah = 2,5% × 122,06 = 3,05 gram emas. Zakat ini boleh dikeluarkan dalam bentuk emas atau uang rupiah yang senilai. Wallāhu a’lam.
Yogyakarta, 3 April 2023
Muhammad Shiddiq Al-Jawi