Oleh : KH. M. Shiddiq Al Jawi
Tanya :
Ustadz, bolehkah memberikan kepada jagal kulit atau kepala hewan kurban sebagai upahn untuknya?
Jawab :
Haram hukumnya memberikan upah kepada jagal (al jaazir) berupa kulit hewan kurban atau kepala dari hewan kurban, atau bagian lain dari hewan kurban yang dia sembelih.
Upah kepada jagal wajib berupa sejumlah uang yang tertentu yang disepakati, misal : Rp 100,000 untuk satu ekor kambing yang disembelih.
Namun dibolehkan memberikan bagian dari hewan kurban kepada jagal sebagai shadaqah, bukan sebagai upah.
Dalil haramnya memberikan upah kepada jagal (al jaazir) berupa bagian dari hewan kurban yang dia sembelih, adalah hadis sbb :
عَنْ عَلِىٍّ بن أبي طالب رضي الله عنه قَال: (أَمَرَني رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم أَنْ أَقُومَ عَلَى بُدْنِهِ وَأَنْ أَتَصَدَّقَ بِلَحْمِهَا وَجُلُودِهَا وَأَجِلَّتِهَا وَأَنْ لاَ أُعْطِي الْجَزَّارَ مِنْهَا، قَالَ: نَحْنُ نُعْطِيهِ مِنْ عِنْدِنَا). أخرجه مسلم
Dari Ali bin Abi Thalib RA,”Rasulullah SAW telah memerintahkan kepadaku untuk mengurusi kurban unta dari beliau; agar aku menyedekahkan dagingnya, kulitnya, dan dan jilâl-nya (kulit yang ditaruh pada punggung unta untuk melindungi dari dingin). Dan agar aku tidak memberikan kepada jagal sebagian dari hewan kurban itu.’ Ali berkata,”Kami memberikan kepada dia (jagal) upah dari kami sendiri.” (HR Muslim).
Yogyakarta, 31 Juli 2020
M. Shiddiq Al Jawi