Oleh : KH. M. Shiddiq Al Jawi
Tanya :
Bolehkah membagikan daging kurban dalam bentuk sudah dimasak (matang)?
Jawab :
Ada khilafiyah ulama mengenai hukum membagikan daging kurban yang sudah dimasak (bukan daging mentah). Ulama Hanafiyah dan Malikiyah, mengatakan boleh. Sedang ulama ulama Syafi’iyyah dan Hanabilah mengatakan tidak boleh.
Rincian pendapat para ulama itu adalah sbb :
Pertama, menurut ulama Hanafiyah, boleh hukumnya membagikan daging hewan kurban dalam bentuk yang sudah dimasak. Kata Imam Al Kasani :
والأفضل أن يتصدق بالثلث ويتخذ الثلث ضيافة لأقاربه وأصدقائه ويدخر الثلث
“Yang afdhol adalah mensedekahkan sepertiganya, kemudian menjadikan sepertiganya sebagai jamuan makan untuk para kerabat dan teman [berarti sudah dimasak], dan sepertiganya lagi untuk disimpan.” (Imam Al Kasani, Bada`i’u Al Shana`i’, Beirut : Darul Kutub Al ‘Ilmiyah, 1424/2002, Cet II, Juz VI, hlm. 329; Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah, Juz V, hlm. 102).
Kedua, menurut ulama Malikiyyah, daging hewan kurban boleh dibagikan baik dalam keadaan masih mentah, maupun dalam keadaan sudah dimasak. Imam Ibnu Abdil Barr meriwayatkan perkataan Imam Malik sebagai berikut :
وقال مالك : لا حد فيما يأكل ويتصدق ويطعم الفقراء والأغنياء ، إن شاء نيئاً وإن شاء مطبوخاً
“Imam Malik berkata,”Tidak ada batasan pada apa yang dimakan, disedekahkan, dan diberikan sebagai makanan oleh pekurban bagi kaum fakir dan kaum kaya. Jika mau, dia boleh memberikan dalam kondisi mentah, dan jika mau, dia boleh memberikan dalam keadaan sudah dimasak.” (Ibnu Abdil Barr, Al Kafi fi Fiqhi Ahlil Madinah Al Maliki, Juz I, hlm. 424).
Ketiga, menurut ulama Syafi’iyah, wajib membagikan daging kurban dalam keadaan masih mentah, tidak boleh keadaan sudah dimasak. Imam Al Khathib Al Syarbaini mengatakan :
وَيُشْتَرَطُ فِي اللَّحْمِ أَنْ يَكُونَ نِيئًا لِيَتَصَرَّفَ فِيهِ مَنْ يَأْخُذُهُ بِمَا شَاءَ مِنْ بَيْعٍ وَغَيْرِهِ كَمَا فِي الْكَفَّارَاتِ، فَلَا يَكْفِي جَعْلُهُ طَعَامًا وَدُعَاءُ الْفُقَرَاءِ إلَيْهِ؛ لِأَنَّ حَقَّهُمْ فِي تَمَلُّكِهِ لَا فِي أَكْلِهِ وَلَا تَمْلِيكُهُمْ لَهُ مَطْبُوخًا
“Disyaratkan pada daging (yang wajib disedekahkan) harus mentah, supaya fakir/miskin yang mengambilnya dapat mentasharruf-kan dengan leluasa dengan menjual dan semacamnya, seperti ketentuan dalam bab kafarat (denda), maka tidak cukup menjadikannya masakan (matang) dan mengundang orang fakir untuk memakannya, sebab hak mereka adalah memiliki daging kurban, bukan memakannya. Demikian pula tidak cukup memberikan hak milik kepada mereka berupa daging yang sudah dimasak.” (Khathib Asy Syarbaini, Mughni Al Muhtaj ila Ma’rifat Ma’ani Alfazhi Al Minhaj, Beirut : Darul Ma’rifah, Cet I, 1997 / 1418, Juz IV, hlm. 388).
Keempat, menurut ulama Hanabilah, sama dengan pendapat ulama Syafi’iyyah, yaitu wajib membagikan daging kurban dalam keadaan masih mentah, tidak boleh keadaan sudah dimasak. Imam Al Buhuti, seorang ulama Hanabilah mengatakan :
فَإِنْ لَمْ يَتَصَدَّقْ بِشَيْءٍ نِيءٍ مِنْهَا ، ضَمِنَ أَقَلَّ مَا يَقَعُ عَلَيْهِ الِاسْمُ ، كَالْأُوقِيَّةِ
“Jika pekurban tidak menyedekahkan daging kurbannya dalam bentuk daging mentah sedikitpun, maka dia wajib menjamin harganya dalam ukuran yang dapat disebut sedekah, misalnya satu uqiyah.” (Imam Al Buhuti, Kasysyaful Qina’, Juz VII, hlm. 444). (Ketr : 1 uqiyah = 40 dirham = 40 x Rp 70.000 = Rp 2.8000.000 (lihat https://www.dorar.net/hadith/sharh/139692)
Kami condong kepada pendapat yang membolehkan membagikan daging hewan kurban dalam keadaan sudah dimasak, karena pembagian ini termasuk ke dalam “memberikan makanan kepada orang lain” (الإطعام) yang caranya tidak ditentukan secara khusus oleh syara’. Inilah pendapat yang rajih bagi kami.
Syekh Nada Abu Ahmad mengatakan dalam kitabnya Al Jami’ li Ahkam Al Udh-hiyyah :
وهذا الكلام لا دليل عليه فالله تعالي قال : { فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ} ( الحج : 28) ولم يفصل سبحانه وتعالى هل يكون الإطعام باللحم النييء أم المطبوخ فالأمر فيه سعة، وعلى هذا يجوز دفع اللحم للفقراء نيئاً أو مطبوخاً ، وإن كان النبي صلى الله عليه وسلم يفضل أن يخرج اللحم نيئاً ، كما كان النبي صلى الله عليه وسلم يفعل، لكن ليس في ذلك دليل علي المنع من خروج اللحم مطبوخاً
“Pendapat ini [yang melarang membagikan dalam bentuk masakan] tidak ada dalilnya, karena Allah SWT berfirman :
فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ
“Makanlah sebagian darinya dan (sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir.” (QS Al Hajj : 28)
Dan Allah SWT tidak merinci apakah memberikan makan itu dengan daging mentah ataukah daging yang sudah dimasak. Jadi masalah ini sebenarnya longgar. Maka boleh membagikan daging kurban kepada kaum fakir baik daging mentah maupun sudah dimasak, meskipun Nabi SAW lebih mengutamakan memberikan dalam bentuk daging mentah, sebagaimana yang dilakukan oleh Nabi SAW, tetapi ini bukan berarti larangan untuk memberikannya dalam bentuk sudah dimasak.” (Syekh Nada Abu Ahmad, Al Jami’ li Ahkam Al Udh-hiyyah , hlm. 54). Wallahu a’lam.
Yogyakarta, 22 Juli 2021
Shiddiq Al Jawi