Oleh : KH. M. Shiddiq Al Jawi
Tanya :
Benarkah orang yang belum aqiqah tidak diperbolehkan untuk kurban (harus aqiqah dulu)? (Nur, di bumi Allah)
Jawab :
Boleh dan sah seorang muslim berkurban walaupun belum melakukan aqiqah untuk dirinya.
Hal ini karena kurban dan aqiqah adalah dua hukum yang masing-masing berdiri sendiri, yang satu tidaklah mensyaratkan yang lain.
Dengan kata lain, alasannya adalah karena tidak ada dalil syar’i yang menunjukkan aqiqah merupakan syarat bagi keabsahan kurban.
Karena itu, jika seseorang belum melaksanakan aqiqah untuk dirinya, boleh dia berkurban dan tidak apa-apa. Adapun kondisinya yang belum beraqiqah tidaklah berpengaruh pada keabsahan ibadah kurban yang dia laksanakan.
Hal ini berbeda dengan dua hukum yang masih satu rangkaian, atau dalam bahasa fiqih, masih “satu masalah”, dimana dua hukum syara’ tidak berdiri sendiri, melainkan terkait satu sama lain. Misalnya antara wudhu dan sholat, dimana wudhu merupakan syarat bagi sahnya sholat. Atau misalnya antara rukyatul hilal dengan pelaksanaan puasa Ramadhan, dimana rukyatul hilal merupakan sebab syar’i bagi sahnya pelaksanaan Ramadhan.
Adapun antara aqiqah dan kurban, tidak terdapat dalil syar’i yang mengkaitkan hukum aqiqah sebagai syarat bagi ibadah penyembelihan kurban. Tidak ada dalil syar’i yang menunjukkan bahwa aqiqah merupakan syarat bagi keabsahan kurban. Maka tiadanya syarat aqiqah untuk kurban, berarti sah qurban tanpa aqiqah lebih dulu.
Syekh Muhammad Mushthofa Az Zuhaili menjelaskan tentang syarat sebagai berikut :
فالشرط وصف يتوقف عليه وجود الحكم، وحقيقته أن عدمه يستلزم عدم الحكم، ولا يلزم من وجوده وجود ولا عدم، ولا يتحقق الحكم بشكل شرعي إلا بوجود الشرط الذي وضعه الشارع له
“Jadi syarat itu adalah sifat yang padanya bergantung keberadaan hukum, dan hakikatnya adalah ketiadaannya mengharuskan tiadanya hukum, namun sebaliknya keberadaannya tidak mengharuskan hukum itu ada atau tiada. Dan suatu hukum syar’i itu tidaklah terwujud secara syar’i kecuali dengan adanya syarat yang telah ditetapkan oleh Asy Syari’ (Allah SWT).”
(Muhammad Mushthofa Az Zuhaili, Al-Wajiz fi Ushul Al-Fiqh, 1/403).
Dengan demikian, jelaslah bahwa boleh dan sah seorang muslim menyembelih kurban walaupun dia belum menjalankan aqiqah, karena tidak terdapat dalil yang menunjukkan bahwa aqiqah itu menjadi syarat sahnya kurban.
Wallahu a’lam.
Yogyakarta, 2 Juni 2022
M. Shiddiq Al Jawi