Oleh : KH. M. Shiddiq Al-Jawi
Tanya :
Ustadz, bolehkah seseorang datang ke walimah tanpa diundang? (Saiful, Jogjakarta).
Jawab :
Haram hukumnya seorang muslim datang ke walimah seperti walimah nikah (walîmatul ‘urs) atau walimah-walimah lainnya seperti walîmatul khitân, walîmatus safar, dan berbagai hajatan lainnya yang pada pokoknya termasuk dalam undangan makan-makan (walîmah) jika dia tidak diundang. Hal ini karena orang yang datang tanpa undangan itu telah memakan makanan milik pihak pengundang tanpa seizin dia. Kecuali jika pihak pengundang itu ridho dan mengizinkan, maka hukumnya tidak mengapa.
Imam Ibnu Hajar Al-Haitami dalam kitab Tuhfatul Muhtâj fi Syarh al-Minhâj berkata :
وَعُلِمَ مِمَّا تَقَرَّرَ أَنَّهُ يَحْرُمُ اَلْتَّطَفُّلُ وَهُوَ الدُّخولُ إِلَى مَحَلِّ الغَيْرِ لِتَنَاوُلِ طَعامِهِ بِغَيْرِ إِذْنِهِ وَلَا عُلِمَ رِضَاه أَوْ ظَنُّهُ بِقَرينَةٍ مُعْتَبَرَةٍ بَلْ يُفَسَّقُ بِهَذَا إِنْ تَكَرَّرَ مِنْهُ
“Telah diketahui dari pengetahuan yang sudah tetap, bahwa haram hukumnya melakukan at-tathofful (menyusup), yaitu masuk ke tempat orang lain untuk memakan makanan yang ada di tempat itu tanpa seizin pemiliknya dalam keadaan tak diketahui keridhoan pemiliknya atau tak diketahui dugaan keridhoannya dia berdasarkan petunjuk (qarînah) yang diakui. Bahkan penyusup itu difasikkan dengan perbuatan itu jika dia melakukan perbuatan ini secara berulang-ulang.” (Ibnu Hajar Al-Haitami, Tuhfatul Muhtâj fî Syarh al-Minhâj, Juz 9, hlm. 472).
Perbuatan mendatangi undangan walimah tanpa diundang dalam Bahasa Arab disebut dengan istilah at-tathafful (اَلْتَّطَفُّلُ) yang secara bahasa bermakna “penyusupan”, dan orangnya disebut ath-thufaili (اَلطُّفَيْلِيّ) atau “penyusup” (Inggris : intruder) dinisbatkan (dikaitkan) dengan orang yang bernama Ath-Thufail bin Bani Abdullah bin Al-Ghathafân, orang dari kota Kufah (Irak) yang sering datang untuk makan-makan di suatu walimah padahal dia tidak diundang. (Imam Ibnu Hajar Al-‘Asqalani, Fathul Bârî Syarah Shahîh Al-Bukhârî, Juz 9, hlm. 470; Rawwâs Qal’ah Jie, Mu’jam Lughat Al-Fuqohâ`, hlm. 262).
Keharaman mendatangi undangan walimah tanpa undangan ini didasarkan pada beberapa hadis Nabi SAW. Dalam kitab Sunan Abu Dawud, diriwayatkan bahwa Nabi SAW telah bersabda :
مَنْ دُعِيَ فَلَمْ يُجِبْ ، فَقَدْ عَصَى اللَّهَ وَرَسولَهُ ، وَمَن دَخَلَ عَلَى غَيْرِ دَعْوَةٍ ، دَخَلَ سَارِقًا ، وَخَرَجَ مُغِيْرًا
“Barangsiapa yang diundang (untuk menghadiri walimah) namun dia tidak datang, maka sungguh dia telah durhaka (tidak taat) kepada Allah dan Rasul-Nya. Dan barangsiapa yang masuk (ke suatu walimah) tanpa undangan, sungguh dia telah masuk sebagai pencuri, dan keluar sebagai perampas.” (HR Abu Dawud, no. 3741).
Namun hadits ini dinilai lemah (dhaif) oleh para ulama karena dalam sanad hadits ini terdapat seorang periwayat hadits yang bernama Abbân bin Thâriq, yang dinilai sebagai periwayat hadits yang tidak diketahui identitasnya (syaikh majhûl). (Imam Syaukani, Nailul Authâr, hlm. 1296).
Namun walaupun hadits tersebut lemah, makna yang terkandung dalam hadits ini, yaitu adanya “larangan mendatangi walimah tanpa undangan”merupakan makna yang shahih yang dapat disandarkan pada hadits-hadits lain yang shahih. Dalam Shahih Al-Bukhâri terdapat hadits dari Abu Mas’ûd Al-Anshâri RA berikut ini :
عَنْ أَبِي مَسْعُودٍ الْأَنْصَارِيِّ قَالَ كَانَ مِنْ الْأَنْصَارِ رَجُلٌ يُقَالُ لَهُ أَبُو شُعَيْبٍ وَكَانَ لَهُ غُلَامٌ لَحَّامٌ فَقَالَ اصْنَعْ لِي طَعَامًا أَدْعُو رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَامِسَ خَمْسَةٍ فَدَعَا رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَامِسَ خَمْسَةٍ فَتَبِعَهُمْ رَجُلٌ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّكَ دَعَوْتَنَا خَامِسَ خَمْسَةٍ وَهَذَا رَجُلٌ قَدْ تَبِعَنَا فَإِنْ شِئْتَ أَذِنْتَ لَهُ وَإِنْ شِئْتَ تَرَكْتَهُ قَالَ بَلْ أَذِنْتُ لَهُ
Dari Abu Mas’ûd Al-Anshâri RA, dia berkata,”Ada seorang laki-laki yang bernama Abu Syu’aib dari kalangan Anshar, ia mempunyai seorang budak yang pandai memasak daging, ia lalu berkata kepada budaknya,’Buatlah makanan, aku ingin mengundang Rasulullah SAW dengan menyiapkan lima porsi.’ Dia lalu mengundang Rasulullah SAW dengan menyiapkan lima porsi tersebut. Lalu ada seorang laki-laki yang mengikuti Rasulullah SAW, maka Rasulullah SAW pun bersabda,’Engkau mengundang kami dengan lima porsi, padahal ini ada seorang laki-laki (lain) yang ingin ikut bersama saya. Sekarang terserah kamu, kamu memberi izin kepada dia atau tidak.’ Abu Syu’aib menjawab,’Aku memberinya izin.’ (HR Bukhari, no. 5014).
Imam Ibnu Hajar Al-‘Asqalani menjelaskan hadits tersebut dengan berkata :
وَأَنَّ مَنْ تَطَفُّلَ فِي الدَّعْوَةِ كَانَ لِصَاحِبِ الدَّعْوَةِ الِاخْتيارُ فِي حِرْمانِهِ فَإِنْ دَخَلَ بِغَيْرِ إِذْنِهِ كَانَ لَهُ إِخْراجُهُ
“(Dalam hadits ini terdapat dalil) bahwa barangsiapa yang menyusup dalam suatu undangan walimah, maka pihak pengundang berhak memilih untuk mencegah penyusup itu. Jika penyusup itu kemudian masuk tanpa seizin pihak pengundang, maka pihak pengundang berhak mengusirnya.” (Imam Ibnu Hajar Al-‘Asqalani, Fathul Bârî Syarah Shahîh Al-Bukhârî, Juz 9, hlm. 470).
Berdasarkan penjelasan dalil-dalil tersebut, jelaslah bahwa haram hukumnya seseorang masuk ke tempat walimah untuk memakan makanan tanpa seizin pihak pengundang. Kecuali pengundangnya kemudian ridho berdasarkan petunjuk-petunjuk (qarînah) yang ada. Misalnya pengundangnya mengetahui kehadiran penyusup itu dan diam saja tanpa menunjukkan kemarahan karena yang datang itu ternyata saudaranya, atau sahabatnya. Atau pihak pengundang hanya tersenyum, atau dengan jelas pengundang berkata kepada orang itu,”Silahkan, silahkan,” dan sebagainya yang intinya menjadi petunjuk (qarînah) yang menunjukkan keridhoan pengundang. Wallâhu a’lam.
Yogyakarta, 28 Agustus 2022
M. Shiddiq Al-Jawi