Home Fiqih Fiqih ibadah BOLEHKAH SHOLAT DAN BERKHUTBAH IDUL FITRI PADA TANGGAL 2 SYAWAL?

BOLEHKAH SHOLAT DAN BERKHUTBAH IDUL FITRI PADA TANGGAL 2 SYAWAL?

118

 

 Oleh : KH. M. Shiddiq Al-Jawi

 

Tanya :

Ustadz, bolehkah seseorang yang sudah sholat Idul Fitri tanggal 1 Syawal, lalu sholat lagi, atau berkhutbah Idul Fitri pada tanggal 2 Syawal? (Haris, Jogkakarta)

 

Jawab :

Tidak boleh hukumnya sholat atau berkhutbah Idul Fitri pada tanggal 2 Syawal, karena batas akhir sholat dan khutbah Idul Fitri adalah waktu zawāl (awal waktu Zhuhur) pada tanggal 1 Syawal itu.

Dalil bahwa batas akhir sholat Idul Fitri adalah waktu zawāl, ditunjukkan oleh hadits berikut ini :

عَنْ أَبِيْ عُمَيْرِ بْنِ أَنَسِ بنِ مَالِكٍ، قَالَ: حَدَّثَنِيْ عُمُوْمَتِيْ، مِنَ اْلأَنْصَارِ مِنْ أَصْحَابِ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلِيْه وَسَلَّمَ قَالُوْا: أُغْمِيَ عَلَيْنَا هِلاَلُ شَوَّالٍ، فَأَصْبَحْنَا صِيَامًا، فَجَاءَ رَكْبٌ مِنْ آخِرِ النَّهَار، فَشَهِدُوْا عِنْدَ النَّبيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أنَّهُمْ رَأوُا اْلهِلاَلَ باِلْأَمْسِ، فَأَمَرَهُمْ رَسُوْلُ اللهِ صلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُفْطِرُوْا، وَأَنْ يَخْرُجُوْا إِلىَ عِيْدِهِمْ مِنَ اْلغَدِ

Dari Abu ‘Umair bin Anas bin Malik RA, dia berkara,”Telah meriwayatkan kepadaku paman-pamanku dari golongan Anshar dari para shahabat Rasulullah SAW, bahwa mereka berkata,’Telah tertutup awan bagi kami hilal Syawal, maka pada pagi harinya kami tetap berpuasa. Datanglah kemudian satu rombongan pada sore hari, dan mereka pun bersaksi kepada Nabi SAW bahwa mereka telah melihat hilal kemarin. Maka Rasulullah SAW memerintahkan mereka untuk berbuka, dan juga memerintahkan untuk sholat Idul Fitri pada keesokan harinya.” (HR Ahmad, Al-Musnad, no. 20.603; Al-Baihaqi, As-Sunan Al-Kubra, 3/316; hadits ini dinilai shahih oleh Imam Syaukani dalam As-Sailul Jarrar, 1/291; dan juga oleh Syekh Nashiruddin Al-Albani dalam Shahih Sunan Ibnu Majah, no. 1348). Lihat : https://dorar.net/feqhia/1716/

Hadits tersebut menunjukkan bahwa jika informasi rukyatul hilal datangnya pada waktu sore hari (akhir an-nahār), yakni berarti sudah melampaui waktu zawāl (awal waktu Zhuhur), maka sholat Idul Fitrinya tidak dapat lagi dilaksanakan pada hari itu (tanggal 1 Syawal), melainkan dilaksanakan pada keesokan harinya (tanggal 2 Syawal).

Ini berarti batas akhir sholat Idul Fitri adalah tibanya waktu zawāl (waktu awal Zhuhur) pada tanggal 1 Syawal. Demikianlah menurut kesepakatan (ijmā’) para ulama, yakni tak ada khilafiyah di antara mereka dalam masalah ini.

Imam Ibnu Hazm berkata :

وَاتَّفَقُوْا أَنَّ مِنْ صَفَاءِ الشَّمْسِ إِلىَ زَوَالِهَا وَقْتٌ لِصَلاَةِ الْعِيْدَيْنِ عَلىَ أَهْلِ اْلأَمْصَارِ ((مَرَاتِبُ اْلإِجْمَاعِ)) (ص: 32).

“Para ulama sepakat bahwa sejak matahari bersinar terang hingga zawāl-nya matahari (awal waktu Zhuhur) adalah waktu untuk sholat Idul Fitri dan Idul Adha bagi penduduk kota.” (Ibnu Hazm, Marātibul Ijmā’, hlm. 32).

Ibnu Rusyd berkata :

وَاتَّفَقُوْا عَلىَ أَنَّ وَقْتَهَا… إِلىَ الزَّوَالِ . ((بِدَايَةُ الْمُجْتَهِدِ)) (1/229).

“Para ulama sepakat bahwa waktu sholat Idul Fitri dan Idul Adha…adalah hingga waktu zawāl (awal waktu Zhuhur).” (Ibnu Rusyd, Bidāyatul Mujtahid, 1/229).

Imam Syarbaini Khathib berkata :

 وَأَمَّا كَوْنُ آخِرِ وَقْتِهَا- أَيْ: صَلاَةِ الْعِيْدِ- اَلزَّوَالَ، فَمُتَّفَقٌ عَلَيْهِ ((مُغْنِي اْلمُحْتَاجِ)) (1/310).

“Adapun bahwa batas akhir sholat Idul Fitri dan Idul Adha itu adalah waktu zawāl (waktu awal Zhuhur), maka itu sudah disepakati ulama.” (Syarbaini Khathib, Mughni al-Muhtāj, 1/310).

Imam Syaukani berkata :

 وَقَالَ بَعْضُ الْعُلَمَاءِ: وَهِيَ مِنْ بَعْدِ انْبِسَاطِ الشَّمْسِ إِلىَ الزَّوَالِ، وَلاَ أَعْرِفُ فِيْهِ خِلاَفًا ((الدَّراري المضية)) (1/118).

“Sebagian ulama berkata,'[waktu sholat Idul Fitri dan Idul Adha] adalah sejak terangnya sinar matahari hingga zawāl (awal waktu Zhuhur), dan saya tidak melihat ada khilafiyah dalam masalah ini.” ( Imam Syaukani, Ad-Darāri al-Mudhī’ah, 1/118).

(Lihat : https://dorar.net/feqhia/1716/).

Dari kutipan-kutipan tersebut, jelaslah bahwa para ulama sepakat batas akhir waktu sholat Idul Fitri adalah tibanya waktu zawāl (waktu awal Zhuhur) pada tanggal 1 Syawal.

Jadi, kalau seseorang meyakini hari Jumat kemarin (21/04/2023) adalah tanggal 1 Syawal 1444 H, maka tidak boleh pada hari Sabtunya, yakni 22/04/2022 atau tanggal 2 Syawal 1444 H, dia sholat atau berkhutbah Iedul Fitri. Yang demikian itu karena berarti dia telah sholat atau berkhutbah Idul Fitri pada waktu yang telah melampaui waktu yang disyariatkan, yaitu sejak matahari bersinar terang (waktu Dhuha) hingga waktu zawāl (awal waktu Zhuhur) pada tanggal 1 Syawal.

Kecuali jika dia memperoleh info rukyatul hilal yang datang terlambat melampaui waktu zawāl (waktu awal Zhuhur) tanggal 1 Syawal, misal pukul 14.00 WIB atau pukul 17.00 WIB tanggal 1 Syawal, maka dia boleh sholat dan berkhutbah Idul Fitri pada tanggal 2 Syawal.

Dalil kebolehannya adalah hadits dari Abu ‘Umair bin Anas bin Malik RA yang sudah kami kutip di atas, bahwa Nabi SAW memperoleh kesaksian rukyatul hilal baru pada sore hari tanggal 1 Syawal. Maka kemudian Nabi SAW lalu memerintahkan untuk berbuka saat itu juga, dan juga memerintahkan untuk sholat Idul Fitri pada keesokan harinya (tanggal 2 Syawal). (https://dorar.net/feqhia/1716/).

Kesimpulannya, tidak boleh hukumnya sholat atau berkhutbah Idul Fitri pada tanggal 2 Syawal, karena batas akhir sholat dan khutbah Idul Fitri adalah waktu zawāl (awal waktu Zhuhur) pada tanggal 1 Syawal.

Memang ada sebagian ulama yang membolehkan sholat dan berkhutbah Idul Fitri pada tanggal 2 Syawal, dengan alasan ada dalil-dalil yang menunjukkan bolehnya melaksanakan shalat yang sama dua kali, sebagai berikut :

Dalil pertama, telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Basysyar, dia berkata, telah menceritakan kepada kami Ghundar berkata, dia telah menceritakan kepada kami Syu’bah dari ‘Amru berkata, Aku mendengar Jabir bin ‘Abdullah RA berkata :

أَنَّ مُعَاذَ بْنَ جَبَلٍ كَانَ يُصَلّيْ مَعَ رَسُوْلِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اَلْعِشَاءَ اْلآخِرَةَ ، ثُمَّ يَرْجِعُ إِلَى قَوْمِهِ فَيُصَلِّي بِهِمْ تِلْكَ الصَّلاَةَ

“Bahwasanya Mu’adz bin Jabal pernah shalat Isya bersama Nabi SAW dia lalu kembali pulang dan mengimami kaumnya shalat itu (‘Isya).“ (HR Bukhari, no. 701; Muslim, no. 465; Abu Dawud, no. 790; An-Nasa`i, no. 835; Ibnu Majah, no. 986; Ahmad, no. 14307). https://www.dorar.net/hadith/sharh/112277

 

Dalil kedua, telah menceritakan kepada kami Qutaibah telah menceritakan kepada kami Ma’an bin Isa dari Sa’id bin As-Sa`ib dari Nuh bin Sha’sha’ah dari Yazid bin Amir RA, dia berkata :

جِئْتُ وَالنَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الصَّلَاةِ فَجَلَسْتُ وَلَمْ أَدْخُلْ مَعَهُمْ فِي الصَّلَاةِ قَالَ فَانْصَرَفَ عَلَيْنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرَأَى يَزِيدَ جَالِسًا فَقَالَ أَلَمْ تُسْلِمْ يَا يَزِيدُ قَالَ بَلَى يَا رَسُولَ اللَّهِ قَدْ أَسْلَمْتُ قَالَ فَمَا مَنَعَكَ أَنْ تَدْخُلَ مَعَ النَّاسِ فِي صَلَاتِهِمْ قَالَ إِنِّي كُنْتُ قَدْ صَلَّيْتُ فِي مَنْزِلِي وَأَنَا أَحْسَبُ أَنْ قَدْ صَلَّيْتُمْ فَقَالَ إِذَا جِئْتَ إِلَى الصَّلَاةِ فَوَجَدْتَ النَّاسَ فَصَلِّ مَعَهُمْ وَإِنْ كُنْتَ قَدْ صَلَّيْتَ تَكُنْ لَكَ نَافِلَةً وَهَذِهِ مَكْتُوبَة

“Saya pernah datang ke Masjid sementara Nabi SAW sedang shalat. Saya lalu duduk dan tidak shalat bersama mereka. Lalu Rasulullah SAW pergi ke arah kami dan melihat Yazid sedang duduk. Beliau bersabda,“Apakah kamu belum masuk Islam wahai Yazid?” Dia menjawab,”Tentu wahai Rasulullah, saya telah masuk Islam.” Rasulullah SAW bersabda,“Lalu apa yang menghalangimu untuk shalat bersama jama’ah?” Dia menjawab,”Saya telah shalat di rumahku dan saya menyangka kalian telah selesai shalat.” Maka Rasulullah SAW bersabda,“Apabila kamu datang ke suatu shalat lalu kamu dapati orang-orang, maka shalatlah kamu bersama mereka, meskipun kamu telah shalat, shalatmu itu yang barusan sebagai nafilah (shalat sunnah) bagimu, dan yang ini (yang sebelumnya) menjadi sholat yang wajib.” (HR Abu Daud, no. 489; Ahmad, no. 18209).

Demikianlah sebagian dalil yang dikemukakan ulama yang membolehkan sholat dan berkhutbah Idul Fitri pada tanggal 2 Syawal, dengan alasan dari hadits-hadits itu dapat diistinbath hukum syara’ umum, yaitu boleh hukumnya melaksanakan shalat yang sama dua kali.

Jawaban kami adalah, dalil-dalil tersebut tidak dapat menjadi dalil bolehnya sholat Idul Fitri pada tanggal 2 Syawal, karena hadits-hadits tersebut topiknya (maudhū’-nya) khusus berkaitan dengan sholat wajib lima waktu, bukan berkaitan dengan sholat Idul Fitri atau sholat Idul Adha.

Tidak dapat diistinbath dari hadits-hadits tersebut suatu hukum umum bahwa boleh hukumnya sholat yang sama dilakukan dua kali, kecuali sholat lima waktu, karena maudhū’ (topik) hadits-hadits tersebut berkaitan dengan sholat wajib lima waktu, seperti sholat Isya’, sebagaimana nampak jelas pada sababul wurūd untuk hadits pertama dan hadits kedua.

Adapun generalisasi hadits-hadits tersebut dari lafal-lafal umumnya hingga mencakup sholat di luar sholat lima waktu, seperti sholat Idul Fitri dan Idul Adha, tidaklah dapat diterima. Hal ini karena terdapat kaidah ushul fiqih dalam masalah ini yang menyebutkan :

عُمُوْمُ اللَّفْظِ فِيْ خُصُوْصِ السَّبَبِ هُوِ عُمُوْمٌ فيِ ْمَوْضُوْعِ اْلحَادِثَةِ وَالسُّؤَالِ وَلَيْسَ عُمُوْمًا فِيْ كُلِّ شَيْءٍ

“Keumuman kata (lafal) berdasarkan sebab yang khusus, hanyalah berlaku umum untuk topik (maudhū’) dalam peristiwa dan pertanyaan yang ada (yang menjadi sababun nuzūl suatu ayat atau sababul wurūd suatu hadits), tidak dapat diambil kesimpulan hukum umum untuk segala sesuatu.” (Taqiyuddin An-Nabhani, Al-Syakhshiyah Al-Islāmiyah, Juz III [Ushul al-Fiqh], hlm. 244).

Dengan demikian, hadits-hadits di atas hanya dapat diberlakukan untuk sholat wajib yang lima waktu, tidak dapat diberlakukan untuk sholat Idul Fitri atau Idul Adha.

Perhatikan sabda Rasulullah SAW kepada Yazid bin ‘Amir RA :

إِذَا جِئْتَ إِلَى الصَّلَاةِ فَوَجَدْتَ النَّاسَ فَصَلِّ مَعَهُمْ وَإِنْ كُنْتَ قَدْ صَلَّيْتَ تَكُنْ لَكَ نَافِلَةً وَهَذِهِ مَكْتُوبَة

“Apabila kamu datang ke suatu shalat lalu kamu dapati orang-orang, maka shalatlah kamu bersama mereka, meskipun kamu telah shalat, shalatmu itu yang barusan sebagai nafilah (shalat sunnah) bagimu, dan yang ini (yang sebelumnya) menjadi sholat yang wajib.” (HR Abu Daud, no. 489; Ahmad, no. 18209).

Perkataan Rasulullah SAW, “Apabila kamu datang ke suatu shalat.” (إذَا جِئْتَ إِلَى الصَّلَاةِ), meskipun menggunakan lafal umum ash-sholat, tetapi maknanya tidaklah berlaku umum untuk semua sholat, melainkan sholat yang wajib saja, dengan qarinah (petunjuk/indikasi) berupa sabda Rasulullah SAW di akhir hadits : تَكُنْ لَكَ نَافِلَةً وَهَذِهِ مَكْتُوبَة, yang berarti “Shalatmu itu yang barusan sebagai nafilah (shalat sunnah) bagimu, dan yang ini (yang sebelumnya) menjadi sholat yang wajib.”

Maka dari itu, kalau seseorang meyakini hari Jumat kemarin (21/04/2023) adalah 1 Syawal 1444 H, tidak boleh pada hari Sabtunya (22/04/2023), yakni tanggal 2 Syawal 1444 H, dia sholat atau berkhutbah Iedul Fitri.

Kecuali jika dia memperoleh informasi rukyatul hilalnya terlambat melampaui waktu zawāl (awal waktu Zhuhur) tanggal 1 Syawal 1444 H, misal dia memperoleh informasinya pada pukul 14.00 atau 17.00 pada tanggal 1 Syawal 1444 H itu, maka dia boleh sholat dan berkhutbah Idul Fitri pada tanggal 2 Syawal 1444 H.

 

Wallāhu a’lam.

 

Yogyakarta, 27 April 2023

Muhammad Shiddiq Al-Jawi

 

Referensi : http://fissilmi-kaffah.com/frontend/artikel/detail_tanyajawab/463